Empat SKPD Muara Enim diduga Amburadul Dalam Retribusi Alias Garong Teralisir dan Berjamaah
Rambonews.id||Muaraenim
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penting nya peningkatan auditor internal dalam lingkup pemerintah daerah (Pemda) melalui sertifikat kompetensi.saat di selenggarakan Bali 4/12/2025.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo (RAMBO) sangat menyayangi adanya Pendapatan Retribusi amburadul,hal ini,sangat disayang ucap Ali.
Ia Menambahkan,sudah jelas ada temuan BPK,Pihak Aparat Penegak Hukum belum juga ada pengembangan dan pengusutan,terlihat seakan akan ada pembiaran dalam tindak Pidana Korupsi tegas Ali Sopyan
Hal tersebut, terbukti di empat SKPD bebas berkeliaran,diduga tak tersentuh Pihak Aparat Penegak Hukum di Sumsel atau Muara Enim yang sudah jelas merugikan Uang Negara ungkap ali
Pengelolaan Pendapatan Retribusi pada Empat SKPD Belum Memadai Pemkab Muara Enim pada Tahun 2024 menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp120.847.143.074,00 dengan realisasi sebesar Rp113.062.672.451,39 atau 93,55% dari anggaran.
Pendapatan Retribusi Daerah tersebut antara lain direalisasikan untuk Retribusi Pelayanan Pasar,Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan anggaran dan realisasi sebagai berikut.
Berdasarkan hasil reviu dokumen pencatatan penerimaan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pendapatan retribusi pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diketahui pengelolaan pendapatan belum memadai dengan kondisi sebagai berikut.
a. Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Perindustrian, Perdagangan serta Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag) merupakan SKPD yang mengelola Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar.
Dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar, maka dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Disperindag, yaitu UPTD Pasar Muara Enim, UPTD Pasar Tanjung Enim, dan UPTD Pasar Gelumbang.
Berdasarkan hasil reviu dokumen pencatatan penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar di UPTD Pasar Muara Enim, UPTD Pasar Tanjung Enim, dan UPTD Pasar Gelumbang serta observasi lapangan atas mekanisme pengelolaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar diketahui permasalahan
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,dan juga belum dapat penjelasan sebenarnya
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














