TANGGAPAN KETUA UMUM IWO INDONESIA ATAS PUTUSAN MK NOMOR 145/PUU-XXIII/2025 TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAPAN KETUA UMUM IWO INDONESIA ATAS PUTUSAN MK NOMOR 145/PUU-XXIII/2025 TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Rambonews.id||Jakarta 

 

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya sebelum melalui mekanisme di Dewan Pers.

​Nr,Icang Rahardian Ketua Umum IWO Indonesia menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan besar bagi kemerdekaan pers di Indonesia dan menjadi kado bagi demokrasi di awal tahun 2026.

Putusan MK ini adalah langkah progresif yang memulihkan Marwah Pasal 8 UU Pers.

Ini merupakan kepastian hukum yang selama ini kita perjuangkan, agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujar ketua Umum IWO Indonesia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

IWO Indonesia menilai putusan MK ini mempertegas kedudukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis).

Baca Juga:  Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Mencapai Rp 1,6 Milyar Per unit

Hal ini mengakhiri praktik penggunaan jalur pidana langsung (KUHP) terhadap sengketa pers tanpa melalui mekanisme profesi.

Kami mendukung penuh pemaknaan baru MK bahwa penerapan sanksi pidana/perdata hanya bisa dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik di Dewan Pers tidak mencapai titik temu.” Tambahnya.

IWO Indonesia meminta Polri dan instansi terkait untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.

Laporan masyarakat terkait karya jurnalistik harus diarahkan ke Dewan Pers sesuai mandat putusan MK ini.

Dengan adanya perlindungan hukum yang semakin kuat ini, kami menghimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO Indonesia, untuk semakin profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kebebasan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan akurasi data.

IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan ini di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya.” Tutupnya.

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: DPP IWO INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perihal: Klarifikasi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Terkait Isu Kenaikan Harga BBM Per 1 April 2026*
Kementerian Kehutanan Telah Menerbitkan 6.329 Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Tidak Menyajikan Informasi Kepatuhan Mengenai Larangan Penanaman Sawit
Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.
Rambo Soroti Dugaan Proses Bisnis Tanpa Izin dibidang Kehutanan
KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Lima Orang Diamankan, Termasuk Istri
Ali Sopyan Membongkar Tabir Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Sampai Karawang Paket II 2024 Mencapai Miliaran Rupiah Diduga Amburadul “Mengakibatkan Kerugian Uang Negara”
SKANDAL AIR NAU MELEDAK: REKAMAN 23 MENIT BONGKAR HOROR PENYEKAPAN WARTAWAN, IWO INDONESIA & PRIMA MINTA POLRI BATALKAN “DAMAI SETTINGAN”!
Selamat Jalan Jenderal TNI (Purn) H.Try Sutrisno,Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca
TANGGAPAN KETUA UMUM IWO INDONESIA ATAS PUTUSAN MK NOMOR 145/PUU-XXIII/2025 TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:24 WIB

*Perihal: Klarifikasi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Terkait Isu Kenaikan Harga BBM Per 1 April 2026*

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:43 WIB

Kementerian Kehutanan Telah Menerbitkan 6.329 Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial Tidak Menyajikan Informasi Kepatuhan Mengenai Larangan Penanaman Sawit

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:58 WIB

Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:13 WIB

Rambo Soroti Dugaan Proses Bisnis Tanpa Izin dibidang Kehutanan

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:10 WIB

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Lima Orang Diamankan, Termasuk Istri

Berita Terbaru