Pemkab Lahat Diduga Mandul Hak Kepemilikan Aset Tetap Kehilangan Kendaraan Yang Tidak Diketahui Keberadaannya 2023/2024
Rambonews.id||Lahat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baru baru ini, Presiden Prabowo Subianto Mengatakan dengan tegas untuk para pejabat oknum koruptor, jangan coba coba main main uang negara atau kalian markup anggaran,dan segera bersihkan anak buahmu sebelum kami akan sapu bersih,dan juga jangan sekali kali mencuri uang rakyat ungkap presiden Prabowo
Ali Sopyan ,Devisi Pengawasan dan Penindakan DPP. WRC. Pan RI mengatakan Pemkab Lahat,dalam temuan BPK RI permasalahan penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap, mengakibatkan risiko penyajian nilai Aset Tetap pada Neraca yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan Laporan BMD tidak andal,risiko gugatan dari pihak lain atas lemahnya hak kepemilikan Aset Tetap Tanah,risiko kehilangan kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak didukung BPKB, dan risiko penyalahgunaan atas Aset Tetap yang dikuasai oleh pihak ketiga ucap Ali Sopyan
Selain itu, dalam fakta data kita lihat dari rangkuman audit BPK RI:
Neraca Pemerintah Kabupaten Lahat per 31 Desember 2024 menyajikan saldo Aset Tetap sebesar Rp3.689.554.816.460,58. Nilai tersebut naik sebesar Rp522.286.128.798,94 atau 14,16% dari saldo Aset Tetap per 31 Desember 2023 sebesar Rp3.167.268.687.661,64, dengan rincian disajikan pada tabel berikut.LHP BPK Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024
Mengungkap permasalahan penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap, dengan rincian sebagai berikut:
a. Nilai tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar;
b. Terdapat 11 bidang Aset Tanah yang belum bersertifikat;
c. Kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan tanpa keterangan yang jelas;
d. Ketidaksesuaian antara nomor rangka atau nomor mesin dengan STNK;
e. Pencatatan aset kendaraan belum dilengkapi dengan informasi nomor rangka, mesin, polisi, dan BPKB;
f. Aset kendaraan sebanyak 751 unit belum dilengkapi dengan BPKB;
g. Aset Gedung yang dipinjam pakai oleh pihak ketiga belum didukung dokumen perjanjian; danPenyajian 367 Aset Jalan, Irigasi dan Jaringan belum dilengkapi dengan informasi luasan, panjang, lebar atau lokasi.
Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko penyajian nilai Aset Tetap pada Neraca yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan Laporan BMD tidak andal, risiko gugatan dari pihak lain atas lemahnya hak kepemilikan Aset Tetap Tanah,risiko kehilangan kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak didukung BPKB, dan risiko penyalahgunaan atas Aset Tetap yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lahat agar:
a. Sekretaris Daerah meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam pengelolaannya;
b. Kepala BPKAD untuk:
1) Mengajukan usulan perpanjangan pinjam pakai atas dua unit aset Gedung dan Bangunan yaitu Kantor MUI dan Gedung PWI kepada Sekretaris Daerah;
2) Menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKAD:
a) Menambahkan nilai dua aset tanah dengan menggunakan nilai wajar; dan
b) Melakukan proses sertifikasi atas 11 bidang tanah ke BPN.
c. Kepala SKPD pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas PRKPP, Dinas PUPR, BPBD, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, DPPKB, DPMD, Dinas Sosial, Disnaker, Disdukcapil, DPPPA, DTPHP, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, BPKAD, Bapenda, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, DLH, Dinas Pariwisata, Badan Kesbangpol, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, BKPSDM, Dinas Pendidikan danKebudayaan, Dinas Kesehatan, dan 24 Kecamatan menginstruksikan Pengurus Barang:
1) Menginput dan memutakhirkan informasi 45 unit kendaraan pada KIB B dan 367 aset JIJ pada KIB D secara tepat dan lengkap;
2) Melakukan inventarisasi fisik dan melaporkan perubahan kondisi fisik 88 unit kendaraan dinas dan 751 BPKB berdasarkan hasil pengecekan fisik barang; dan
3) Menyerahkan BPKB yang masih dalam penguasaannya kepada Bidang Aset Daerah BPKAD.
Pemerintah Kabupaten Lahat telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, namun belum seluruhnya sesuai, yaitu Pemerintah Kabupaten Lahat belum menyampaikan:
a. Laporan hasil Inventarisasi fisik atas perubahan kondisi fisik 78 unit kendaraan dinas; dan
b. Laporan hasil inventarisasi fisik dan rekapitulasi penyerahan BPKB masing-masing SKPD kepada Bidang Aset BPKAD atas 694 BPKB.
Hasil pemeriksaan atas penyajian nilai Aset Tetap pada CaLK, Laporan Barang Milik Daerah dan rincian Aset Tetap pada Kartu Inventaris Barang tahun 2024 menunjukkan permasalahan tahun 2023 yang terulang
Diminta pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas adanya dugaan aset negara yang belum bisa di ungkap kemana bukti fisik tersebut.
Diduga Mandulnya Pemkab Lahat,tidak ada ketegasan prihal tersebut,dan juga dugaan kuat di jual adanya dari tahun ke tahun selalu terulang ulang di lakukan.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Ali Sopyan DPP WRC














