Tipikor Segera Usut Tuntas “Pemkab OKU Sumsel Kebanjiran Anggaran TA 2023 Tarif Pembayaran Honorium
Rambonews.id||OKU Sumsel
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikap tegas dalam mengelola keuangan negara dengan memastikan APBN menjadi mesin kesejahteraan rakyat, bukan sekadar untuk pembangunan fisik, dan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan anggaran guna meningkatkan ekonomi lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) sangat menyayangi adanya kelemahan Pengelolaan Keuangan di Kabupaten OKU Sumsel.
Hal ini,dalam manejemen diduga kuat amburadul dari hasil temuan BPK RI di Empat SKPD yang tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten OKU ujarnya Ali
Salah satu Contoh dari hasil temuan BPK RI di Tahun 2023 :
Belanja Honorarium pada Empat SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten OKU pada TA 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp529.911.001.643,00 dengan realisasi sebesar Rp481.834.801.918,atau 90,93%.
Diantara realisasi tersebut digunakan untuk membayar Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sebesar Rp5.397.063.300,00.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten OKU juga menganggarkan Belanja Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp405.881.279.832,00 dengan realisasi sebesar Rp370.256.319.741,00 atau 91,22%.
Diantara realisasi tersebut digunakan untuk membayar Belanja Honorarium
Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar Rp2.035.836.600,00 dan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp1.182.610.000,
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Honorarium dan hasil permintaan keterangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BKPSDM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMD), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Diketahui permasalahan sebagai berikut :
a. Belanja Honorarium dari Belanja Pegawai pada Dinas PUPR
1) Honorarium Pengguna Anggaran (PA) dan KPA melebihi tarif sebesar Rp93.971.500,00. Realisasi Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di antaranya untuk membayar honorarium PA dan KPA per bulan, yang seluruhnya sebesar Rp343.440.000,00.
Hasil reviu dokumen pertanggunggjawaban Belanja Honorarium tersebut menunjukkan bahwa honorarium PA dan KPA dibayarkan melebihi tarif yang ditentukan.
Dengan rincian sebagai berikut :
PPK SKPD menjelaskan bahwa kesalahan tersebut karena perhitungan tarif honorarium mengacu pagu SKPD bukan berdasarkan pagu masing-masing PA dan KPA.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, akhirnya berita ini dimuat apa adanya
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo














