DANA KOMPENSASI TPST BANTAR GEBANG PEMDA BEKASI AMBURADUL KAJARI DIMINTA TURUN TANGAN
Rambonews.id||Bekasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara Mendesak pihak kajati untuk mengusut kebenaran adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan warga miskin pasalnya Relawan Rambo Nusantara. ( Rakyat Membela Prabowo ) Mengendus adanya dana bantuan langsung tunai dari dana kompensasi TPST Bantar gebang kab Bekasi.
Dinas lingkungan Hidup bantuan langsung tunai ,Menurut Ali Sopyan dana tersebut cukup besar dan sangat menggiurkan para koruptor . Diminta pihak Kajari Bekasi turun tangan .
Pasalnya,Bantuan Langsung Tunai dari Dana Kompensasi TPST Bantargebang pada Dinas Lingkungan Hidup Bantuan langsung tunai diberikan setiap tahun sebagai kompensasi atas bau sampah kepada warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang yaitu warga RW 05, RW 06, dan RW 07 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 751 Tahun 2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 tanggal 8 November 2024.
Dalam rangka penyaluran bantuan sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/Kep.696-DLH/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Bantuan Langsung Tunai Kepada Masyarakat di RW 05, RW 06, dan RW 07 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dari Dana Kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang TA 2024.
Besaran bantuan langsung tunai tersebut ditetapkan senilai Rp2.598.480,00 per Kepala Keluarga per tahun. Penyaluran bantuan tersebut
Dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening penerima pada Bulan Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemadanan data penerima bantuan dengan data penduduk yang pindah domisili dan meninggal dunia dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta konfirmasi kepada penerima bantuan diketahui terdapat 10 penerima bantuan yang telah pindah domisili keluar dari lingkungan RW 05, RW 06, RW 07 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu dengan nilai bantuan senilai Rp25.984.800,00 dan satu orang penerima bantuan telah meninggal dunia dan tidak terdapat anggota keluarga lain dalam Kartu Keluarga yang bersangkutan (KK Tunggal) dengan nilai bantuan senilai Rp2.598.480,00 sebelum penerima bantuan ditetapkan berdasarkan SK Bupati Nomor HK.02.02/Kep.696-DLH/2024. Rincian perhitungan terdapat pada Lampiran 8.
Atas permasalahan tersebut, Tim Fungsi Pengendalian Persampahan DLH menyatakan bahwa data penerima bantuan berasal dari data penerima pada tahun sebelumnya.
Data tersebut merupakan usulan dari RT dan RW setempat yang kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Kecamatan pada Tahun 2023.
Hasil dari musyawarah tersebut disampaikan kepada DLH pada bulan Maret 2023. Selanjutnya, Tim Fungsi Pengendalian Persampahan bersama dengan Lembaga Kelompok Masyarakat Taman Rahayu melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pada akhir Bulan November berdasarkan data KTP, KK dan Buku Rekening calon penerima bantuan.
Proses verifikasi dan pemutakhiran data tidak disertai dengan pemadanan data penduduk pada Disdukcapil serta tidak dilakukan verifikasi calon penerima ke lapangan.
b. Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Miskin Ekstrem pada Dinas Sosial Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Kabupaten Bekasi
telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/Kep.293-Dinsos/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Bentuk Uang Bagi Keluarga Miskin Ekstrem di Kabupaten Bekasi Tahun 2024
Sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Bupati Nomor
Hk.02.02/Kep.668-Dinsos/2024 tanggal 15 Nopember 2024.
Adapun nilai bantuannya senilai Rp300.000,00 sebanyak lima kali yang diberikan dalam satu kali salur senilai Rp1.500.000,00 pada Bulan Juni dan senilai Rp300.000,00 sebanyak dua kali yang diberikan dalam satu kali salur senilai Rp600.000,00 pada bulan Desember.
Data calon penerima bantuan sosial miskin ekstrem Tahun 2024 berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2023 ditambah dengan data yang berasal dari luar DTKS yang diusulkan melalui musyawarah desa/kelurahan dengan kriteria penerima yang memiliki penghasilan sebulan untuk 4 anggota keluarga senilai Rp1.288.680,00. Berdasarkan kedua sumber data tersebut
Terkumpul sebanyak 1.121 calon penerima bantuan. Realisasi penyaluran bantuan sosial pada Bulan Juni sebanyak 1.107 penerima bantuan sedangkan realisasi penyaluran dan Bulan Desember sebanyak 1.105 penerima bantuan.
Hasil pemadanan data penerima bantuan dengan data Disdukcapil dan konfirmasi kepada penerima bantuan menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
1) Terdapat lima penerima bantuan dengan NIK tidak sesuai ketentuan.
Hasil analisa NIK, diketahui terdapat lima penerima bantuan dengan NIK tidak sesuai ketentuan (kurang/lebih dari 16 digit).
Berdasarkan hasil
konfirmasi terhadap lima penerima bantuan tersebut, diketahui bahwa terdapat kesalahan penulisan NIK pada data penerima bantuan.
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI8CA93B. 2) Terdapat satu penerima bantuan telah pindah domisili dan tidak sesuai kriteria.
