manukwari,Rambonews.id
Ali Sopyan Pimpinan Umum media Rajawalinews.online Grup mengendus adanya dugaan kerugian ke Uangan negara Ali Sopyan mendesak pihak Tipikor agar tidak mandul dalam mengusut Penganggaran Belanja pada
Enam Satuan Kerja Perangkat
Daerah Belum Sesuai Substansi
Kegiatannya Senilai
Rp177.375.558.513,00 Pasalnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
a. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya
Senilai Rp87.614.361.409,00
b. Penganggaran Belanja pada
Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya senilai Rp45.465.190.986,00
c. Penganggaran Belanja pada
Dinas Perhubungan Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp33.264.311.508,00
d. Penganggaran Belanja pada
Dinas Energi Sumber Daya Mineral Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya senilai
Rp10.428.694.610,00
e. Penganggaran Belanja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tidak Sesuai Substansi
Kegiatannya Senilai Rp303.000.000,00
f. Penganggaran Belanja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Tidak Sesuai Substansi Kegiatannya Senilai Rp300.000.000,00
BPK merekomendasikan kepada Gubernur
Papua Barat agar memerintahkan:
a. Kepala BPKAD melakukan verifikasi
kesesuaian anggaran belanja yang
disusun oleh SKPD dengan klasifikasi
belanja yang seharusnya;
b. Kepala Dinas terkait menginstruksikan
kepada masing-masing Kepala Sub
Bagian Perencanaan untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi
belanja, kesesuaian program, kegiatan
dan sub kegiatan yang disampaikan oleh
masing-masing bidang dengan
memperhatikan pedoman penyusunan
RKA-SKPD dari BPKAD; dan
c. Inspektur menginstruksikan Ketua Tim
Reviu RKA supaya lebih teliti dalam
melakukan verifikasi anggaran belanja
yang diinput oleh SKPD pada SIPD; dan
Rekomendasi poin a.
a. Gubernur memerintahkan kepada Kepala
BPKAD melakukan verifikasi kesesuaian
anggaran belanja yang disusun oleh SKPD
dengan klasifikasi belanja yang seharusnya;
dan
b. Kepala BPKAD melakukan verifikasi
kesesuaian anggaran belanja yang disusun
oleh SKPD dengan klasifikasi belanja yang
seharusnya.
Rekomendasi poin b.
a. Gubernur memerintahkan Kepala Dinas
terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub
Bagian Perencanaan untuk melakukan
penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja,
kesesuaian program, kegiatan dan sub
kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dengan memperhatikan
pedoman penyusunan RKA-SKPD dari
BPKAD.
b. Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan
Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk
melakukan penyusunan RKA SKPD dengan
memperhatikan ketepatan klasifikasi belanja,
kesesuaian program, kegiatan dan sub
kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dengan memperhatikan
pedoman penyusunan RKA-SKPD dari
BPKAD
Rekomendasi poin c.
a. Gubernur memerintahkan Inspektur supaya menginstruksikan Ketua Tim Reviu RKAnsupaya lebih teliti dalam melakukan verifikasi anggaran belanja yang diinput oleh SKPD pada SIPD Rekomendasi poin a
Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur dan surat pernyataan komitmen) Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil Verifikasi anggaran belanja yang disusun SKPD)
Rekomendasi poin b Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025 (Surat Instruksi Gubernur
dan surat pernyataan komitmen)
Minggu ke –4 bulan Agustus 2025 (Hasil
Verifikasi Internal RKA SKPD) Rekomendasi poin c Minggu ke-1 Bulan Agustus 2025
(Surat Instruksi Gubernur dan surat pernyataan komitmen) Minggu ke –4 bulan
Agustus 2025 (Hasil Reviu RKA)
Dokumen penyelesaian tindak lanjut:
Rekomendasi poin a:
a. Surat Instruksi Gubernur kepada Kepala BPKAD terkait substansi Rekomendasi poin a;
b. Surat pernyataan Kepala BPKAD telah menerima surat perintah Gubernur dan berkomitmen akan menjalankan perintah
sesuai substansi Rekomendasi poin a; dan
c. Hasil Verifikasi anggaran belanja yang disusun SKPD Rekomendasi poin b:
a. Surat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas terkait supaya menginstruksikan Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk melakukan penyusunan RKA SKPD dengan memperhatikan ketepatan klasifikasi
belanja, kesesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan yang disampaikan oleh masing-
masing bidang dan hasil reviu inspektorat;
b. Surat pernyataan Kepala Dinas terkait telah menerima Surat Instruksi Gubernur dan berkomitmen akan.
Red.














