Klasifikasi Penganggaran Belanja Modal yang Memiliki Substansi Belanja Hibah pada Dinas PUPR Muara Enim Tidak Tepat

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klasifikasi Penganggaran Belanja Modal yang Memiliki Substansi Belanja Hibah pada Dinas PUPR Muara Enim sebesar Rp576.187.000,00 Tidak Tepat

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja modal pada Dinas PUPR, diketahui bahwa terdapat Belanja Modal Pengadaan Tanah Flyover Gelumbang sebesar Rp576.187.000,00 yang akan diserahterimakan kepada Kementerian PUPR.

 

Belanja tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah. Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi dengan mengeluarkan dari Aset Tetap di Neraca dan KIB.

 

c. Klasifikasi Penganggaran Belanja Modal pada 37 SKPD Sebesar Rp16.512.117.089,00 Tidak Tepat

 

Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas Belanja Modal yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja Modal pada 37 SKPD tidak tepat dengan rincian pada tabel berikut.

 

Tabel 2.8 rekapitulasi

 

Belanja Modal tersebut bukan merupakan kegiatan belanja yang bersifat akan menambah nilai Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan/atau memenuhi batasan minimal kapitalisasi Aset Tetap. Berdasarkan sifat dan/atau harga satuan per unit, diketahui bahwa belanja tersebut tidak tepat dianggarkan dalam Belanja Modal. Sehingga, substansi belanja yang masuk dalam klasifikasi Belanja Modal tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing pada Belanja Barang dan Jasa.

 

Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut telah dilakukan koreksi dengan mengeluarkan dari masing-masing Aset Tetap di Neraca dan KIB.

 

Rincian lebih lanjut atas penganggaran Belanja Modal yang tidak tepat di 37

Baca Juga:  Ikatan Mahasiswa Papua Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak Jaga Kondusifitas

 

SKPD pada Lampiran 1.

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab II bagian D Belanja Daerah:

 

a. Angka 2

 

1) Huruf b.1) yang menyatakan bahwa belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain;

 

2) Huruf e.1) yang menyatakan bahwa belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik  Negara, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

 

b. Angka 3 huruf a yang menyatakan bahwa belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan Aset Tetap dan Aset Lainnya.

 

Permasalahan di atas mengakibatkan:

 

a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp51.956.975.535,65 dan kurang saji sebesar Rp16.512.117.089,00;

 

b. Realisasi Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp576.187.000,00; dan

 

c. Realisasi Belanja Modal lebih saji sebesar Rp16.512.117.089,00 dan kurang saji sebesar Rp51.956.975.535,65.

 

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru