Pemkab Pangandaran Utang Belanja Kegiatan Belum Dibayarkan Oleh APBD TA 2023

- Penulis

Sabtu, 15 November 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Pangandaran  Utang Belanja Kegiatan Belum Dibayarkan Oleh APBD TA 2023

 

Rambonews.id||Kab, Pangandaran 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amanat Presiden RI Prabowo Subianto :

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan, termasuk Pidato Hari Lahir Pancasila (2 Juni 2025) dan Pidato Kenegaraan HUT RI ke-80 (16 Agustus 2025)

Menegaskan: Negara tidak boleh mentolerir praktik korupsi, mark-up, atau proyek infrastruktur yang dikerjakan asal-asalan.

Apalagi dalam tata kelola Keuangan Administrasi Pemerintah maupun Pusat, Provinsi dan Kabupaten,harus benar benar di benahi dalam tatanan Keuangan Administrasi Pemerintah tegas Presiden

Sangat miris sekali ,di wilayah Kabupaten Pangandaran,Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO ) dalam hasil temuan BPK RI Pengakuan Utang Belanja TA 2023 sebesar Rp621.625.286,00

Pada Tiga OPD Tidak Tepat BPK merekomendasikan Bupati Pangandaran agar: 

a.Menginstruksikan Kepala Bapenda, Kepala Dispusip dan Kepala Disnaker selaku pengguna anggaran untuk:

Baca Juga:  DUA ORANG PENAMBANG BATU DI GUNUNG SEMBUNG SUKATANI PURWAKARTA TEWAS KE TIMPA BATU BESAR PENGUSAHA MASIH BERKELIARAN

1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan mengajukan usulan penetapan Utang Daerah;

2) Mengajukan usulan penghapusan Utang Daerah sebesar Rp621.625.286,00 kepada Bupati melalui Kepala BKAD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.Menginstruksikan Tim Verifikasi dan Validasi Penetapan Utang Belanja yang BelumTerbayarkan TA 2023 untuk lebih cermat melakukan verifikasi dan validasi serta evaluasi Utang Belanja yang belum terbayar TA 2023;

c. Menetapkan perubahan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor KU.11.12/Kpts.39-Huk/2024 tentang Penetapan Utang Belanja atas Kegiatan Yang Belum Dibayar oleh APBD TA 2023 untuk mengakomodasi usulan penghapusan Utang Daerah TA 2023.

Diminta Pihak Penegak Hukum segera usut tuntas dari hasil temuan BPK RI di tahun 2023, diduga sampai saat ini belum tersentuh Proses Hukum

Sampai berita ini diterbitkan apaadanya belum berhasil konfirmasi terhadap Bupati Pangandaran Utang Belanja 2023

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Diduga Kuat Sekretariat DPRD Kuningan Terdapat Dua Kode Rekening Menimbulkan Kerugian Negara Makin Subur Koruptor
Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis
Bobroknya Pengawasan Proyek Hibah Karawang: Ratusan Juta Rupiah “Menguap” Akibat Kekurangan Volume
Berita ini 33 kali dibaca
Pemkab Pangandaran Utang Belanja Kegiatan Belum Dibayarkan Oleh APBD TA 2023

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:55 WIB

BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:19 WIB

Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)

Berita Terbaru