Tiga SKPD Musi Rawas Utara Kongkalingkong Penyedia Jasa Pinjam Perusahaan Orang Lain Diduga Mengeruk Uang Negara
Rambonews.id||Musi Rawas Utara
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) membuka tabir dalam tiga SKPD di Musi Rawas Utara tahun 2024.
Hal tersebut, terbukti dari hasil temuan BPK RI mencapai miliaran dengan modus pinjam perusahaan yang lain.
Dalam pelaksanaan Pekerjaan tersebut sedang berjalan ,dan juga terdapat personel yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak karena hanya dipinjam nama dan sertifikat keahlian.
Menurut,Ali Sopyan di Tiga SKPD diduga sudah merencanakan sebelumnya,hal ini, terdapat dalam kelebihan pembayaran,tanpa nota penagihan menimbulkan kerugian uang negara secara manipulasi seakan akan sesuai dengan prosedur dalam kontrak
Alih alih untuk mengeruk uang negara, dengan pelaksanaan kontrak;,kualitas barang/jasa;,ketepatan perhitungan jumlah atau volume ;,ketepatan waktu penyerahan; dan ,ketepatan tempat penyerahan seakan akan sudah sesuai di laksanakan ungkap Ali
Pembayaran Biaya Langsung Personel pada Tiga SKPD Melebihi Ketentuan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi dan Nonkonstruksi pada akun Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, dengan rincian berikut
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak,dokumen pertanggungjawaban, dan wawancara kepada penyedia jasa kegiatan konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa terdapat personel yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak karena hanya dipinjam nama dan sertifikat keahlian.
Selain itu, terdapat personel yang sama dibayarkan lebih dari satu kegiatan jasa konsultansi dengan waktu pelaksanaan kontrak yang bersamaan, sehingga jumlah hari pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrak.
Atas permasalahan tersebut pembayaran biaya langsung personel melebihi ketentuan sebesar Rp1.070.575.122,31, dengan rincian pada tabel berikut.
Nilai kelebihan pembayaran tersebut telah dibahas bersama Penyedia, PPK, serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pangguna Anggaran.
Hasil pembahasan telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut di atas, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah tanggal 14 Mei 2025 sebesar Rp469.085.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp601.490.122,31 (Rp1.070.575.122,31 – Rp469.085.000,00) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Rincian perhitungan pada Lampiran 5.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a) pelaksanaan kontrak;
b) kualitas barang/jasa;
c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume ;
d) ketepatan waktu penyerahan; dan
e) ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Lampiran I Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi pada huruf B Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha pada Poin 10.3. Evaluasi Teknis:
1) huruf d yang menyatakan bahwa Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi;
2) huruf e yang menyatakan bahwa penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dengan ketentuan (1) proposal teknis menggambarkan penyelesaian pekerjaan yang logis dari awal sampai akhir; dan
(2) Kualifikasi tenaga ahli memenuhi persyaratan dan kompetensi yang dipersyaratkan, dan:
a) Dalam hal kontrak lumsum, Pejabat Pengadaan memastikan apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada pake pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai Penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut melaksanakan paling banyak 3 (tiga) paket pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dengan kontrak lumsum termasuk yang sedang ditawarkan secara bersamaan;
b) Dalam hal kontrak waktu penugasan, Pejabat Pengadaan memastikan apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai Penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi,
Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket pekerjaan tersebut; dan
d. Masing-masing klausul kontrak pekerjaan, syarat-syarat umum, dan syarat-syarat khusus kontrak yang menyangkut hak dan kewajiban serta tanggung jawab Penyedia yang di antaranya menyatakan bahwa Penyedia mempunyai kewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke lapangan untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya personel atas jasa konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp601.490.122,31. Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi di satuan kerjanya; dan
b. PPK tidak memedomani ketentuan kontrak dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Jika benar,tiga SKPD Musi Rawas Utara segera usut tuntas, jangan sampai para oknum pejabat koruptor bebas berkeliaran
Adaapa, Bupati Musi Rawas Utara sampai saat ini belum ada tindakan tegas terhadap tiga SKPD Musi Rawas Utara,dan aparat penegak hukum diduga belum menyentuh para Oknum pejabat tersebut
Sedangkan, terlihat sudah meraup uang negara dengan secara alih alih sesuai prosedur dengan memenuhi persyaratan teknis
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














