Skandal “Laporan Fiktif” Dinas Perkim: Proyek Belum Rampung Tapi Dilaporkan Selesai, Rumor “Masa Perawatan” Jadi Tameng?

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal “Laporan Fiktif” Dinas Perkim: Proyek Belum Rampung Tapi Dilaporkan Selesai, Rumor “Masa Perawatan” Jadi Tameng?

Rambonews.id||Lubuklinggau 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek Revitalisasi Taman Simpang Lapter yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuklinggau kini menjadi sorotan tajam.

Meskipun dalam laporan administrasi proyek ini diduga telah dinyatakan selesai pada akhir tahun anggaran 2025, fakta di lapangan per 23 Januari 2026 menunjukkan aktivitas konstruksi fisik yang masih berlangsung masif.

Menanggapi keterlambatan ini, beredar rumor di lingkungan pemerintahan bahwa pengerjaan tersebut hanyalah “masa perawatan“. Namun, dalih tersebut dinilai konyol dan mencederai logika hukum karena pengerjaan fisik utama masih berjalan, sementara proses serah terima (PHO) sendiri diduga belum dilakukan secara benar sesuai prosedur.

Upaya melempar narasi “masa perawatan” di tengah pengerjaan yang belum rampung adalah bentuk penghinaan terhadap nalar sehat publik.

Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, status perawatan hanya sah jika proyek telah melalui Serah Terima Pertama (PHO) setelah fisik tuntas 100%.

Dinas Perkim diduga melakukan ‘tutup buku paksa‘ demi pencairan anggaran 100% di akhir Desember.

Jika laporan menyatakan selesai namun tukang masih mengaduk semen di lapangan, maka ini bukan perawatan, melainkan manipulasi data yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas narasi dalam rilis ini.

Pemerintah Kota Lubuklinggau didesak untuk tidak berlindung di balik rumor dan segera menagih denda keterlambatan kepada kontraktor:

Baca Juga:  Warga Ujan Mas Baru Tanda Tangan Surat Pernyataan, Terkait Proyek Jalan Cor, Pertanyaan Besar?..

Besaran Denda: Sesuai aturan, kontraktor wajib membayar denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak per hari keterlambatan.

Nilai Kontrak: Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.499.946.403,56 dari APBD 2025.

Tagihan Denda: Dengan keterlambatan yang sudah mencapai bulan Januari 2026, pihak Dinas Perkim wajib menagih denda sekitar Rp1,49 Juta per hari kepada pihak pemborong.

Kepentingan Publik: Jika denda ini tidak dipungut akibat laporan yang dipalsukan menjadi “selesai“, maka terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan kerja sama gelap antara dinas dan kontraktor.

Kesenjangan antara dokumen resmi dan realita lapangan ini merupakan delik serius dalam UU Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 9 UU Tipikor: Ancaman pidana bagi pejabat Dinas Perkim yang sengaja memalsukan daftar administrasi (BAST) untuk pemeriksaan atau pencairan anggaran.

Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan korporasi (kontraktor) yang dapat merugikan keuangan daerah melalui hilangnya potensi pendapatan denda keterlambatan.

Bukti foto per tanggal 23 Januari 2026 menunjukkan kantong semen dan alat bangunan masih memenuhi trotoar, mempertegas bahwa konstruksi fisik masih jauh dari kata selesai.

Publik kini menuntut transparansi: Siapa yang berani menandatangani laporan penyelesaian 100% tersebut dan mengapa denda wanprestasi tidak segera dieksekusi masuk ke kas daerah?

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: LPSE Lubuklinggau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024
Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa
Berita ini 8 kali dibaca
Skandal "Laporan Fiktif" Dinas Perkim: Proyek Belum Rampung Tapi Dilaporkan Selesai, Rumor "Masa Perawatan" Jadi Tameng?

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:28 WIB

Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Berita Terbaru