Putusan MK, Prabowo Segera Menarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK, Prabowo Segera Menarik  Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

 

Rambonews.id||Jakarta 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil.

Dengan Harapan  disampaikan Benny menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa polisi tak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mundur dari institusi Polri terlebih dahulu.

Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat,” ucap Benny dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat (14/11/2025).

“Selain itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” lanjutnya.

Politikus Demokrat itu pun berpandangan bahwa putusan yang dikeluarkan MK terbilang adil dan memberikan kepastian hukum.

Namun,Benny, terdapat pilihan bagi anggota polisi untuk pensiun atau mundur dari institusi Polri jika tetap bertahan di posisi jabatan sipilnya.

Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” Ungkap Benny.

Ia menambahkan, putusan yang melarang Kapolri menunjuk anggotanya menduduki jabatan sipil ini sejalan dengan prinsip rule of law yang kerap disuarakan Presiden Prabowo.

Baca Juga:  *ASET GLOBAL NUSANTARA ITU MILIK BANGSA, BUKAN MILIK PEMERINTAH ATAU NEGARA*

Sementara,Benny menilai selama ini Prabowo memaknai pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, melainkan juga pembatasan kekuasaan oleh hukum.

Dalam Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” tegasnya.

Sedangkan Putusan MK dalam sidang pleno Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

 “Amar putusan, mengadili: 

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.

Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum lukasnya

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar
Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kontrak Pengadaan Kendaraan KDKMP Senilai Rp.24.66 Triliun Ke India
Indonesia Akan Mengimpor 580.000 Ekor Ayam Dan Impor Beras 1000 Ton Dari AS
Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?
Dugaan Penganiayaan Anak Hingga Tewas, Bobi Irawan Merah Putih Desak Penegakan Hukum yang Adil
Program Bupati Purwakarta BPJS Ketenagakerjaan Diduga Tidak Berjalan Maksimal
Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara menanggapi KUHP dan KUHAP memberikan harapan baru bagi jalannya sistem di Indonesia.
Berita ini 38 kali dibaca
Putusan MK, Prabowo Segera Menarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:07 WIB

Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Senin, 23 Februari 2026 - 14:01 WIB

PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kontrak Pengadaan Kendaraan KDKMP Senilai Rp.24.66 Triliun Ke India

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:20 WIB

Indonesia Akan Mengimpor 580.000 Ekor Ayam Dan Impor Beras 1000 Ton Dari AS

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:00 WIB

Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB