Belanja Barang dan Jasa 11 SKPD Pemkab Muara Enim Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja Barang dan Jasa 11 SKPD Pemkab Muara Enim Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

 

Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 11 SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya dan Tidak Didukung Bukti Dokumen Pertanggungjawaban Pemkab Muara Enim Tahun 2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.143.729.958.590,55 dan telah direalisasikan sebesar Rp997.240.572.419,55 atau 87,19% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya merupakan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 11 SKPD dengan rincian sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada 11 SKPD menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

 

a. Puskesmas Tanjung Agung Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas dan Bendahara Pengeluaran, menunjukkan bahwa pelaksana belanja pemeliharaan, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), alat listrik,bahan lainnya, bahan cetak, bahan kertas dan cover, perabot kantor, belanja obat, dan bahan komputer mempertanggungjawabkan hasil kegiatan dengan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai sebenarnya sebesar Rp80.705.347,00 dan tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp28.153.433,00.

Baca Juga:  Administrasi Lumpuh, Gaji ASN "Disekap", dan Pasien BPJS Terlunta: Di Mana Hati Nurani Penguasa Balut?

 

b. Puskesmas Gunung Megang Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran, menunjukkan bahwa pelaksana belanja ATK, alat listrik, bahan lainnya, bahan cetak, bahan kertas dan cover, perabot kantor,makan minum rapat, dan bahan komputer mempertanggungjawabkan hasil kegiatan dengan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp17.098.794,00. Bendahara Pengeluaran menyatakan di dalam Berita Acara Permintaan Keterangan bahwa nilai pada dokumen pertanggungjawaban bukan nilai yang sebenarnya dibayarkan ke pemilik toko, dengan rincian sebagai berikut. Berlanjut edisi berikutnya..

 

 

Ali sopyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI
Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang
Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
*Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*
Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:47 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Kamis, 30 April 2026 - 01:29 WIB

Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat

Jumat, 24 April 2026 - 06:09 WIB

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI

Jumat, 24 April 2026 - 00:43 WIB

Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang

Berita Terbaru