SMAN 1 Tanjung Raja Diduga Langgar Permendikbud No 50 2022 “Penjualan Seragam
Rambonews.id||Ogan Ilir
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum Kepsek MAN 1 Tanjung Raja kab Ogan Ilir Sumsel saat di konfirmasi Hp tidak di Angkat Henfon ke 2 dalam balasan Chatting tersebut,malah kami disuruh konfirmasi ke sekolah saja.
Bertanya tanya,apa maksud nya agar datang ke sekolah saja ujar Balasan Chatting Kepsek.
Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 – 2025, sejumlah sekolah menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ogan ilir, Sumatera selatan masih ada yang menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.
Lebih mirisnya, sejumlah sekolah menjual seragam dengan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut, bahkan, jual beli dilakukan di koperasi sekolah, dan ada yang melibatkan pihak ketiga.
Demikian juga yang terjadi di SMA negeri 1 Tanjung raja, menurut BD yang minta namanya jangan sebutkan, mengatakan ketika anaknya dinyatakan lulus/diterima di SMAN 1 tanjung raja, selain melengkapi berkas dirinya juga disuruh untuk segera membayar uang seragam sekolah sebesar 3 juta lebih, yang terdiri dari beberapa macam seragam
Namum , merasa berat, dirinya harus menyanggupi besaran biaya tersebut, demi untuk sang anak.
“Ketika anak kami dinyatakan diterima disekolah ini kami diminta untuk segera membayar uang seragam, kalau tidak salah sebesar Rp 3.300.000/siswa, kami sempat bingung juga, kok masih disuruh beli baju seragam, tapi ya sudahlah demi untuk anak walaupun berat tetap harus dibayar,” keluh BD.
Sementara ,tiga uang dengan BD, MR (minta nama disamarkan) salah satu ibu rumah tangga yang anaknya bersekolah di SMAN 1 tanjung raja, juga mengeluhkan hal yang sama.
Lanjutnya,”Memang sebagian besar pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan saat siswa baru melakukan daftar ulang di sekolah, para guru tidak tau betapa sulitnya kami sebagai orang tua mencari uang sebesar itu, bahkan ada orang tua yang mencari utangan kesana kemari” jelas MR.
Seperti kita ketahui, Larangan penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.
Selain itu,dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Sudah diatur, dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.
Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.
Sementara Kepala sekolah SMAN 1 Tanjungbraja Sutina saat dikonfirmasi melalui pesan wa, terkait masalah ini tidak dibaca.
Penulis : Suparman Wartawan Ogan Ilir
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Keluhan Orang Tua Murid














