Suami Di dampingi Polsek Bungursari Grebek Istri Bermesraan Di Kamar Hotel Bersama Selingkuhan

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Di dampingi Polsek Bungursari Grebek Istri Bermesraan Di Kamar Hotel Bersama Selingkuhan

 

Rambonews.id||Purwakarta, Jabar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mencederai Marwah Insan Pers Oknum Wartawan Selingkuh bersama Istri Orang,suatu perbuatan tercela

Namun,Pasangan  Selingkuh “Ag dan W di gerebek suami di dalam sebuah Kamar Hotel Ciwangi di wilayah sadang Kamis 13 November 2025.

Informasi Penggerebekan Terhadap Ag dan W berawal dari Informasi Suami Korban yang  di dampingi anggota Polsek Bungursari Kec, Bungursari Kabupaten Purwakarta bersama Suami.

Saat di konfirmasi Sang Suami mengatakan terhadap awak media di kantin 17.45 wib. 13 November 2025

Inilah Penjelasan Sang Suami Berawal atas Kecurigaan :

Sang suami menjelaskan sudah berjualan di depan Asri 13 tahun jualan nasi uduk.

Sedangkan saya , ngontrak di lokasi tersebut di salahsatu  depan kantor Organisasi dan membayar kontrakan di terima oleh Ags ungkap nya sang suami

Keanehan,logat istri ingin berobat ke RS Siloam , tapi tidak pernah memberikan bukti dari hasil RS tersebut ujar Sang Suami.

Mulai Tanda tanda Kecurigaan :

Sudah lama curiga atas hubungan terlarang istri saya dengan saudara Ags melihat gerak geriknya ungkap sang suami

Ia menambahkan selama ini saya belum ada bukti kongkrit untuk membawanya ke ranah hukum tegas sang suami terhadap wartawan

Selama dalam satu tahun saya menahan dalam kecurigaan ini,dan anehnya saat istri saya di suruh menunggu anak tidak mau.

Sedangkan anak saya ini punya penyakit jantung supaya istri saya yang merawat anak tegas sang suami

ia memilih untuk berjualan di depan,hal tersebut,mulailah timbul kecurigaan ungkap sang suami.

Baca Juga:  Lawan Kriminalisasi, Triberita.com Resmi Adukan Penyidik Polres Subang ke Itwasda Polda Jabar

Dengan keanehan sifat istri saya,sekitar pagi menjelang siang pamitan untuk kontrol ke RS yang sudah sekian kalinya, dengan firasat tidak enak

Akhirnya,Saya mencoba mencari bersama rekan saya, dan saya melihat kendaraan yang di parkir halaman Hotel yang suka di bawa Ags,ternyata istri berada di dalam kamar Hotel.

Hal ini,saya meminta bantuan kepada anggota Polsek Bungursari untuk mendampingi saya adanya istri  bersama Ags di dalam kamar ungkapnya

Saat saya melihat dengan mata sendiri terasa sakit hati,istri saya berduaan dengan Ags di dalam kamar hotel ucapnya

Sang suami sangat berharap agar kasus ini berlanjut sampai ke ranah pengadilan untuk jera membawa istri orang

Perbuatan membawa istri orang lain ke hotel dan melakukan perselingkuhan (perzinaan) dapat dijerat berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru

Landasan Hukum :

    • Pasal 284 KUHP Lama: Mengatur tentang perzinaan, di mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan. Pasal ini berlaku jika salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan perzinaan terikat dalam status perkawinan.
  • Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Menggantikan Pasal 284 KUHP lama dan memiliki substansi yang serupa. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II denda). 

Sampai berita ini diterbitkan, belum berhasil konfirmasi terhadap Pihak PPA,dan Kapolres Purwakarta atas penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang memiliki status

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Berita ini 257 kali dibaca
Suami Di dampingi Polsek Bungursari Grebek Istri Bermesraan Di Kamar Hotel Bersama Selingkuhan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB