Modus Penganggaran Belanja Pada Enam Satuan Kerja Perangkat Daerah Diduga Rampok Uang Negara di Papua Barat
Rambonews.id||Papua Barat
Dimana para pejabat berlomba lomba untuk membuat program Penganggaran Belanja setiap di lini OPD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti di Papua Barat yang begitu luar biasa para oknum pejabat koruptor mengikis Anggaran mencapai Miliaran Rupiah ungkap Ali
Hal tersebut, tidak sesuai yang di anggarkan dan di belanjakan, sehingga menghabiskan uang negara diduga masuk ke saku pribadi
Sementara, terlihat jelas apa yang sudah dianggarkan,dan peruntukannya untuk apa dalam pengajuan awal tapi dilaksanakan berbeda.
Sangat terharu, dalam permainan kotor yang tidak sesuai subtansi kegiatan, apalagi tidak sedikit anggaran, mencapai Miliaran Rupiah, bagaimana negara ini selalu boncos kalau para oknum pejabat koruptor masih dibiarkan tuturnya
Sedangkan,Penganggaran Belanja pada Enam Satuan Kerja Perangkat Daerah Belum Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp177.375.558.513,00
a. Penganggaran Belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp87.614.361.409,00
b. Penganggaran Belanja pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya senilai Rp45.465.190.986,00
c. Penganggaran Belanja pada Dinas Perhubungan Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp33.264.311.508,00
d. Penganggaran Belanja pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya senilai Rp10.428.694.610,00
e. Penganggaran Belanja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp303.000.000,00
f. Penganggaran Belanja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp300.000.000,00
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Papua Barat agar memerintahkan:
a. Kepala BPKAD melakukan verifikasi kesesuaian anggaran belanja yang disusun oleh SKPD dengan klasifikasi belanja yang seharusnya;
b. Kepala Dinas terkait menginstruksikan kepada masing-masing Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk melakukan penyusunan RKA SKPD dengan memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja, kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan yang disampaikan oleh masing-masing bidang dengan memperhatikan pedoman penyusunan RKA-SKPD dari BPKAD; dan
c. Inspektur menginstruksikan Ketua Tim Reviu RKA supaya lebih teliti dalam melakukan verifikasi anggaran belanja yang diinput oleh SKPD pada SIPD; dan Rekomendasi poin a.
a. Gubernur memerintahkan kepada Kepala BPKAD melakukan verifikasi kesesuaian anggaran belanja yang disusun oleh SKPD dengan klasifikasi belanja yang seharusnya;dan
b. Kepala BPKAD melakukan verifikasi kesesuaian anggaran belanja yang disusun oleh SKPD dengan klasifikasi belanja yang seharusnya.
Rekomendasi poin b.
a. Gubernur memerintahkan Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk melakukan penyusunan RKA SKPD dengan memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja, kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan yang disampaikan oleh masing-masing bidang dengan memperhatikan pedoman penyusunan RKA-SKPD dari BPKAD.
b. Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk melakukan penyusunan RKA SKPD dengan memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja, kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan yang disampaikan oleh masing-masing bidang dengan memperhatikan pedoman penyusunan RKA-SKPD dari BPKAD
Rekomendasi poin c.
a. Gubernur memerintahkan Inspektur supaya menginstruksikan Ketua Tim Reviu RKA supaya lebih teliti dalam melakukan verifikasi anggaran belanja yang diinput oleh SKPD pada SIPD
Rekomendasi poin a
Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025 (Surat Instruksi Gubernur dan surat pernyataan komitmen)
Minggu ke –4 bulan Agustus 2025 (Hasil Verifikasi anggaran belanja yang disusun SKPD)
Rekomendasi poin b
Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur dan surat pernyataan komitmen)
Minggu ke –4 bulan Agustus 2025 (Hasil Verifikasi Internal RKA SKPD)
Rekomendasi poin c
Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025(Surat Instruksi Gubernur dan surat pernyataan komitmen)
Minggu ke –4 bulan Agustus 2025 (Hasil Reviu RKA)Dokumen penyelesaian tindak lanjut:
Rekomendasi poin a:
a. Surat Instruksi Gubernur kepada Kepala BPKAD terkait substansi
Rekomendasi poin a;
b. Surat pernyataan Kepala BPKAD telah menerima surat perintah Gubernur dan berkomitmen akan menjalankan perintah sesuai substansi Rekomendasi poin a; dan
c. Hasil Verifikasi anggaran belanja yang disusun SKPD
Rekomendasi poin b:
a. Surat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk melakukan penyusunan RKA SKPD dengan memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja, kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan yang disampaikan oleh masing-masing bidang dan hasil reviu inspektorat;
b. Surat pernyataan Kepala Dinas terkait telah menerima Surat Instruksi Gubernur dan berkomitmen
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














