Belanja Barang dan Jasa 11 SKPD Pemkab Muara Enim Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja Barang dan Jasa 11 SKPD Pemkab Muara Enim Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

 

Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 11 SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya dan Tidak Didukung Bukti Dokumen Pertanggungjawaban Pemkab Muara Enim Tahun 2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.143.729.958.590,55 dan telah direalisasikan sebesar Rp997.240.572.419,55 atau 87,19% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya merupakan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 11 SKPD dengan rincian sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 11 SKPD menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

 

a. Puskesmas Tanjung Agung Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas dan Bendahara Pengeluaran, menunjukkan bahwa pelaksana belanja pemeliharaan, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), alat listrik,bahan lainnya, bahan cetak, bahan kertas dan cover, perabot kantor, belanja obat, dan bahan komputer mempertanggungjawabkan hasil kegiatan dengan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai sebenarnya sebesar Rp80.705.347,00 dan tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp28.153.433,00.

Baca Juga:  *Bukit Asam Raih Juara I Kategori Perusahaan Go Publik Non Keuangan di Annual Report Awards 2024*

 

b. Puskesmas Gunung Megang Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran, menunjukkan bahwa pelaksana belanja ATK, alat listrik, bahan lainnya, bahan cetak, bahan kertas dan cover, perabot kantor,makan minum rapat, dan bahan komputer mempertanggungjawabkan hasil kegiatan dengan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp17.098.794,00. Bendahara Pengeluaran menyatakan di dalam Berita Acara Permintaan Keterangan bahwa nilai pada dokumen pertanggungjawaban bukan nilai yang sebenarnya dibayarkan ke pemilik toko, dengan rincian sebagai berikut. Berlanjut edisi berikutnya..

 

 

Ali sopyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM
Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:15 WIB

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Berita Terbaru

Headline

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Sabtu, 28 Feb 2026 - 02:15 WIB

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB