Pemkab Purwakarta Memiliki Defisit Riil 4,46% APBD TA 2023
Rambonews.id||Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pimpinan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi yang makin giat kinerja KPK dan Jaksa Agung yang sudah banyak di berantas mencapai triliunan dalam massa ke pimpinan Presiden RI Prabowo Subianto merasa masyarakat Indonesia sangat apresiasi terhadap kinerja Jajaran di Penegak Hukum Indonesia.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo (RAMBO) Bongkar temuan hasil BPK RI di kabupaten Purwakarta yang begitu menuai pertanyaan dalam masyarakat.
Hal tersebut,mengapa kabupaten Purwakarta di tahun 2023 anggaran menjadi saldo Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tambah sehingga saldo Kas yang tersimpan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Sedangkan,mempertimbangkan piutang Transfer Deposit Facility (TDF) mempertimbangkan piutang Transfer Deposit Facility (TDF) Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPK menekankan pada Catatan 5.3.1.1.1 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2023 saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.634.960.081,00, diantaranya sebesar Rp9.173.770.248,00 merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang telah ditentukan penggunaannya, sehingga saldo Kas yang tersimpan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah sebesar Rp461.189.833,00 yang merupakan saldo dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, terdapat dana transfer dari Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 untuk Penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, dan bidang kesehatan yang seharusnya masih tersimpan di RKUD sebesar Rp57.434.635.530,00. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta juga memiliki kewajiban kepada pihak ketiga yang dicatat pada Utang Belanja sebesar Rp59.309.173.921,00 dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp28.204.254.916,00.
Dengan mempertimbangkan piutang Transfer Deposit Facility (TDF) sebesar Rp28.690.403.000,00 dan Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi sebesar Rp9.995.884.359,00, yang mengakibatkan Pemkab Purwakarta memiliki Defisit Riil APBD TA 2023 sebesar Rp105.823.385.397,00 atau 4,46% dari realisasi Pendapatan Daerah TA 2023, melebihi batas maksimal defisit anggaran sebesar 2,4% sesuai PMK Nomor 194/PMK.07/2022.
Dampak dari penganggaran PAD yang tidak terukur secara rasional, Pemkab Purwakarta tidak memiliki kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya membayar kegiatan atau pekerjaan yang telah dianggarkan.
Hal ini membebani APBD Pemkab Purwakarta dan mengganggu penganggaran kegiatan yang telah direncanakan serta berdampak pada proses penganggaran tahun berikutnya yang harus memperhitungkan saldo defisit riil APBD tersebut.
Sementara, BPK juga menekankan pada Catatan 5.3.1.1.8.8 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengungkapkan bahwa pada TA 2023, saldo Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp120.928.311.592,00.
Pemkab Purwakarta tidak dapat menjelaskan selisih saldo Piutang PBB-P2 yang dilaporkan di Neraca dibandingkan dengan rincian data piutang PBB-P2 yang dikelola melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (SIP-PBB) selama periode 2010 s.d. 2023 dengan selisih absolut sebesar Rp41.412.339.315,00, yang mengakibatkan saldo Piutang PBB-P2
Diminta Pihak Penegak Hukum wilayah Kabupaten Purwakarta segera usut tuntas di Pemkab Purwakarta diduga Anggaran diendapkan ,dan terjadinya difisit Riil APBD 2023
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














