Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Rambonews.id||Aceh Singkil

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tabir gelap tata kelola agraria di Kabupaten Aceh Singkil mulai tersingkap.

Sebuah dokumen perizinan lawas yang ditemukan tim redaksi mengungkap anomali besar: bagaimana ribuan hektar tanah negara di Kecamatan Danau Paris berpindah penguasaan ke tangan swasta melalui proses birokrasi yang melompati nalar sehat.

Berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.45/64/2007, PT Dalanta Anugerah Persada (DAP) tercatat mengajukan permohonan izin pada 20 Maret 2007.

Secara mencengangkan, hanya dalam waktu 3 hari—tepatnya 23 Maret 2007—Bupati Aceh Singkil saat itu langsung menandatangani Izin Lokasi seluas 3.800 Hektar.

Secara teknis, verifikasi lahan ribuan hektar yang mencakup survei lapangan, koordinasi lintas dinas, sinkronisasi tata ruang, hingga analisis dampak lingkungan, mustahil rampung dalam 72 jam.

Kecepatancahaya” ini mengindikasikan kuat adanya perlakuan istimewa atau “karpet merah” yang digelar penguasa demi kepentingan korporasi yang diduga berafiliasi dengan lingkaran kekuasaan (Eks Bupati Safriadi).

Kejanggalan tidak berhenti pada durasi izin. Redaksi menemukan ketidaksinkronan data yang fatal:

Izin Lokasi (Bupati): Tercatat 3.800 Hektar.

Izin Usaha Perkebunan (Gubernur): Menyusut menjadi 2.950 Hektar.

Kemana perginya selisih 850 hektar tersebut? Apakah lahan itu kembali ke negara, menjadi milik masyarakat, atau justru “tercecer” dalam penguasaan yang tidak sah? Ketidakjelasan ini menjadi bom waktu bagi kepastian hukum pertanahan di Aceh Singkil.

Baca Juga:  Iskandar Halim " Telanjangi' Mafia Lahat : Dana Desa Dirampok, Oknum Polisi Jangan Coba-Coba Jadi Tameng..!!!

Di tengah kemudahan luar biasa bagi korporasi, rakyat Danau Paris justru dihadapkan pada ketidakpastian. Janji kemitraan plasma 20% bagi masyarakat sekitar—sebagaimana diatur regulasi—kini menjadi tanda tanya besar.

Apakah masyarakat telah mengecap kesejahteraan, atau sekadar menjadi penonton di atas tanah leluhur mereka sendiri?

Kondisi ini merupakan potret nyata mengapa Reforma Agraria yang didengungkan Presiden RI seringkali kandas di tingkat daerah akibat praktikpenguasa merangkap pengusaha.”

Atas temuan ini, publik patut menggugat:

Kementerian ATR/BPN & KLHK: Di mana fungsi pengawasan saat proses “sulap” lahan ini terjadi?

Satgas Mafia Tanah & KPK: Mengapa aroma busuk perizinan kilat di ujung barat Indonesia ini belum terendus?

Mendagri: Perlukah audit total terhadap kebijakan daerah yang menyalahgunakan otonomi demi nepotisme?

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Pusat untuk segera melakukan Audit Investigatif terhadap seluruh konsesi PT Dalanta Anugerah Persada. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada rakyat kecil yang mencari kayu bakar, namun “sujud” di hadapan para penguasa lahan.

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,

Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan. Kami membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi manajemen PT Dalanta Anugerah Persada, mantan pejabat terkait, maupun instansi pemerintah guna mendudukkan persoalan ini secara objektif dan transparan kepada publik.

 

 

 

Penulis : Team Redaksi PRIMA

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan
Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?
Dugaan Penganiayaan Anak Hingga Tewas, Bobi Irawan Merah Putih Desak Penegakan Hukum yang Adil
Buktikan Tantangan di WhatsApp, Ali Sofyan Gedor Istana: Serahkan Bukti Skandal Jabatan Ganda & Desak Pusat Periksa Seluruh Atasan Terlapor!
Belum Ada Putusan Pengadilan, Fadliana Fadlan Pasang Spanduk Kepemilikan
Berita ini 1 kali dibaca
Skandal 72 Jam" Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Di Daerah Fokus Menyikapi Pemberantasan Korupsi Dengan Skala Besar

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:10 WIB

Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:59 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Senin, 23 Februari 2026 - 15:07 WIB

Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Senin, 23 Februari 2026 - 11:53 WIB

Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB