Suami Di dampingi Polsek Bungursari Grebek Istri Bermesraan Di Kamar Hotel Bersama Selingkuhan
Rambonews.id||Purwakarta, Jabar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mencederai Marwah Insan Pers Oknum Wartawan Selingkuh bersama Istri Orang,suatu perbuatan tercela
Namun,Pasangan Selingkuh “Ag dan W di gerebek suami di dalam sebuah Kamar Hotel Ciwangi di wilayah sadang Kamis 13 November 2025.
Informasi Penggerebekan Terhadap Ag dan W berawal dari Informasi Suami Korban yang di dampingi anggota Polsek Bungursari Kec, Bungursari Kabupaten Purwakarta bersama Suami.
Saat di konfirmasi Sang Suami mengatakan terhadap awak media di kantin 17.45 wib. 13 November 2025
Inilah Penjelasan Sang Suami Berawal atas Kecurigaan :
Sang suami menjelaskan sudah berjualan di depan Asri 13 tahun jualan nasi uduk.
Sedangkan saya , ngontrak di lokasi tersebut di salahsatu depan kantor Organisasi dan membayar kontrakan di terima oleh Ags ungkap nya sang suami
Keanehan,logat istri ingin berobat ke RS Siloam , tapi tidak pernah memberikan bukti dari hasil RS tersebut ujar Sang Suami.
Mulai Tanda tanda Kecurigaan :
“Sudah lama curiga atas hubungan terlarang istri saya dengan saudara Ags melihat gerak geriknya ungkap sang suami
Ia menambahkan selama ini saya belum ada bukti kongkrit untuk membawanya ke ranah hukum tegas sang suami terhadap wartawan
Selama dalam satu tahun saya menahan dalam kecurigaan ini,dan anehnya saat istri saya di suruh menunggu anak tidak mau.
Sedangkan anak saya ini punya penyakit jantung supaya istri saya yang merawat anak tegas sang suami
ia memilih untuk berjualan di depan,hal tersebut,mulailah timbul kecurigaan ungkap sang suami.
Dengan keanehan sifat istri saya,sekitar pagi menjelang siang pamitan untuk kontrol ke RS yang sudah sekian kalinya, dengan firasat tidak enak
Akhirnya,Saya mencoba mencari bersama rekan saya, dan saya melihat kendaraan yang di parkir halaman Hotel yang suka di bawa Ags,ternyata istri berada di dalam kamar Hotel.
Hal ini,saya meminta bantuan kepada anggota Polsek Bungursari untuk mendampingi saya adanya istri bersama Ags di dalam kamar ungkapnya
Saat saya melihat dengan mata sendiri terasa sakit hati,istri saya berduaan dengan Ags di dalam kamar hotel ucapnya
Sang suami sangat berharap agar kasus ini berlanjut sampai ke ranah pengadilan untuk jera membawa istri orang
Perbuatan membawa istri orang lain ke hotel dan melakukan perselingkuhan (perzinaan) dapat dijerat berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru
Landasan Hukum :
-
- Pasal 284 KUHP Lama: Mengatur tentang perzinaan, di mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan. Pasal ini berlaku jika salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan perzinaan terikat dalam status perkawinan.
- Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Menggantikan Pasal 284 KUHP lama dan memiliki substansi yang serupa. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II denda).
Sampai berita ini diterbitkan, belum berhasil konfirmasi terhadap Pihak PPA,dan Kapolres Purwakarta atas penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang memiliki status
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Team














