Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Rambonews.id||Aceh Singkil

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tabir gelap tata kelola agraria di Kabupaten Aceh Singkil mulai tersingkap.

Sebuah dokumen perizinan lawas yang ditemukan tim redaksi mengungkap anomali besar: bagaimana ribuan hektar tanah negara di Kecamatan Danau Paris berpindah penguasaan ke tangan swasta melalui proses birokrasi yang melompati nalar sehat.

Berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.45/64/2007, PT Dalanta Anugerah Persada (DAP) tercatat mengajukan permohonan izin pada 20 Maret 2007.

Secara mencengangkan, hanya dalam waktu 3 hari—tepatnya 23 Maret 2007—Bupati Aceh Singkil saat itu langsung menandatangani Izin Lokasi seluas 3.800 Hektar.

Secara teknis, verifikasi lahan ribuan hektar yang mencakup survei lapangan, koordinasi lintas dinas, sinkronisasi tata ruang, hingga analisis dampak lingkungan, mustahil rampung dalam 72 jam.

Kecepatancahaya” ini mengindikasikan kuat adanya perlakuan istimewa atau “karpet merah” yang digelar penguasa demi kepentingan korporasi yang diduga berafiliasi dengan lingkaran kekuasaan (Eks Bupati Safriadi).

Kejanggalan tidak berhenti pada durasi izin. Redaksi menemukan ketidaksinkronan data yang fatal:

Izin Lokasi (Bupati): Tercatat 3.800 Hektar.

Izin Usaha Perkebunan (Gubernur): Menyusut menjadi 2.950 Hektar.

Kemana perginya selisih 850 hektar tersebut? Apakah lahan itu kembali ke negara, menjadi milik masyarakat, atau justru “tercecer” dalam penguasaan yang tidak sah? Ketidakjelasan ini menjadi bom waktu bagi kepastian hukum pertanahan di Aceh Singkil.

Baca Juga:  Diduga Kuat Sekretariat DPRD Kuningan Terdapat Dua Kode Rekening Menimbulkan Kerugian Negara Makin Subur Koruptor

Di tengah kemudahan luar biasa bagi korporasi, rakyat Danau Paris justru dihadapkan pada ketidakpastian. Janji kemitraan plasma 20% bagi masyarakat sekitar—sebagaimana diatur regulasi—kini menjadi tanda tanya besar.

Apakah masyarakat telah mengecap kesejahteraan, atau sekadar menjadi penonton di atas tanah leluhur mereka sendiri?

Kondisi ini merupakan potret nyata mengapa Reforma Agraria yang didengungkan Presiden RI seringkali kandas di tingkat daerah akibat praktikpenguasa merangkap pengusaha.”

Atas temuan ini, publik patut menggugat:

Kementerian ATR/BPN & KLHK: Di mana fungsi pengawasan saat proses “sulap” lahan ini terjadi?

Satgas Mafia Tanah & KPK: Mengapa aroma busuk perizinan kilat di ujung barat Indonesia ini belum terendus?

Mendagri: Perlukah audit total terhadap kebijakan daerah yang menyalahgunakan otonomi demi nepotisme?

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Pusat untuk segera melakukan Audit Investigatif terhadap seluruh konsesi PT Dalanta Anugerah Persada. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada rakyat kecil yang mencari kayu bakar, namun “sujud” di hadapan para penguasa lahan.

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,

Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan. Kami membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi manajemen PT Dalanta Anugerah Persada, mantan pejabat terkait, maupun instansi pemerintah guna mendudukkan persoalan ini secara objektif dan transparan kepada publik.

 

 

 

Penulis : Team Redaksi PRIMA

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun
Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat
Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa
Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis
Babak Baru Membara WRC Kepung Dugaan Mafia Tanah Eks PT RSA, Sertifikat Dibidik Diblokir
Davit Anak Korban Butuh Bantuan Pemkab Purwakarta Ayahnya Sedang Sakit Ingin Pulang
Berita ini 1 kali dibaca
Skandal 72 Jam" Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:58 WIB

Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:05 WIB

Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:39 WIB

Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru