Permasalahan Perusahaan Daerah SPME Muar Enim Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023/2024

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan Perusahaan Daerah SPME Muar Enim Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023/2024

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PD SPME Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2024 Pemkab Muara Enim menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang  Pemerintah Kabupaten Muara Enim per 31 Desember 2024 dan per 31 Desember 2023 masing-masing sebesar Rp340.857.527.599,49 dan Rp343.900.213.264,16.

Rincian saldo tersebut disajikan pada tabel berikut.LHP BPK atas LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 30 April 2024 mengungkapkan permasalahan Perusahaan Daerah SPME Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar mengambil langkah yang dibutuhkan terhadap manajemen sistem keuangan dan pelaporan keuangan PD SPME sehingga dapat segera menyelesaikan laporan keuangan PD SPME Tahun 2023. Dalam rencana aksi tindak lanjut rekomendasi telah disepakati dokumen tindak lanjut antara lain berupa:

 

a. Kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PD SPME;

dan

b. Laporan Keuangan PD SPME Tahun 2023 atau usulan pailit ke Kementerian Hukum dan HAM (tergantung hasil kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PD SPME).

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut semester II tahun 2024 diketahui bahwa rekomendasi tersebut belum selesai ditindaklanjuti. Pemkab Muara Enim belum melakukan kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab

Muara Enim pada PD SPME.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Bagian Perekonimian dan SDA) Setda kendala yang dihadapi antara lain:

 

a. Keterbatasan informasi/data dan dokumen pendukung yang bisa diperoleh sebagai dasar analisis keberlangsungan PD SPME akibat direktur PD SPME mengalami permasalahan hukum; dan

 

b. Keterbatasan SDM yang mampu memberikan kajian terkait keberlangsungan PD SPME.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Muara Enim bersurat kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat Bupati Muara Enim Nomor 539/0273/V/2024 tanggal 1 Februari 2024 perihal Audit Keuangan

PD SPME. Namun, sampai dengan saat ini belum ada jawaban tertulis atas

permohonan audit keuangan tersebut.

Selanjutnya, pada 17 Januari 2025 melalui Surat Bupati Muara Enim

Nomor 539/0201/V/2025 tentang Permintaan Bantuan Pendapat dan

Pendampingan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim. Menurut

keterangan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, sesuai

pendampingan, sebaiknya dibentuk direksi yang akan menjabat pada PD SPME.

Sehubungan dengan hal di atas, berdasarkan reviu dokumen terkait PD SPME

diketahui terdapat upaya yang telah dilakukan Pemkab Muara Enim dalam rangka

keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim adalah sebagai berikut:

 

a. Mengangkat pelaksana tugas Dewan Pengawas PD SPME melalui Keputusan

Bupati Nomor 1302/KPTS/V/2024 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas

Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim,

Baca Juga:  Mirit Kepala Puskesmas Kab Kebumen diduga Abaikan Jam Kerja Arogansi verbal Ancam Pers

dengan menimbang untuk menjaga keberlangsungan PD SPME;

b. Membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Sarana

Pembangunan Muara Enim melalui Keputusan Bupati Muara Enim nomor

145/KPTS/V/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Panitia Seleksi

Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim;

c. Membentuk Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Direksi Perusahaan

Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim melalui Keputusan Bupati Muara

Enim nomor 146/KPTS/V/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Tim Uji

Kelayakan Dan Kepatutan Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Sarana

Pembangunan Muara Enim.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda selaku

Sekretaris Panitia Seleksi Pemilihan Direksi PD SPME menjelaskan bahwa

pembentukan tim tersebut merupakan hasil rapat bersama dengan Komite Audit

dan Dewan Pengawas PD SPME pada tanggal 8 Januari 2025.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 10 Mei 2025, PD SPME

tidak menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024 untuk

dikonsolidasikan ke Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten MuarKondisi tersebut tidak sesuai dengan:

 

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman

Pengelolaan Investasi Permanen Daerah pada:

1) Pasal 22:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelola investasi menyusun

laporan kegiatan investasi pemerintah daerah;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan kegiatan investasi

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

laporan posisi portofolio investasi dan laporan hasil investasi; dan

c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa laporan kegiatan investasi

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada kepala daerah.

2) Pasal 34:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa SKPD yang membidangi

pengawasan, bertanggungjawab dalam pelaksanaan investasi

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan dan pengendalian; dan

c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa hasil pelaksanaan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada kepala

daerah.

 

b. Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023 tentang PD SPME pada

Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan

setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan

kepada bupati melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan

pengesahan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan

setelah diaudi toleh Akuntan Publik.

Permasalahan di atas mengakibatkan nilai investasi Pemkab Muara Enim

pada PD SPME sebesar Rp3.286.691.742,18 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda belum menyusun kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PD SPME.

Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM
Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:15 WIB

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Berita Terbaru

Headline

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Sabtu, 28 Feb 2026 - 02:15 WIB

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB