TAMBANG GANDATAPA ‘TUTUP SEMENTARA’, KERUSAKAN PERMANEN! KEJAHATAN LINGKUNGAN SUDAH JELAS, TANGKAP ANGGOTA DEWAN PEMILIK MODAL SEKARANG!

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMBANG GANDATAPA ‘TUTUP SEMENTARA’, KERUSAKAN PERMANEN! KEJAHATAN LINGKUNGAN SUDAH JELAS, TANGKAP ANGGOTA DEWAN PEMILIK MODAL SEKARANG!

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANYUMAS – 11 Desember 2025 – Tragedi ekologis di Lereng Gunung Slamet memasuki babak baru. Walaupun aktivitas penambangan Galian C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, kini dilaporkan tidak terlihat (tutup sementara) dalam beberapa hari terakhir, jeda operasional ini sama sekali tidak menghapus kejahatan yang telah terjadi. Kerusakan alam di Gandatapa sudah jelas dan permanen, sementara Anggota Dewan yang disinyalir kuat sebagai pemilik modal masih bebas berkeliaran!

 

Penutupan sementara aktivitas tambang ini, yang kemungkinan dipicu oleh tekanan publik dan laporan Bupati ke Pemerintah Pusat, tidak boleh dianggap sebagai akhir dari masalah. Sebaliknya, hal ini adalah momentum krusial bagi penegak hukum untuk segera bertindak!

 

“Aktivitas tambang boleh berhenti, tapi kerusakan alam sudah terukir permanen. Jurang-jurang terjal, risiko longsor katastropik, dan rusaknya fungsi resapan air adalah bukti fisik dari kejahatan lingkungan yang tidak bisa dihilangkan hanya dengan menghentikan ekskavator sementara,” tegas seorang pemerhati lingkungan yang dianonimkan.

 

Pernyataan Anggota DPRD sebelumnya yang berdalih “tidak tahu” dan hanya fokus pada Baseh kini semakin kehilangan relevansi:

 

– Pengakuan Baseh: DPRD mengakui hanya menindaklanjuti Baseh (Kecamatan Kedungbanteng) yang kini ditutup sementara oleh ESDM Provinsi selama 60 hari.

 

– Fakta Gandatapa: Meskipun DPRD berdalih, tambang Galian C di Gandatapa ternyata juga terhenti, membuktikan bahwa Gandatapa adalah masalah nyata dan bukan sekadar isu yang diabaikan.

Baca Juga:  PLT DIRUT RSUD LAHAT DIDUGA DIKTATOR DAN OTORITER TABRAK PERBUP NO 26 THN 2016

 

Ironisnya, jeda operasional ini terjadi setelah DPRD mengakui bahwa Bupati sudah melaporkan Gandatapa ke Pemerintah Pusat dan Provinsi. Ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa sikap ‘tidak tahu’ DPRD adalah upaya sengaja untuk melindungi oknum dari internal mereka.

 

Waktu penutupan sementara ini adalah kesempatan emas bagi penegak hukum untuk menyegel lokasi, menyita aset, dan menangkap pelaku utama sebelum operasi dimulai kembali!

 

Kami menuntut respons segera dan tanpa kompromi:

 

1. TANGKAP PELAKU UTAMA (CUKONG) GANDATAPA SEKARANG: Polda Jawa Tengah wajib segera memanfaatkan momen jeda ini. Segel lokasi Gandatapa secara permanen, sita seluruh alat berat, dan segera keluarkan Surat Penangkapan terhadap oknum Anggota Dewan yang disinyalir pemilik modal tambang!

 

2. CABUT MANDAT & PROSES PIDANA: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memproses pencopotan (PAW) Anggota Dewan yang terlibat. Keterlibatan ini adalah pelanggaran etik terberat dan tindak pidana lingkungan.

 

3. PENERTIBAN TOTAL DAN REHABILITASI: KLHK dan Kementerian ESDM harus segera menetapkan Gandatapa sebagai wilayah bencana ekologis dan memulai proses rehabilitasi serta memastikan penutupan permanen di seluruh titik penambangan ilegal, termasuk Baseh.

 

Penutupan aktivitas bukan akhir kasus, tetapi awal dari penindakan hukum! Hukum harus segera ditegakkan sekeras-kerasnya di seluruh Lereng Slamet, dimulai dari penangkapan Anggota Dewan yang diduga pemilik tambang Galian C di Gandatapa!

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sarolangun & Aparat Penegak Hukum Dinilai Gagal Tertibkan Parkir Liar Armada Batu Bara: Badan Jalan Dikuasai, Keselamatan Terancam
*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*
*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Pemkab Sarolangun & Aparat Penegak Hukum Dinilai Gagal Tertibkan Parkir Liar Armada Batu Bara: Badan Jalan Dikuasai, Keselamatan Terancam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:29 WIB

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Berita Terbaru