POLDA KALIMANTAN BARAT LIBAS GEMBONG NARKOBA

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kalbar, Rambonews.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) angkat bicara terkait keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah besar sudah selayaknya mendapat lencana penghargaan dari kapolri .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Pontianak, pada Rabu(04/02/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy
Supriadi, menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan oleh
Subdit 1 terhadap empat orang tersangka berinisial PAP, FA,MAY, dan NF.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana
pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi menggunakan satu
unit kendaraan yang akan dimuat ke kapal angkut barang dari Dermaga Kota Pontianak menuju Tanjung Priok.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan monitoring
dan penyelidikan hingga akhirnya pada 29 Januari 2026 pukul
16.25 WIB, dilakukan penindakan,” ujar Kombes Pol Deddy Supriadi.

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan
tiga tersangka, yakni PAP, FA, dan NF di kawasan Grand Emporio, Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat. Saat dilakukan
penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis
ekstasi sebanyak lima butir, dua klip sabu, serta alat isap.

Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkap bahwa
masih terdapat narkotika lain yang disimpan di lokasi berbeda.

Petugas kemudian bergerak ke TKP kedua di Jalan P.H. Husin II,Komplek Mitra Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 123 pod cartridge liquid
milik PAP.

Barang tersebut merupakan narkotika jenis baru yang telah tercantum dalam Lampiran Permenkes Nomor 15 Tahun 2025
dan termasuk narkotika golongan II.
Pengembangan kasus berlanjut ke TKP ketiga, yakni satu unit
mobil Daihatsu Sigra warna silver yang terparkir tidak jauh
dari lokasi sebelumnya.

Penggeledahan disaksikan warga
setempat dan petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di
seluruh bagian jok kendaraan yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga:  PENCOPET UANG NEGARA BERKELIARAN DI PEMKOT PALEMBANG SUMSEL

“Di dalam jok kendaraan ditemukan 15 bungkus plastik warna
kuning merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 15.779 gram,
serta 22.664 butir ekstasi,” ungkap Deddy.
Berdasarkan keterangan tersangka PAP selaku pemilik barang,
narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial Kampung Beting, Pontianak, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

PAP mengaku telah tiga kali melakukan
pengiriman narkotika dengan tujuan Provinsi Bali.

Modus yang digunakan yakni mengirim kendaraan melalui kapal
dari Pontianak ke Tanjung Priok, lalu melanjutkan perjalanan
ke Bali menggunakan jasa towing, sehingga seolah-olah kendaraan tersebut merupakan mobil rusak atau kendaraan
pindahan.

“Transaksi narkotika tersebut disepakati dengan nilai Rp14
miliar, dan baru dibayarkan uang muka sebesar Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui PAP merupakan bandar narkoba
yang berpindah dari Provinsi Bali ke Kalimantan Barat untuk menjalankan jaringan peredaran narkotika. PAP juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika tahun 2022 dan pernah
menjalani hukuman di Bali.

Selain sabu dan ekstasi, polisi turut menyita 123 pod cartridge liquid yang mengandung senyawa etomidate
(ectobidin). Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polda Kalbar, kandungan tersebut dikategorikan sebagai narkotika
golongan II.“Nilai satu pod cartridge liquid ini mencapai Rp2,5 juta diPontianak, dan bisa Rp5-6 juta di Jakarta.

Kemasannya tidak resmi, tidak mencantumkan komposisi, tidak memiliki izin edar,dan harganya jauh di atas liquid rokok elektrik pada umumnya,”kata Deddy.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat
(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal
609 Ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur
hidup.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru