Klasifikasi Penganggaran Belanja Modal yang Memiliki Substansi Belanja Hibah pada Dinas PUPR Muara Enim Tidak Tepat

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klasifikasi Penganggaran Belanja Modal yang Memiliki Substansi Belanja Hibah pada Dinas PUPR Muara Enim sebesar Rp576.187.000,00 Tidak Tepat

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja modal pada Dinas PUPR, diketahui bahwa terdapat Belanja Modal Pengadaan Tanah Flyover Gelumbang sebesar Rp576.187.000,00 yang akan diserahterimakan kepada Kementerian PUPR.

 

Belanja tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah. Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi dengan mengeluarkan dari Aset Tetap di Neraca dan KIB.

 

c. Klasifikasi Penganggaran Belanja Modal pada 37 SKPD Sebesar Rp16.512.117.089,00 Tidak Tepat

 

Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas Belanja Modal yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja Modal pada 37 SKPD tidak tepat dengan rincian pada tabel berikut.

 

Tabel 2.8 rekapitulasi

 

Belanja Modal tersebut bukan merupakan kegiatan belanja yang bersifat akan menambah nilai Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan/atau memenuhi batasan minimal kapitalisasi Aset Tetap. Berdasarkan sifat dan/atau harga satuan per unit, diketahui bahwa belanja tersebut tidak tepat dianggarkan dalam Belanja Modal. Sehingga, substansi belanja yang masuk dalam klasifikasi Belanja Modal tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing pada Belanja Barang dan Jasa.

 

Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi dengan mengeluarkan dari masing-masing Aset Tetap di Neraca dan KIB.

 

Rincian lebih lanjut atas penganggaran Belanja Modal yang tidak tepat di 37

Baca Juga:  *Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*

 

SKPD pada Lampiran 1.

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab II bagian D Belanja Daerah:

 

a. Angka 2

 

1) Huruf b.1) yang menyatakan bahwa belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain;

 

2) Huruf e.1) yang menyatakan bahwa belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik  Negara, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

 

b. Angka 3 huruf a yang menyatakan bahwa belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan Aset Tetap dan Aset Lainnya.

 

Permasalahan di atas mengakibatkan:

 

a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp51.956.975.535,65 dan kurang saji sebesar Rp16.512.117.089,00;

 

b. Realisasi Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp576.187.000,00; dan

 

c. Realisasi Belanja Modal lebih saji sebesar Rp16.512.117.089,00 dan kurang saji sebesar Rp51.956.975.535,65.

 

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI
Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang
Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
*Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*
Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:47 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Kamis, 30 April 2026 - 01:29 WIB

Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat

Jumat, 24 April 2026 - 06:09 WIB

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI

Jumat, 24 April 2026 - 00:43 WIB

Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang

Berita Terbaru