TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMFROB JAWA BARAT LIBAS DANA Rp 21.224.908.444.00

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMFROB JAWA BARAT LIBAS DANA Rp 21.224.908.444.00

Rambonews.id||Jawa Barat 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak KPK RI untuk mengusut dana perjalanan dinas luar negeri di pemprov Jabar yang menelan Anggara cukup besar mubazir.

Pasalnya Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan CaLK (Audited) poin 5.1.02.04.02 mengungkap anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) sebesar Rp21.224.908.444,00 dan terealisasi sebesar Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39% dari anggaran.

Belanja Perjadin LN tersebut diantaranya digunakan untuk membiayai pelaksanaan program English for Ulama (EFU) yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.

EFU adalah bagian dari program Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara yang merupakan salah satu dari sembilan prioritas pembangunan daerah pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d.2023.

EFU bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ulama dalam berbahasa Inggris.

Untuk merealisasikan program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran pada Biro Kesra yang seluruhnya diperuntukkan dalam rangka membiayai keberangkatan ulama dan pendamping ke beberapa negara.

Selama TA 2023, terdapat empat kali perubahan alokasi anggaran untuk program EFU sebagai berikut.

a. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp6.265.960.000,00 dengan tujuan Negara Asia Pasifik dan Eropa Timur;

b. Pergeseran DPA TA 2023 tanggal 29 Mei 2023 yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 118 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp7.192.050.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah, Asia Pasifik, dan Eropa Timur.

Terdapat peningkatan alokasi anggaran program EFU sebesar Rp926.090.000,00 (Rp7.192.050.000,00Rp6.265.960.000,00) serta terdapat perubahan negara tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada DPA TA 2023;

c. Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) TA 2023 tanggal 08 November 2023 yang disahkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp2.418.350.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah dan Amerika Serikat, terdapat penurunan alokasi anggaran program EFU sebesar Rp3.847.610.000,00 (Rp6.265.960.000,00Rp2.418.350.000,00) serta terdapat perubahan negara tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada pergeseran DPA TA 2023; dan

d. Pergeseran DPPA TA 2023 tanggal 30 November 2023, yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp2.418.350.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah dan Amerika Serikat Tidak terdapat perubahan alokasi anggaran Perjadin LN program EFU serta negara tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada DPPA TA 2023, yang terdiri dari:

Baca Juga:  Klasifikasi Penganggaran Belanja Modal yang Memiliki Substansi Belanja Hibah pada Dinas PUPR Muara Enim Tidak Tepat

1) Uang akomodasi sebesar Rp536.000.000,00, dengan rincian: Biaya Visa tujuan Negara Amerika Tengah sebesar Rp80.000.000,00 untuk 16 orang masing-masing sebesar Rp5.000.000,00; dan

4) Biaya Tiket Pesawat tujuan Negara Amerika Tengah sebesar Rp640.000.000,00 untuk 16 orang masing-masing sebesar Rp40.000.000,00.

Penghitungan kebutuhan anggaran belanja Perjadin LN tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.356-BPKAD/2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.659-BPKAD/2023.

Dalam rangka menentukan ulama-ulama yang akan diberangkatkan ke beberapa negara tujuan, Biro Kesra bekerjasama dengan beberapa pihak yang kompeten untuk melakukan seleksi kepada ulama yang mengajukan diri sebagai peserta EFU.

Proses seleksi dilakukan pada Tahun 2019 dan 2023. Peserta yang masuk lima besar terbaik berdasarkan hasil seleksi akan diajukan kepada Gubernur untuk diberangkatkan ke beberapa negara yang telah ditetapkan.

Terkait dengan pelaksanaannya, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Biro Kesra akan memberikan uang muka kepada seluruh pelaksana Perjadin LN yang berasal dari Uang Persediaan Biro Kesra.

Uang Persediaan yang digunakan untuk uang muka tersebut akan dilakukan Ganti Uang (GU) setelah BPP menerima bukti pertanggungjawaban dari Pelaksana Perjadin LN.

Gambaran umum terkait proses pencairan uang muka dan proses GU sebagai berikut.

 

a. PPTK atas persetujuan KPA menyiapkan dan menerbitkan Nota Pencairan Dana (NPD) dalam rangka permintaan uang muka Perjadin LN kepada BPP Biro Kesra;

BPP Biro Kesra menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Transfer dalam rangka pencairan uang muka Perjadin LN melalui pemindahbukuan dari rekening BPP Biro Kesra kepada rekening PPTK yang tercantum pada Surat Perintah Pembayaran Transfer tersebut;

c. Atas uang persediaan yang digunakan untuk pembayaran uang muka Perjadin LN tersebut, BPP Biro Kesra akan mengajukan GU setelah bukti pertanggungjawaban diterima dari pelaksana Perjadin LN;

d. Proses GU maupun GU Nihil dilakukan setelah PPK SKPD mengesahkan pertanggungjawaban Perjadin LN;

e. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran Biro Kesra akan menerbitkan SPP yang akan dijadikan dasar untuk penerbitan SPM; dan

f. Atas dasar SPM yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, Kuasa BUD menerbitkan SP2D.

 

 

 

Penulis : Ali Sopyan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
Berita ini 98 kali dibaca
TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMFROB JAWA BARAT LIBAS DANA Rp 21.224.908.444.00

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB