Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.

Rambonews.id||Jakarta 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, hari ini pihaknya berencana mengubah status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024,

Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.”Senin tanggal 23 Maret 2026,

KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ucap dia dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Sebelum dimasukan ke dalam Rutan Merah Putih KPK, Yaqut menjalani sejumlah proses pemeriksaan.

Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ungkap Budi.

Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” sambungnya.

Baca Juga:  GUNUNG TUMPENG PITU DIGERUS BANJIR EMAS APH. BANYUWANGI DIKEBIRI

Dia mengklaim peristiwa ini tak akan menganggu proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” klaim Budi.

Kubu Gus Yaqut Buka Suara soal Status Tahanan Rumah

Sebelumnya, Kuasa Hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara atas peralihan status kliennya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut.

Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” jelas Dodi S Abdulkadir saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).

Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pastinya penasehat hukum menjamin,” tandas Dodi.

Dodi juga yakin bahwa Yaqut akan menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Gedung Merah Putih KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun
Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat
Berita ini 0 kali dibaca
Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:58 WIB

Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Berita Terbaru