Pemkot Palembang Diduga Persediaan BBM Solar Industri pada Workshop Dinas PUPR Tidak Memadai
Rambonews.id||Palembang
Rajawali Anti korupsi Indonesia siap memburu atau di buru , Ali Sopyan tegas tengas mengatakan dengan anggota Team V Pemburu Fakta Rajawali jangan pernah gentar dalam memburu kasus Oknum pejabat Rampok dan penghianat bangsa .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rajawali Anti korupsi Indonesia bagian dari program pemerintah yang sedang memberantas pejabat Rampok uang negara Tandas Ali Sopyan .
Mulai tahun ini Rajawali Anti korupsi indonesia akan merambah ke anak perusahaan BUMN Dimapun berada.
.Pasalnya terdapat gerombolan pejabat atau penjahat rampok uang negara dengan berbagai dalih haltersebut terbukti Pemkot Palembang sebesar Rp882.868.801,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
1) Dinas Perhubungan sebesar Rp365.195.700,00;
2) Kecamatan Jakabaring
sebesar Rp101.500.000,00;
3) Satuan Polisi Pamong Praja
sebesar Rp294.829.401,00;
4) Sekretariat DPRD sebesar Rp16.080.700,00;
5) Dinas PUPR sebesar
Rp105.263.000,00.
. Bukti pertanggungjawaban Belanja BBM sesuai ketentuan;
c. Bukti setor/pengembalian ke
Kas Daerah, Rekening Koran yang telah divalidasi Inspektorat, dan Surat Keterangan Lunas dari Kepala BPKAD atas kelebihan pembayaran sebesar Rp882.868.801,00. Pengendalian Persediaan BBM Solar Industri pada Workshop Dinas PUPR Tidak Memadai
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:
a. Meningkatkan pengawasan kegiatan belanja BBM Solar Industri di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan Kepala
Bidang Sarana dan Prasarana selaku PPTK lebih cermat dalam merencanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya;
Wali Kota Palembang memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:
a. Meningkatkan pengawasan kegiatan
belanja BBM Solar Industri di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana selaku PPTK lebih cermat dalam merencanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya;
c. Menginstruksikan Koordinator
Pengawas Gudang Workshop untuk memedomani ketentuan penatausahaan persediaan BBM;
a.1. Surat Perintah Wali Kota
Palembang kepada Kepala Dinas PUPR sesuai isi rekomendasi;
a.2. Pakta Integritas para Kepala SKPD untuk mengawasi kegiatan belanja BBM Solar Industri di lingkungan kerjanya;
b. Surat Instruksi Kepala Dinas PUPR kepada:
1) Kepala Bidang Sarana dan Prasana untuk cermat dalam merencanakan dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya;
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo












