Perjalanan Dinas dan Penatausahaan Pemkab Muara Enim Tidak Sesuai Ketentuan Belum Memadai.

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjalanan Dinas dan Penatausahaan Pemkab Muara Enim Tidak Sesuai Ketentuan Belum Memadai.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muara Enim, Rambonews.id

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten MuaraEnim Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut Kabupaten Muara Enim terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 s.d. 2024.

 

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD.

 

Pemantauan atas tindak lanjut Kabupaten Muara Enim terhadap temuan tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut.Kabupaten Muara Enim telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi yang diajukan BPK, antara lain mengenai permasalahan Perusahaan Daerah SPME Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023. Rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut yaitu

Baca Juga:  BENTUK PEDULI KELURAHAN BANDAR JAYA LAHAT DONASI 10 JUTA RUPIAH UNTUK WARGA SUMUT, SUMBAR DAN ACEH YANG TERKENA MUSIBAH

 

Bupati Muara Enim agar mengambil langkah yang dibutuhkan terhadap manajemen sistem keuangan dan pelaporan keuangan PD SPME sehingga dapat segera menyelesaikan laporan keuangan PD SPME Tahun 2023.

Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan; dan 4. Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Belum Memadai.

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI
Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang
Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
*Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*
Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:47 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Kamis, 30 April 2026 - 01:29 WIB

Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat

Jumat, 24 April 2026 - 06:09 WIB

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI

Jumat, 24 April 2026 - 00:43 WIB

Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang

Berita Terbaru