Suami Di dampingi Polsek Bungursari Grebek Istri Bermesraan Di Kamar Hotel Bersama Selingkuhan

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Di dampingi Polsek Bungursari Grebek Istri Bermesraan Di Kamar Hotel Bersama Selingkuhan

 

Rambonews.id||Purwakarta, Jabar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mencederai Marwah Insan Pers Oknum Wartawan Selingkuh bersama Istri Orang,suatu perbuatan tercela

Namun,Pasangan  Selingkuh “Ag dan W di gerebek suami di dalam sebuah Kamar Hotel Ciwangi di wilayah sadang Kamis 13 November 2025.

Informasi Penggerebekan Terhadap Ag dan W berawal dari Informasi Suami Korban yang  di dampingi anggota Polsek Bungursari Kec, Bungursari Kabupaten Purwakarta bersama Suami.

Saat di konfirmasi Sang Suami mengatakan terhadap awak media di kantin 17.45 wib. 13 November 2025

Inilah Penjelasan Sang Suami Berawal atas Kecurigaan :

Sang suami menjelaskan sudah berjualan di depan Asri 13 tahun jualan nasi uduk.

Sedangkan saya , ngontrak di lokasi tersebut di salahsatu  depan kantor Organisasi dan membayar kontrakan di terima oleh Ags ungkap nya sang suami

Keanehan,logat istri ingin berobat ke RS Siloam , tapi tidak pernah memberikan bukti dari hasil RS tersebut ujar Sang Suami.

Mulai Tanda tanda Kecurigaan :

Sudah lama curiga atas hubungan terlarang istri saya dengan saudara Ags melihat gerak geriknya ungkap sang suami

Ia menambahkan selama ini saya belum ada bukti kongkrit untuk membawanya ke ranah hukum tegas sang suami terhadap wartawan

Selama dalam satu tahun saya menahan dalam kecurigaan ini,dan anehnya saat istri saya di suruh menunggu anak tidak mau.

Sedangkan anak saya ini punya penyakit jantung supaya istri saya yang merawat anak tegas sang suami

ia memilih untuk berjualan di depan,hal tersebut,mulailah timbul kecurigaan ungkap sang suami.

Baca Juga:  Disbudpora Untuk PSU Yang Belum Diserah Terimakan Dari Pengembang Kepada Pemkab Bekasi sebesar Rp93.119.161.309,01

Dengan keanehan sifat istri saya,sekitar pagi menjelang siang pamitan untuk kontrol ke RS yang sudah sekian kalinya, dengan firasat tidak enak

Akhirnya,Saya mencoba mencari bersama rekan saya, dan saya melihat kendaraan yang di parkir halaman Hotel yang suka di bawa Ags,ternyata istri berada di dalam kamar Hotel.

Hal ini,saya meminta bantuan kepada anggota Polsek Bungursari untuk mendampingi saya adanya istri  bersama Ags di dalam kamar ungkapnya

Saat saya melihat dengan mata sendiri terasa sakit hati,istri saya berduaan dengan Ags di dalam kamar hotel ucapnya

Sang suami sangat berharap agar kasus ini berlanjut sampai ke ranah pengadilan untuk jera membawa istri orang

Perbuatan membawa istri orang lain ke hotel dan melakukan perselingkuhan (perzinaan) dapat dijerat berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru

Landasan Hukum :

    • Pasal 284 KUHP Lama: Mengatur tentang perzinaan, di mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan. Pasal ini berlaku jika salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan perzinaan terikat dalam status perkawinan.
  • Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Menggantikan Pasal 284 KUHP lama dan memiliki substansi yang serupa. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II denda). 

Sampai berita ini diterbitkan, belum berhasil konfirmasi terhadap Pihak PPA,dan Kapolres Purwakarta atas penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang memiliki status

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada
SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM
Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah
*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*
Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pelayanan RSUD, Soroti Dugaan Penolakan Pasien di Pemalang
Berita ini 259 kali dibaca
Suami Di dampingi Polsek Bungursari Grebek Istri Bermesraan Di Kamar Hotel Bersama Selingkuhan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:29 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada

Rabu, 15 April 2026 - 13:10 WIB

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

Rabu, 15 April 2026 - 00:10 WIB

Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Berita Terbaru