RAMBO MENDESAK KPK RI TURUN TANGAN KE PEMPROV JAWA BARAT Rp135.189.469.670 DISALAH GUNAKAN OLEH PEJABAT BANGSAT

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAMBO MENDESAK KPK RI TURUN TANGAN KE PEMPROV JAWA BARAT Rp135.189.469.670 DISALAH GUNAKAN OLEH PEJABAT BANGSAT

Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK Ri segera bertindak pasalnya Dana Kas yang Telah Ditentukan Rp135.189.469.670,00 Penggunaannya .Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya oleh pejabat bangsat terbukti BPK merekomen dasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

a. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah:

 

1) lebih optimal dalam melakukan manajemen pengelolaan Kas Daerah yang menjadi tanggung jawabnya;

 

2) Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas;

 

3) Segera memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak yang digunakan untuk kegiatan lainnya sebesar Rp135.189.469.670,00; dan

 

4) Menggunakan kas sesuai peruntukan dimasa yang akan datang.

 

b. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dalam memproses pencairan dana agar sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditentukan penggunaannya.

Baca Juga:  BAU BUSUK AROMA DUGAAN KORUPSI ADMINISTRASI LUBUK LINGGAU MENGGUNCANG: DISPERINDAG DIDUGA JADI SARANG PENGGELAPAN PAJAK, RP128 JUTA LUDES DARI KAS DAERAH!

 

Gubernur Jawa Barat menginstruksikan:

 

a. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah:

 

1) lebih optimal dalam melakukan manajemen pengelolaan Kas Daerah yang menjadi tanggung jawabnya;

 

2) Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas;

 

3) Segera memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak yang digunakan untuk kegiatan lainnya sebesar Rp135.189.469.670,00;dan

 

4) Menggunakan kas sesuai peruntukan di masa yang akan datang.

 

b. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dalam memproses pencairan dana agar sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditentukan penggunaannya.

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB