DANA RETRIBUSI PERSAMPAHAN KAB.BEKASI DILIBAS KECOWA. KAJARI DIDESAK BERTINDAK

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DANA RETRIBUSI PERSAMPAHAN KAB.BEKASI DILIBAS KECOWA. KAJARI DIDESAK BERTINDAK

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo mengendus adanya bau taksedap di Dlh kab.bekasi Ironisnya kadis LH ketika ingin di kompirmasi oleh awak media rajawali news diduga menghindar sehingga berita ini di muat apa adanya , Kajari didesak bertindak pasalnya Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas LH Tidak Sesuai Ketentuan LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp160.073.985.973,00 dari anggaran sebesar Rp 153.404.944.548,00 atau mencapai 104,35%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada Dinas LH sebesar Rp6.048.584.790,00 dari anggaran sebesar Rp6.000.000.000,00 atau mencapai 100,81%.

 

Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah retribusi yang dipungut dari wajib retribusi (WR) sebagai pembayaran atas persampahan/kebersihan. Pemungutan retribusi dapat dilakukan dengan media karcis maupun yang bersifat tetap (bulanan) melalui perjanjian kerja sama.

 

Hasil pengujian atas penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan TA 2023 menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.

 

a. Penyetoran retribusi pelayanan persampahan pada UPTD Wilayah dilakukan oleh juru pungut Kepala Dinas LH melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala UPTD Wilayah Persampahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal pengelolaan pelayanan persampahan di masing-masing UPTD. Dalam hal penatausahaan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada UPTD, maka Kepala UPTD dapat dibantu oleh Bendahara Penerimaan Pembantu yang salah satu tugasnya adalah menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.

 

Selanjutnya, Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan pada unit SKPD dhi.UPTD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan Dinas LH.

 

Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan penatausahaan pendapatan retribusi pelayana persampahan/kebersihan di lapangan menunjukkan bahwa juru pungut memungut retribusi dari WR berdasarkan karcis dan langsung menyetorkan ke Kas Daerah.

 

Selanjutnya, juru pungut menyampaikan laporan data rincian penerimaan beserta bukti setor pada Bendahara Penerimaan Dinas LH tanpa melalui Bendahara Penerimaan Pembantu. Penyetoran dan pelaporan tersebut dilakukan oleh juru pungut karena pada UPTD Wilayah Persampahan Dinas LH tidak ada Bendahara Penerimaan Pembantu.

 

b. Dinas LH kehilangan potensi penerimaan retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan pada sekolah sebesar Rp1.000.175.000,00 Perda Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah mengatur besaran tarif retribusi terhadap pelayanan persampahan/kebersihan pada bangunan pendidikan (TK sampai dengan SMA) sebesar Rp100.000,00/ritase. Atas pelaksanaan perda tersebut menghasilkan realisasi pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada bangunan pendidikan TA 2023 sebesar Rp179.195.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.Hasil pemeriksaan atas bukti pengeluaran dana BOS untuk pelayanan persampahan,menunjukkan bahwa dari pengeluaran dana BOS sebesar Rp1.340.675.000,00, hanya sebesar Rp340.500.000,00 yang transaksi pengeluarannya berkaitan dengan Dinas LH.

Baca Juga:  Waspada Saat Membeli Bolu Gulung Strobery di Hypermart Lippo Plaza Lubuklinggau, Diduga Sudah Berjamur

 

Sementara sisanya sebesar Rp1.000.175.000,00 (Rp1.340.675.000,00-Rp340.500.000,00) merupakan transaksi pembayaran retribusi pelayanan persampahan dengan pihak swasta atau di luar Dinas LH.

 

c. Terdapat retribusi pelayanan persampahan pada sekolah tidak disetorkan keKas Daerah sebesar Rp150.600.000,00

 

Hasil pengujian secara uji petik atas BKU Penerimaan dan bukti setor retribusi oleh UPTD Wilayah ke Kas Daerah, menunjukkan bahwa dari pembayaran retribusi pelayanan persampahan oleh sekolah kepada Dinas LH sebesar Rp236.100.000,00,hanya sebesar Rp17.300.000,00 yang bersumber dari tiga Sekolah Negeri yang disetorkan ke Kas Daerah. Sementara selisihnya sebesar Rp218.800.000,00 (Rp236.100.000,00 – Rp17.300.000,00) tidak disetorkan ke Kas Daerah.

 

Hasil konfirmasi kepada lima bendahara SD Negeri dan 20 bendahara SMP Negeri yang merealisasikan belanja dana BOS untuk layanan pengangkutan sampah dengan Dinas LH, serta juru pungut Dinas LH, diketahui hal-hal sebagai berikut.

 

1) Pemungutan retribusi pelayanan persampahan dilakukan oleh juru pungut dan pegawai tenaga harian lepas (THL) pada UPTD Wilayah Sampah Dinas LH;

 

2) Pemungutan tidak menggunakan karcis melainkan berdasarkan pada kesepakatan antara pihak sekolah dengan juru pungut/pegawai THL yang bertugas mengangkut sampah tersebut;

 

3) Walaupun pemungutan tanpa menggunakan karcis, juru pungut UPTD tetap menyetorkan retribusi yang dipungut ke Kas Daerah namun tidak sebesar retribusi yang diterimanya; dan

 

4) Terdapat retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp68.200.000,00 tidak disetorkan ke Kas Daerah. Penjelasan dari tiga juru pungut dan 12 THL, retribusi tidak disetorkan ke Kas Daerah karena digunakan untuk keperluan kru THL pengangkut sampah. Atas kekurangan penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp68.200.000,00 pada tanggal 13 Mei 2024 dengan rincian pengembalian dapat dilihat pada Lampiran 3.

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
*Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”*
KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Minggu, 12 April 2026 - 02:01 WIB

BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN

Minggu, 12 April 2026 - 00:23 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

Berita Terbaru