*Kantor Desa Oko-Oko Mencekam: Oknum Kades Diduga Biarkan Pengeroyokan dan Pelecehan Jilbab Warga*

KOLAKA –Rambonews.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, berubah menjadi arena kekerasan yang memprihatinkan pada Selasa sore (23/12/2025). Seorang warga, Hj. Muliyati Menca Bora, diduga menjadi korban pengeroyokan sekaligus pelecehan kehormatan di ruang publik. Ironisnya, Kepala Desa (Kades) setempat kini menuai sorotan tajam karena dituding melakukan pembiaran meski berada di lokasi kejadian.
Kronologi Kekerasan dan Penodaan Martabat
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.50 WITA di area publik kantor desa. Berdasarkan bukti rekaman video, adu mulut antarwarga dengan cepat tereskalasi menjadi kericuhan fisik. Puncak ketegangan terjadi saat seorang perempuan berinisial M, yang diduga kerabat dekat Kades, menarik paksa jilbab Hj. Muliyati hingga terlepas di hadapan massa.
Tindakan ini tidak hanya merupakan serangan fisik, tetapi juga serangan terhadap martabat religius korban. Tindakan pencopotan jilbab secara paksa di muka umum dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan unsur kekerasan, serta berpotensi melanggar Pasal 281 KUHP mengenai merusak kesopanan di muka umum.
Dugaan Pembiaran oleh Pejabat Publik
Situasi memanas di bawah pengawasan langsung Kepala Desa Oko-Oko. Saksi mata menyebutkan tidak ada upaya serius dari Kades untuk melerai atau menghentikan aksi anarkis tersebut.
Secara hukum, sikap diam seorang pejabat publik dalam situasi kekerasan dapat bersinggungan dengan Pasal 421 KUHP, di mana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan atau tidak melakukan kewajiban jabatannya yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dapat dituntut secara pidana. Selain itu, sebagai aparatur desa, Kades diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
Evakuasi Dramatis dan Blokade Massa
Ketegangan memuncak saat ratusan orang yang diduga simpatisan Kades mengepung kantor desa, menyebabkan korban terjebak hingga malam hari. Korban baru berhasil dievakuasi setelah personel Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Kapolsek Pomalaa.
Proses evakuasi berlangsung dramatis. Saat korban diangkut menggunakan mobil patroli, massa yang emosional tetap melakukan intimidasi dengan memukul badan kendaraan polisi. Aksi penghadangan dan perusakan fasilitas negara ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 212 KUHP (melawan petugas) dan Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama).
Jalur Hukum: Menuntut Keadilan
Pihak Hj. Muliyati telah resmi melaporkan insiden ini ke Polres Kolaka. Fokus laporan meliputi beberapa poin krusial:
Pengeroyokan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP).
Penganiayaan (Pasal 351 KUHP).
Pelecehan Kehormatan/Martabat Perempuan melalui tindakan pencopotan jilbab secara paksa.
Tuntutan Evaluasi Jabatan Kades atas dugaan pembiaran kekerasan sesuai regulasi administrasi pemerintahan.
“Kami menyayangkan sikap apatis Kepala Desa. Jilbab adalah identitas kehormatan bagi perempuan Muslim; mencopotnya secara paksa di depan publik adalah pelanggaran hak asasi dan penghinaan martabat yang sangat berat,” tegas perwakilan hukum korban.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Oko-Oko untuk memberikan ruang hak jawab terkait tudingan pembiaran dan keterlibatan kerabatnya dalam aksi tersebut.
Red.













