DENGAN DALIH PERJALANAN DINAS APBD KAB BEKASI  MENJADI AJANG SANTAPAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENGAN DALIH PERJALANAN DINAS APBD KAB BEKASI  MENJADI AJANG SANTAPAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bekasi, Rambonews.id

Perjalanan Dinas Dalam Daerah tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Dikang kangi hal tersebut terbukti sebesar Rp.10.421.739.000,.00 Pemerintah Kabupaten Bekasi pada LRA Audited TA 2021 menyajikan realisasi Barang dan Jasa sebesar Rp.2.207.194.963.957,. atau 83,96 persen dari anggaran sebesar Rp.2.628.958.594.651,.00 . Realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp.57.139.429.695,.00 atau 42,05 persen dari anggaran sebesar Rp.135.899.510.295,.00.

 

Belanja perjalanan Dinas dalam dalam daerah TA 2021 direalisasikan berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 900/Kep.359-Adm.Pemb/2020 tentang standar Biaya masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres ) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengatur bahwa Satuan biaya perjalanan Dinas Dalam Negeri yang diatur dalam Perpres 33 tersebut sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan dan Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi pada pelaksanaan anggaran tahun 2021.

 

Hasil perbandingan ketentuan biaya perjalanan Dinas yang diatur dalam Perpres dan Keputusan Bupati tersebut menunjukkan bahwa besaran uang harian perjalanan Dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam ditetapkan dalam Perpres adalah sebesar Rp.170.000, sedangkan besaran uang harian perjalanan Dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati adalah sebesar Rp.230.000,.00, sd Rp.410.000,.00 sesuai dengan kecamatan yang dituju.

 

Hasil pemeriksaan uji petik atas Dokumen Pertanggungjawaban Belanja perjalanan Dinas pada 59 OPD menunjukkan terdapat realisasi belanja perjalanan Dinas dalam Daerah tidak sesuai Perpres 33 Tahun 2020 sebesar Rp.10.421.739.000,.00 rincian pada Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

Baca Juga:  GEROMBOLAN PEJABAT PEMFROV SUMSEL MABUK BBM DAN PELUMAS BELUM DI TANGKAP 

 

a.Peraturan Pmerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah:

 

1) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan Daerah ,belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah;

 

2) Pasal 49 ayat (5) yang menyatakan bahwa belanja Daerah dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan Urusan Pemerintah Wjib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan minimal; dan

 

3) Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional ,analisis standar belanja ,dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

 

b.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar Harga Satuan Regional:

 

 

 

 

4) Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran ,standar harga satuan regional berfungsi sebagai;

 

a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b.Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu ,termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

 

Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan Keuangan Daerh atas belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.10.421.739.000,00,. Kondisi tersebut disebabkan :

 

a.Standar Biaya Masukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah TA 2021 belum disesuaikan dengan Perpres 33 Tahun 2020;

 

b.Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran kurang Cermat dalam menganggarkan dan merealisasikan belanja Perjalanan Dinas; dan

 

c. Tim Angga

 

 

 

Ali Sopyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sarolangun & Aparat Penegak Hukum Dinilai Gagal Tertibkan Parkir Liar Armada Batu Bara: Badan Jalan Dikuasai, Keselamatan Terancam
*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*
*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Pemkab Sarolangun & Aparat Penegak Hukum Dinilai Gagal Tertibkan Parkir Liar Armada Batu Bara: Badan Jalan Dikuasai, Keselamatan Terancam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:29 WIB

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Berita Terbaru