BLT Desa Karta Sari Kec,Karang Dapo Muratara Diduga Digorok

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLT Desa Karta Sari Kec,Karang Dapo Muratara Diduga Digorok

Rambonews.id|| Muaratara

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo ( Rambo ) mendesak jajaran polres untuk  segera menakap pelaku yang menggorok BLT.

Pasalnya Bantuan Langsung Tunai dilarang keras untuk di potong . Sesuai program persiden Prabuwo yang sedang gencar memberantas KKN. Korupsi kolusi nepotisme

Ironisnya hal tersebut menghebohkan warga setelah adanya keluhan terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra di salah satu desa Kerta Sari, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara di duga dipating tanggal 30 November 2025.

Dalam unggahan tersebut, warga menyampaikan bahwa saat pencairan BLT, mereka mengalami pemotongan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp300 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp100 ribu.

Warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan resmi mengenai alasan pemotongan tersebut. Pembagian BLT dilakukan Jum’at tanggal (28/11/2025)

Pencairan BLT Kesra kami dipotong perangkat desa, ado yang 300, ado yang 200, ado yang 100.

Kami masyarakat dak tau potongan apo, dak jelas. Yang tau tolong jelaskan,” tulis salah satu warga dalam unggahan akun FB Yusaka Kertasari.

Keluhan itu kemudian mendapat berbagai tanggapan pengguna media sosial.

Beberapa warga menyatakan keprihatinan atas kondisi tersebut dan mempertanyakan transparansi pemerintah desa.

Salah satu pengguna mengomentari bahwa situasi tersebut sangat memprihatinkan, sementara lainnya menanyakan desa mana yang dimaksud dalam laporan tersebut.

Baca Juga:  Gila dan Mencengangkan, Tambang Milik Anggota DPR RI W Diduga Ilegal, Hancurkan Alam, dan Rampas Solar Subsidi Rakyat!

Pemotongan BLT Dilarang dan Dapat Dipidana. Menurut regulasi yang berlaku, BLT tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan hukum:

1. Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa, menegaskan bahwa bantuan sosial harus disalurkan utuh kepada penerima manfaat.

2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menegaskan bahwa setiap bantuan pemerintah harus diberikan secara penuh kepada penerima tanpa pungutan.

3. Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP mengatur bahwa mengambil sebagian hak orang lain (termasuk dana bantuan) dapat dikategorikan sebagai penggelapan.

4. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat atau negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Jika terbukti ada oknum perangkat desa melakukan pemotongan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:

Penyalahgunaan wewenang

Penggelapan dana bantuan masyarakat Pungutan liar (pungli)

Yang semuanya memiliki konsekuensi hukum mulai dari sanksi administrasi, pemberhentian, hingga pidana penjara.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Desa Kertasari,pengurus BLT Kesra maupun instansi terkait mengenai laporan dugaan pemotongan BLT tersebut.

Warga berharap ada penjelasan dan klarifikasi agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Ali mudrikin, SH

 

Penulis : Ali mudrikin, SH Wartawan Muratara

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Warga muaratara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Berita ini 4 kali dibaca
BLT Desa Karta Sari Kec,Karang Dapo Muratara Diduga Digorok

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Jumat, 10 April 2026 - 04:12 WIB

Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Berita Terbaru