Putusan MK, Prabowo Segera Menarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK, Prabowo Segera Menarik  Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

 

Rambonews.id||Jakarta 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil.

Dengan Harapan  disampaikan Benny menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa polisi tak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mundur dari institusi Polri terlebih dahulu.

Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat,” ucap Benny dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat (14/11/2025).

“Selain itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” lanjutnya.

Politikus Demokrat itu pun berpandangan bahwa putusan yang dikeluarkan MK terbilang adil dan memberikan kepastian hukum.

Namun,Benny, terdapat pilihan bagi anggota polisi untuk pensiun atau mundur dari institusi Polri jika tetap bertahan di posisi jabatan sipilnya.

Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” Ungkap Benny.

Ia menambahkan, putusan yang melarang Kapolri menunjuk anggotanya menduduki jabatan sipil ini sejalan dengan prinsip rule of law yang kerap disuarakan Presiden Prabowo.

Baca Juga:  ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN

Sementara,Benny menilai selama ini Prabowo memaknai pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, melainkan juga pembatasan kekuasaan oleh hukum.

Dalam Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” tegasnya.

Sedangkan Putusan MK dalam sidang pleno Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

 “Amar putusan, mengadili: 

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.

Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum lukasnya

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Gagal Total Berantas Bandar, Malah Hantam Rakyat Kere Lewat Pembekuan Bansos: Apa Gunanya Kekuatan Siber dan Aparat Hukum?
Krisis Kepercayaan di Polres Kebumen, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu Pilih Lapor Langsung ke Tujuh Lembaga Pusat di Jakarta
Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81
Profesor Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Instruksikan Kemenlu dan Kemenaker Pulangkan TKW Asal Tangerang yang Terlantar di Libya
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT
Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
PETI di Cisoka, Lebak Pari, dan Lebak Tenjo Diduga Masih Beroperasi; Dugaan Kebocoran Razia hingga Keterlibatan Oknum APH Mencuat
Berita ini 38 kali dibaca
Putusan MK, Prabowo Segera Menarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Negara Gagal Total Berantas Bandar, Malah Hantam Rakyat Kere Lewat Pembekuan Bansos: Apa Gunanya Kekuatan Siber dan Aparat Hukum?

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Krisis Kepercayaan di Polres Kebumen, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu Pilih Lapor Langsung ke Tujuh Lembaga Pusat di Jakarta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:02 WIB

Profesor Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Instruksikan Kemenlu dan Kemenaker Pulangkan TKW Asal Tangerang yang Terlantar di Libya

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:52 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT

Berita Terbaru