Hasil konfirmasi kepada penerima bantuan a.n UK diketahui bahwa penerima bantuan tersebut pindah data domisili ke Tambun Selatan untuk persyaratan anak sekolah pada 30 April 2024, dimana tempat tinggal sebenarnya di Kp Mariuk Rt 03 Rw 04 Desa Gandasari Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.
Selain itu, penerima bantuan tersebut tidak memenuhi kriteria penerima miskin ekstrem karena penghasilan suami yang bersangkutan adalah senilai Rp3.000.000,00 per bulan. Nilai bantuan miskin ekstrem yang telah diterima adalah senilai Rp2.100.000,00.
3) Terdapat enam penerima bantuan dengan Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai.
Hasil konfirmasi diketahui bahwa terdapat tujuh nomor KK pada data penerima bantuan tidak sesuai dengan data sebenarnya. .
4) Terdapat satu penerima bantuan salah teridentifikasi telah meninggal dunia.
Hasil konfirmasi terhadap penerima bantuan atas nama Jan yang terdata telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2023 dengan Akta Kematian Nomor 3216-KM-05072024-0008 diketahui bahwa NIK yang tercantum pada data penerima bantuan sosial merupakan NIK a.n Jun (Suami Jan) yang telah meninggal dunia.
5) Terdapat satu penerima bantuan dengan data usia yang tidak sesuai.
Hasil Konfirmasi kepada penerima bantuan a.n Ich diketahui bahwa NIK yang tercantum dalam data penerima bantuan tidak tepat sehingga teridentifikasi berumur 15 tahun sedangkan umur sebenarnya adalah 55 tahun.
6) Terdapat penerima bantuan yang berumur 14 tahun
Berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa penerima bantuan a.n Sci berumur 14 tahun dan masih memiliki Orang tua, sehingga seharusnya yang tercatat sebagai penerima bantuan adalah orang tua yang bersangkutan.
Kondisi data penerima bantuan yang tidak sesuai tersebut mengakibatkan calon penerima bantuan diharuskan ke kantor desa untuk mengurus Surat Keterangan
Beda NIK/KK. Rincian data penerima bantuan yang tidak sesuai terdapat pada
Lampiran 9.
Berdasarkan permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kepala Sub Koordinator Bidang Penanganan Fakir Miskin, Kepala Sub Koordinator Bidang Jaminan Sosial dan Kepala Sub Koordinator Bidang Anak dan Lansia terlantar bidang Rehabsos Dinas Sosial, menyatakan bahwa proses verifikasi dan validasi data PKM belum optimal karena belum dilakukan pemadanan data kependudukan Disdukcapil dan kurangnya koordinasi dengan Pekerja Sosial Masyarakat yang mengetahui kondisi terbaru di lapangan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnyaKeputusan Bupati Nomor HK.02.02/Kep.696-DLH/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Bantuan Langsung Tunai Kepada Masyarakat di RW 05, RW 06, dan RW 07 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dari Dana Kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang TA 2024 pada:
1) Diktum Kesatu bahwa Bantuan Langsung Tunai Kepada Masyarakat di RW 05, RW 06 dan RW 07 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dari Dana Kompensasi Tempat Pengelohan Sampah Terpadu
Bantargebang TA 2024;
2) Diktum Kelima bahwa Persyaratan penyaluran bantuan langsung tunai sebagaimana pada diktum Kesatu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Bekasi sesuai lokasi terkena dampak TPST Bantargebang yang telah ditetapkan;
b) Memiliki Kartu Keluarga.
c. Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/KEP.373-DINSOS/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/KEP.542-DINSOS/2022 tentang Penetapan Kriteria Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Bekasi pada Diktum Kedua bahwa perubahan sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu, adalah merubah bunyi diktum Kesatu Keputusan Bupati nomor HK.02.02/KEP.542-DINSOS/2022 tentang Penetapan Kriteria Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Bekasi, yaitu Kriteria Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Bekasi terdiri dari:
1) Individu berpendapatan kurang dari nilai US $ 1,9 PPP setara dengan Rp10.739 per kapita per hari;
2) Batas total perkapita per rumah tangga mengacu pada rata-rata anggota rumah tangga sebanyak 4 (empat) orang, dengan demikian bila pengeluaran rumah tangga 4 x Rp10.739,00 = Rp42.956,00 per hari x 30 hari = Rp1.288.680,00 per bulan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp30.683.280,00 (Rp25.984.800,00 + Rp2.598.480,00 + Rp2.100.000,00)
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala DLH dan Kepala Dinas Sosial selaku PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. Tim Fungsi Pengendalian Persampahan selaku tim teknis pelaksana kegiatan kurang cermat dalam melakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan; dan
c. Kepala Sub Koordinator Penanganan Fakir Miskin, Kepala Sub Koordinator Bidang Jaminan Sosial dan Kepala Sub Koordinator Anak dan Lansia terlantar Bidang Rehabsos Pada Dinas Sosial selaku tim teknis pelaksana kegiatan kurang optimal dalam melakukan verifikasi data penerima bantuan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala DLH dan Kepala Dinas Sosial menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI












