Modus Penganggaran Belanja Pada Enam Satuan Kerja Perangkat Daerah Diduga Rampok Uang Negara di Papua Barat

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Penganggaran Belanja Pada Enam Satuan Kerja Perangkat Daerah Diduga Rampok Uang Negara di Papua Barat

Rambonews.id||Papua Barat

Dimana para pejabat berlomba lomba untuk membuat program Penganggaran Belanja setiap di lini OPD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti di Papua Barat yang begitu luar biasa para oknum pejabat koruptor mengikis Anggaran mencapai Miliaran Rupiah ungkap Ali

Hal tersebut, tidak sesuai yang di anggarkan dan di belanjakan, sehingga menghabiskan uang negara diduga masuk ke saku pribadi

Sementara, terlihat jelas apa yang sudah dianggarkan,dan peruntukannya untuk apa dalam pengajuan awal tapi dilaksanakan berbeda.

Sangat terharu, dalam permainan kotor yang tidak sesuai subtansi kegiatan, apalagi tidak sedikit anggaran, mencapai Miliaran Rupiah, bagaimana negara ini selalu boncos kalau para oknum pejabat koruptor masih dibiarkan tuturnya

Sedangkan,Penganggaran Belanja pada Enam Satuan Kerja Perangkat Daerah Belum Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp177.375.558.513,00

a. Penganggaran Belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp87.614.361.409,00

b. Penganggaran Belanja pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya senilai Rp45.465.190.986,00

c. Penganggaran Belanja pada Dinas Perhubungan Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp33.264.311.508,00

d. Penganggaran Belanja pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya senilai Rp10.428.694.610,00

e. Penganggaran Belanja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp303.000.000,00

f. Penganggaran Belanja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp300.000.000,00

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Papua Barat agar memerintahkan:

a. Kepala BPKAD melakukan verifikasi kesesuaian anggaran belanja yang disusun oleh SKPD dengan klasifikasi belanja yang seharusnya;

b. Kepala Dinas terkait menginstruksikan kepada masing-masing Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk melakukan penyusunan RKA SKPD dengan memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja, kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan yang disampaikan oleh masing-masing bidang dengan memperhatikan pedoman penyusunan RKA-SKPD dari BPKAD; dan

c. Inspektur menginstruksikan Ketua Tim Reviu RKA supaya lebih teliti dalam melakukan verifikasi anggaran belanja yang diinput oleh SKPD pada SIPD; dan Rekomendasi poin a.

a. Gubernur memerintahkan kepada Kepala BPKAD melakukan verifikasi kesesuaian anggaran belanja yang disusun oleh SKPD dengan klasifikasi belanja yang seharusnya;dan

b. Kepala BPKAD melakukan verifikasi kesesuaian anggaran belanja yang disusun oleh SKPD dengan klasifikasi belanja yang seharusnya.

Rekomendasi poin b.

a. Gubernur memerintahkan Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk melakukan penyusunan RKA SKPD dengan memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja, kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan yang disampaikan oleh masing-masing bidang dengan memperhatikan pedoman penyusunan RKA-SKPD dari BPKAD.

Baca Juga:  Dari Warkop Janda: Para Pemimpin Redaksi Bersatu Melawan "Tragedi Kesejahteraan" dan Intervensi Pers

b. Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk melakukan penyusunan RKA SKPD dengan memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja, kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan yang disampaikan oleh masing-masing bidang dengan memperhatikan pedoman penyusunan RKA-SKPD dari BPKAD

Rekomendasi poin c.

a. Gubernur memerintahkan Inspektur supaya menginstruksikan Ketua Tim Reviu RKA supaya lebih teliti dalam melakukan verifikasi anggaran belanja yang diinput oleh SKPD pada SIPD

Rekomendasi poin a 

Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025 (Surat Instruksi Gubernur dan surat pernyataan komitmen)

Minggu ke –4 bulan Agustus 2025 (Hasil Verifikasi anggaran belanja yang disusun SKPD)

Rekomendasi poin b

Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025

(Surat Instruksi Gubernur dan surat pernyataan komitmen)

Minggu ke –4 bulan Agustus 2025 (Hasil Verifikasi Internal RKA SKPD)

Rekomendasi poin c

Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025(Surat Instruksi Gubernur dan surat pernyataan komitmen)

Minggu ke –4 bulan Agustus 2025 (Hasil Reviu RKA)Dokumen penyelesaian tindak lanjut:

Rekomendasi poin a:

a. Surat Instruksi Gubernur kepada Kepala BPKAD terkait substansi

Rekomendasi poin a; 

b. Surat pernyataan Kepala BPKAD telah menerima surat perintah Gubernur dan berkomitmen akan menjalankan perintah sesuai substansi Rekomendasi poin a; dan

c. Hasil Verifikasi anggaran belanja yang disusun SKPD

Rekomendasi poin b:

a. Surat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk melakukan penyusunan RKA SKPD dengan memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja, kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan yang disampaikan oleh masing-masing bidang dan hasil reviu inspektorat;

b. Surat pernyataan Kepala Dinas terkait telah menerima Surat Instruksi Gubernur dan berkomitmen

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran  diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan
Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.
Berita ini 0 kali dibaca
Modus Penganggaran Belanja Pada Enam Satuan Kerja Perangkat Daerah Diduga Rampok Uang Negara di Papua Barat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas

Berita Terbaru