Bekasi, Rambonews.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan mendesak pihak Tipikor mengungkap dan menangkap gerombolan pejabat rampok di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi kabupaten Bekasi ,Ada maling teriak maling . Pasalnya Penggunaan dana cadangan untuk dikapitalisasi menjadi modal disetor tidak didukung dengan persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan analisis investasi Pemenuhan modal disetor berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 dilakukan melalui penetapan atas bantuan pemerintah pusat yang belum ditetapkan
statusnya, laba ditahan dan kapitalisasi dari dana cadangan.
Perhitungan perubahan modal disetor sebagai berikut.
Modal Disetor per 2022 : Rp232.550.681.159,00 Modal Awal : Rp 4.000.000.000,00
Penyertaan Pemerintah Pusat : Rp 3.330.823.720,00
Bantuan Pemerintah Yang Belum
Ditetapkan Statusnya
: Rp 228.941.150, 00
Kapitalisasi Dana Cadangan : Rp 61.914.663.624,00
Laba Ditahan : Rp155.838.866.266,00
Penyertaan Modal TA 2023 : Rp75.000.
000.000 , 00
Modal Disetor per 2023 : Rp532.863.975.919,00
Dari perhitungan diatas, terlihat bahwa salah satu pemenuhan modal disetor
berasal dari kapitalisasi dana cadangan.
Penggunaan ini tidak didukung dengan adanya penetapan dari KPM untuk digunakan sebagai pemenuhan modal disetor dan belum didukung dengan adanya analisis investasi dari Pemkab Bekasi.
Selain itu, penggunaan dana cadangan untuk dikapitalisasi menjadi modal disetor
mengakibatkan Perumda Tirta Bhagasasi tidak memiliki dana cadangan.
Sedangkan di tahun yang sama Perumda Tirta Bhagasasi juga menambah
penyertaan modal senilai Rp75.000.000.000,00
d. Utang dividen kepada Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi tidak didukung dengan
ketersediaan kas dan belum disajikan seluruhnya dalam LK.
Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Bagian Laba atas Penyertaan Modal yang
Belum Disetor oleh Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi kepada Pemerintah
Kabupaten Bekasi Periode Sampai Dengan Tahun 2024 Nomor
900.1.3.10/0837/BPKD diketahui bahwa utang dividen Perumda Tirta Bhagasasi
kepada Pemkab Bekasi sampai dengan Tahun 2024 adalah senilai Rp33.096.868.801,00.
Selain itu, Perumda Tirta Bhagasasi juga memiliki utang deviden kepada Pemkot
Bekasi adalah senilai Rp23.070.276.770,00 berdasarkan Perjanjian antara
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi tentang Penyerahan
Delapan Wilayah Layanan, Aset, den Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah
Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi.
Data utang Dividen Perumda Tirta Bhagasasi
Tahun 2023 dan 2024 terdapat pada tabel berikut.

Kedua tabel tersebut, menunjukkan bahwa saldo utang dividen yang belum
dibayarkan kepada Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi per 31 Desember 2024
senilai Rp56.167.145.570,00 tidak didukung dengan ketersediaan kas. ( Data akuratnya ada di tangan Redaksi )
Red.














