Lemahnya Serapan Anggaran Pemda Sulut, Aktivis BMR Desak Reformasi Tata Kelola dan Akselerasi Belanja Daerah
Rambonews.id||Jakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggapan kritis datang dari aktivis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rahmat Abo Mokoginta, terhadap laporan Kementerian Keuangan yang menyoroti lemahnya serapan anggaran dan pengelolaan kas pemerintah daerah se-Sulawesi Utara tahun 2025.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media di Sulut, realisasi belanja APBD per 31 Oktober 2025 baru mencapai Rp 10,13 triliun atau 57,42 persen dari total pagu Rp 17,65 triliun. Kinerja ini melambat dibanding tahun sebelumnya dan menyebabkan dana publik mengendap di perbankan. Tercatat, SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sudah mencapai Rp 3,509 triliun.
Abo Mokoginta menyampaikan kegelisahan atas buruknya serapan anggaran tersebut. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan, eksekusi, hingga koordinasi antar instansi pemerintah daerah.
“Ini alarm keras. Uang rakyat sebesar Rp 3,5 triliun nganggur di bank sementara banyak kebutuhan mendesak masyarakat Sulut, termasuk BMR. Infrastruktur lambat, pelayanan publik seret, dan ekonomi daerah kehilangan momentum,” tegasnya.
Ia menilai lambatnya serapan anggaran bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menunjukkan kurangnya keberanian dan ketegasan Pemda dalam menjalankan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kinerja pemerintah daerah harus dievaluasi serius. Jangan sampai anggaran besar tersedia, tetapi kemampuan mengelolanya stagnan. Yang dirugikan itu masyarakat,” tambah Abo.
Abo’ Mokoginta juga menyoroti realisasi belanja infrastruktur yang baru 43,8 persen dari total pagu Rp 1,49 triliun. Padahal sektor ini merupakan motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau anggaran infrastruktur jalan di tempat, jangan harap ekonomi bergerak. Ini bukan sekadar angka, tapi masalah strategis yang menghambat percepatan pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, termasuk wilayah BMR, masih menghadapi ketimpangan infrastruktur—mulai dari akses jalan, layanan dasar, hingga fasilitas publik—sehingga lambatnya realisasi belanja menjadi hambatan nyata bagi kemajuan daerah.
Rekomendasi Konkret Abo Mokoginta Agar Masalah Tidak Berulang
Sebagai advokat kebijakan publik, Abo Mokoginta mengajukan sejumlah solusi untuk memperbaiki tata kelola belanja daerah:
1. Reformasi Perencanaan dan Penganggaran
Pemda diminta menyelaraskan program prioritas dengan kebutuhan riil masyarakat, kesiapan teknis, serta kapasitas OPD.
“Jangan buat program sekadar memenuhi dokumen. Pastikan OPD siap dari sisi administrasi, SDM, dan pengadaan sejak awal.”
2. Percepatan Tender dan Pengadaan Barang/Jasa Proyek yang terlambat tender memicu minimnya serapan.
“Lakukan lelang dini segera setelah APBD ditetapkan. Tender cepat, realisasi cepat.”
3. Evaluasi Kinerja OPD Secara Berkala OPD dengan kinerja rendah harus ditindak tegas.
“Harus ada reward and punishment. Beda kinerja, beda perlakuan.”
4. Perkuat Digitalisasi Manajemen Keuangan Daerah
Pengawasan berbasis aplikasi real-time diperlukan untuk memastikan serapan anggaran terkontrol dan transparan.
“Publik harus tahu OPD mana yang bekerja dan mana yang tidak.”
5. Tingkatkan Koordinasi Pemda dengan Kementerian/Lembaga
Ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah sering membuat program baru berjalan di semester kedua.
“Koordinasi lemah harus dihentikan. Respons cepat itu kunci.”
6. Fokus pada Program yang Berdampak Langsung ke Masyarakat
Arah belanja harus diprioritaskan pada sektor yang memberi pengaruh nyata:
pembangunan infrastruktur dasar BMR dan daerah lain,
peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan,
pemberdayaan ekonomi lokal,
pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
“Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan”
Menutup pernyataannya, Abo menegaskan bahwa anggaran daerah adalah instrumen utama meningkatkan kesejahteraan.
“Kalau anggaran tidak terserap, yang hilang bukan angka, tapi kesempatan masyarakat untuk maju.Pemerintah harus bergerak cepat.Jangan tunda pembangunan.”
Ia berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah Kabupaten/Kota segera memperbaiki kinerja sebelum tahun anggaran berakhir, dan memastikan kesalahan tahun 2025 tidak kembali terjadi pada tahun 2026.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Ali Sopyan














