Penyaluran Dana Desa di Kab Purwakarta Tahap II Anggaran 2025 Untuk 22 Desa Terhambat Gangguan Sistem OM-SPAN
Rambonews.id||Purwakarta, Jabar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di beberapa keluhan desa di Kabupaten Purwakarta yang saat ini banyak pertanyaan apakah Dana Desa Tahap II Tahun 2025 yang belum di tralisasikan dari pihak pusat ungkap Narsum yang tidak mau di sebutkan namanya Terhadap media ini,Senin 10 November 2025.
Menurut beberapa desa mengatakan Sedangkan,akan habis tahun 2025 ini yang masih banyak PR di desa desa kami, yang di Kan Anggaran tersebut turun dan tidak kekejar dalam pembangunan infrastruktur apalagi di tambah SPJ,ungkapnya
Akhirnya awak media ini mencoba menggali informasi terhadap Pihak Kasie Pemdes DPMD Purwakarta Rabu 12 November 2025.
Selain itu,Pihak DPMD menjelaskan bahwa Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk 22 Desa di Kab Purwakarta.
1. Dana Desa Tahap II untuk 22 Desa telah tersalurkan, khususnya untuk alokasi yang telah ditentukan (earmark) sesuai ketentuan pemerintah, yaitu mencakup kegiatan Ketahanan Pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Penanganan Stunting, Padat Karya Tunai, Pengembangan Teknologi Informasi, Program Ketahanan Iklim (Proklim), serta Pengembangan Produk Unggulan Desa.
2. Adapun sisa Dana Desa yang belum ditentukan peruntukannya (non-earmark) seperti kegiatan operasional pemerintahan desa dan program sesuai prioritas desa, saat ini belum dapat disalurkan.
Hal ini disebabkan masih adanya proses evaluasi di tingkat pusat oleh kementerian terkait terhadap mekanisme serta proporsi penyaluran Dana Desa secara nasional.
Aplikasi omspan milik kementerian keuangan belum di buka, sehingga bkad belum bisa mengajukan.
3. Perkiraan waktu penyaluran sisa Dana Desa Tahap II non earmark belum dapat dipastikan, karena masih menunggu hasil keputusan dan arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Namun demikian, dapat kami sampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan teknis dari Desa desa telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bukan itu saja,Ridho Ketua KWCP mencoba mencari informasi di beberapa Kabupaten lain melalui Telepon :
Menurut, Salah satu Rekannya di Instansi Pemerintah mengatakan sama dan mengatakan,Hingga kini pemerintah daerah setempat masih menunggu informasi dari KPPN aplikasi Omspan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai DD tahap 2 non earmark dibuka.
Hal ,Keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap II dari kementerian disebabkan oleh gangguan pada sistem aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) milik Kementerian Keuangan dan perubahan peraturan yang sedang direvisi.
Sementara ,mengakibatkan sejumlah desa belum bisa mencairkan dana mereka meskipun sebagian besar telah menyalurkan
Penyebab utama keterlambatan Gangguan sistem aplikasi:
Banyak desa mengalami hambatan dalam proses pengajuan pencairan karena gangguan pada sistem OM-SPAN.
Revisi peraturan:
Kementerian Keuangan sedang merevisi beberapa peraturan yang membutuhkan waktu dan koordinasi dengan kementerian lain, termasuk Kemendagri dan Kemendes.
Proses verifikasi:
KPPN melakukan verifikasi secara bertahap, dan beberapa desa harus melampirkan laporan realisasi penyerapan dana tahap pertama sebagai syarat administratif.
Implikasi dan perkiraan Dampak pada program desa:
Keterlambatan ini dapat berdampak pada pelaksanaan program desa, seperti program ketahanan pangan yang membutuhkan dana untuk pemupukan dan perawatan.
Dana Desa dan pencairan akan tetap dilakukan agar pembangunan di desa tetap berjalan ungkapnya yang tidak mau di sebutkan namanya
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)














