DENGAN DALIH PERJALANAN DINAS APBD KAB BEKASI MENJADI AJANG SANTAPAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bekasi, Rambonews.id
Perjalanan Dinas Dalam Daerah tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Dikang kangi hal tersebut terbukti sebesar Rp.10.421.739.000,.00 Pemerintah Kabupaten Bekasi pada LRA Audited TA 2021 menyajikan realisasi Barang dan Jasa sebesar Rp.2.207.194.963.957,. atau 83,96 persen dari anggaran sebesar Rp.2.628.958.594.651,.00 . Realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp.57.139.429.695,.00 atau 42,05 persen dari anggaran sebesar Rp.135.899.510.295,.00.
Belanja perjalanan Dinas dalam dalam daerah TA 2021 direalisasikan berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 900/Kep.359-Adm.Pemb/2020 tentang standar Biaya masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres ) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengatur bahwa Satuan biaya perjalanan Dinas Dalam Negeri yang diatur dalam Perpres 33 tersebut sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan dan Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi pada pelaksanaan anggaran tahun 2021.
Hasil perbandingan ketentuan biaya perjalanan Dinas yang diatur dalam Perpres dan Keputusan Bupati tersebut menunjukkan bahwa besaran uang harian perjalanan Dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam ditetapkan dalam Perpres adalah sebesar Rp.170.000, sedangkan besaran uang harian perjalanan Dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati adalah sebesar Rp.230.000,.00, sd Rp.410.000,.00 sesuai dengan kecamatan yang dituju.
Hasil pemeriksaan uji petik atas Dokumen Pertanggungjawaban Belanja perjalanan Dinas pada 59 OPD menunjukkan terdapat realisasi belanja perjalanan Dinas dalam Daerah tidak sesuai Perpres 33 Tahun 2020 sebesar Rp.10.421.739.000,.00 rincian pada Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a.Peraturan Pmerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah:
1) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan Daerah ,belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah;
2) Pasal 49 ayat (5) yang menyatakan bahwa belanja Daerah dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan Urusan Pemerintah Wjib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan minimal; dan
3) Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional ,analisis standar belanja ,dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
b.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar Harga Satuan Regional:
4) Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran ,standar harga satuan regional berfungsi sebagai;
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b.Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu ,termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan Keuangan Daerh atas belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.10.421.739.000,00,. Kondisi tersebut disebabkan :
a.Standar Biaya Masukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah TA 2021 belum disesuaikan dengan Perpres 33 Tahun 2020;
b.Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran kurang Cermat dalam menganggarkan dan merealisasikan belanja Perjalanan Dinas; dan
c. Tim Angga
Ali Sopyan













