RAMBO ALI SOPYAN ANGKAT BICARA PEMDA KUNINGAN JAWA BARAT ” BAK MACAN OMPONG LAMBAN ”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rambonews.id KUNINGAN 6 Desember 2025
Ali Sopyan melalui Rakyat Bela Prabowo (RAMBO) menyikapi lambannya sikap tegas Pemerintah Kuningan Jawa Barat bak macan ompong saja dalam menangani pelanggaran pembangunan Hotel dan Wisata Tematik Arunika”ujarnya”.
Sebelumnya Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) melempar kritik pedas dan frontal terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan, sebut saja macan ompong . Pasalnya menuding seluruh jajaran pimpinan—mulai dari Bupati, Sekda, hingga Kepala Dinas PUPR dan LH — bersikap lemah, lamban, dan tidak tegas dalam menangani pelanggaran pembangunan Hotel dan Wisata Tematik Arunika.
Kritik Keras Terhadap Ketidaktegasan Pemda Kuningan dalam Penindakan Pelanggaran Izin Pembangunan Hotel Arunika.
Pelanggaran izin pembangunan yang sudah berjalan (aktivitas cut and fill tanpa AMDAL dan dugaan penyalahgunaan status perizinan).
Pencabutan seluruh izin, penghentian total pembangunan, dan penegakan penuh RTRW Kuningan 2011–2031.
Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), diwakili oleh ketuanya, Manap Suharnap.
Bupati Kuningan, Sekda Kuningan, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Pembangunan Hotel dan Wisata Tematik Arunika.
Kawasan pembangunan Hotel Arunika, Kabupaten Kuningan.
Sabtu, 6 Desember 2025.
Sejak proses perizinan pembangunan Arunika berjalan dan adanya inspeksi Bupati baru-baru ini.
Pemda dikritik karena empat alasan utama yang menunjukkan kelemahan struktural dan dugaan konflik kepentingan:
Bupati tidak berani menyebut “Arunika,” hanya menyebut penghentian di “area hulu,” menimbulkan pertanyaan:
“Ada apa dengan Bupati?” dan dugaan melindungi pemodal.
Kepala Dinas PUPR memberikan jawaban “katanya” terkait proses izin, menunjukkan PUPR tidak memahami status perizinan secara pasti atau sengaja menyembunyikan fakta.
Dinas LH membiarkan kegiatan cut and fill berjalan tanpa dokumen AMDAL sejak awal, dan baru bicara setelah polemik memanas. Sikap ini dinilai lemahnya kontrol dan supervisi.
Pemda mengalihkan fokus dari kerusakan ekologis dan pelanggaran izin ke narasi “menanam ribuan bibit pohon,” yang dinilai Manap sebagai “narasi linglung” yang tidak relevan.
FORMASI menuntut agar Pemda Kuningan berhenti bersikap “macan ompong” dan segera mengambil tindakan hukum yang tuntas, bukan hanya penghentian sementara.
Penghentian sementara pembangunan.
Pencabutan seluruh izin yang telah dikeluarkan terkait proyek Arunika.
Penghentian total dan permanen pembangunan hotel dan wisata tematik Arunika.
Penegakan penuh Peraturan Daerah RTRW Kuningan 2011–2031.
Menolak toleransi terhadap dalih penanaman bibit pohon sebagai kompensasi.
> “Pemda Kuningan tampak seperti macan ompong di rumahnya sendiri. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi saksi pembiaran pelanggaran atas nama kepentingan tertentu,” tegas Manap Suharnap.
FORMASI menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan sikap hukum dan tindakan tegas yang memenuhi rasa keadilan publik.
Red.














