DENGAN DALIH PERJALANAN DINAS APBD KAB BEKASI  MENJADI AJANG SANTAPAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENGAN DALIH PERJALANAN DINAS APBD KAB BEKASI  MENJADI AJANG SANTAPAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bekasi, Rambonews.id

Perjalanan Dinas Dalam Daerah tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Dikang kangi hal tersebut terbukti sebesar Rp.10.421.739.000,.00 Pemerintah Kabupaten Bekasi pada LRA Audited TA 2021 menyajikan realisasi Barang dan Jasa sebesar Rp.2.207.194.963.957,. atau 83,96 persen dari anggaran sebesar Rp.2.628.958.594.651,.00 . Realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp.57.139.429.695,.00 atau 42,05 persen dari anggaran sebesar Rp.135.899.510.295,.00.

 

Belanja perjalanan Dinas dalam dalam daerah TA 2021 direalisasikan berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 900/Kep.359-Adm.Pemb/2020 tentang standar Biaya masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres ) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengatur bahwa Satuan biaya perjalanan Dinas Dalam Negeri yang diatur dalam Perpres 33 tersebut sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan dan Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi pada pelaksanaan anggaran tahun 2021.

 

Hasil perbandingan ketentuan biaya perjalanan Dinas yang diatur dalam Perpres dan Keputusan Bupati tersebut menunjukkan bahwa besaran uang harian perjalanan Dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam ditetapkan dalam Perpres adalah sebesar Rp.170.000, sedangkan besaran uang harian perjalanan Dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati adalah sebesar Rp.230.000,.00, sd Rp.410.000,.00 sesuai dengan kecamatan yang dituju.

 

Hasil pemeriksaan uji petik atas Dokumen Pertanggungjawaban Belanja perjalanan Dinas pada 59 OPD menunjukkan terdapat realisasi belanja perjalanan Dinas dalam Daerah tidak sesuai Perpres 33 Tahun 2020 sebesar Rp.10.421.739.000,.00 rincian pada Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

Baca Juga:  *Dukung Asta Cita Presiden, PTBA Fasilitasi UMKM Kuliner Binaan Ikut JKI 2025*

 

a.Peraturan Pmerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah:

 

1) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan Daerah ,belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah;

 

2) Pasal 49 ayat (5) yang menyatakan bahwa belanja Daerah dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan Urusan Pemerintah Wjib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan minimal; dan

 

3) Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional ,analisis standar belanja ,dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

 

b.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar Harga Satuan Regional:

 

 

 

 

4) Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran ,standar harga satuan regional berfungsi sebagai;

 

a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b.Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu ,termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

 

Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan Keuangan Daerh atas belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.10.421.739.000,00,. Kondisi tersebut disebabkan :

 

a.Standar Biaya Masukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah TA 2021 belum disesuaikan dengan Perpres 33 Tahun 2020;

 

b.Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran kurang Cermat dalam menganggarkan dan merealisasikan belanja Perjalanan Dinas; dan

 

c. Tim Angga

 

 

 

Ali Sopyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI
Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang
Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
*Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*
Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:47 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Kamis, 30 April 2026 - 01:29 WIB

Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat

Jumat, 24 April 2026 - 06:09 WIB

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI

Jumat, 24 April 2026 - 00:43 WIB

Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang

Berita Terbaru