*Kantor Desa Oko-Oko Mencekam: Oknum Kades Diduga Biarkan Pengeroyokan dan Pelecehan Jilbab Warga*

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Kantor Desa Oko-Oko Mencekam: Oknum Kades Diduga Biarkan Pengeroyokan dan Pelecehan Jilbab Warga*

KOLAKA –Rambonews.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kantor Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, berubah menjadi arena kekerasan yang memprihatinkan pada Selasa sore (23/12/2025). Seorang warga, Hj. Muliyati Menca Bora, diduga menjadi korban pengeroyokan sekaligus pelecehan kehormatan di ruang publik. Ironisnya, Kepala Desa (Kades) setempat kini menuai sorotan tajam karena dituding melakukan pembiaran meski berada di lokasi kejadian.

 

Kronologi Kekerasan dan Penodaan Martabat

 

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.50 WITA di area publik kantor desa. Berdasarkan bukti rekaman video, adu mulut antarwarga dengan cepat tereskalasi menjadi kericuhan fisik. Puncak ketegangan terjadi saat seorang perempuan berinisial M, yang diduga kerabat dekat Kades, menarik paksa jilbab Hj. Muliyati hingga terlepas di hadapan massa.

 

Tindakan ini tidak hanya merupakan serangan fisik, tetapi juga serangan terhadap martabat religius korban. Tindakan pencopotan jilbab secara paksa di muka umum dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan unsur kekerasan, serta berpotensi melanggar Pasal 281 KUHP mengenai merusak kesopanan di muka umum.

 

Dugaan Pembiaran oleh Pejabat Publik

 

Situasi memanas di bawah pengawasan langsung Kepala Desa Oko-Oko. Saksi mata menyebutkan tidak ada upaya serius dari Kades untuk melerai atau menghentikan aksi anarkis tersebut.

 

Secara hukum, sikap diam seorang pejabat publik dalam situasi kekerasan dapat bersinggungan dengan Pasal 421 KUHP, di mana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan atau tidak melakukan kewajiban jabatannya yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dapat dituntut secara pidana. Selain itu, sebagai aparatur desa, Kades diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.

Evakuasi Dramatis dan Blokade Massa

Baca Juga:  Pendapatan Retribusi Daerah Banyuasin di Gondol Oknum Pejabat Rakus

 

Ketegangan memuncak saat ratusan orang yang diduga simpatisan Kades mengepung kantor desa, menyebabkan korban terjebak hingga malam hari. Korban baru berhasil dievakuasi setelah personel Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Kapolsek Pomalaa.

 

Proses evakuasi berlangsung dramatis. Saat korban diangkut menggunakan mobil patroli, massa yang emosional tetap melakukan intimidasi dengan memukul badan kendaraan polisi. Aksi penghadangan dan perusakan fasilitas negara ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 212 KUHP (melawan petugas) dan Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama).

 

Jalur Hukum: Menuntut Keadilan

 

Pihak Hj. Muliyati telah resmi melaporkan insiden ini ke Polres Kolaka. Fokus laporan meliputi beberapa poin krusial:

 

Pengeroyokan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP).

 

Penganiayaan (Pasal 351 KUHP).

 

Pelecehan Kehormatan/Martabat Perempuan melalui tindakan pencopotan jilbab secara paksa.

 

Tuntutan Evaluasi Jabatan Kades atas dugaan pembiaran kekerasan sesuai regulasi administrasi pemerintahan.

 

“Kami menyayangkan sikap apatis Kepala Desa. Jilbab adalah identitas kehormatan bagi perempuan Muslim; mencopotnya secara paksa di depan publik adalah pelanggaran hak asasi dan penghinaan martabat yang sangat berat,” tegas perwakilan hukum korban.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Oko-Oko untuk memberikan ruang hak jawab terkait tudingan pembiaran dan keterlibatan kerabatnya dalam aksi tersebut.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI
Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang
Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
*Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*
Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:47 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Kamis, 30 April 2026 - 01:29 WIB

Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat

Jumat, 24 April 2026 - 06:09 WIB

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI

Jumat, 24 April 2026 - 00:43 WIB

Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang

Berita Terbaru