Skandal Perampokan Dana Nasabah di BPR Panca Dana: OJK Seret Tiga Tersangka ke Meja Hijau

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Perampokan Dana Nasabah di BPR Panca Dana: OJK Seret Tiga Tersangka ke Meja Hijau

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA – rambonews.id

2 Maret 2026- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menabuh genderang perang terhadap praktik kotor di sektor perbankan mikro. Penyidikan panjang terhadap skandal dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana Depok akhirnya membuahkan hasil dengan ditetapkannya tiga tersangka utama.

 

Berkas perkara dugaan manipulasi data dan kredit fiktif ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan. Pada Senin (23/2/2026), penyidik OJK melakukan pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

 

Kasus ini mengungkap betapa rapuhnya pengawasan internal di BPR Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan dua modus operandi yang sangat merugikan nasabah dan industri perbankan:

 

– Pencairan Sepihak 96 Bilyet Deposito: Sejak Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kabag Operasional) diduga nekat mencairkan 96 bilyet deposito milik 35 nasabah tanpa izin pemiliknya. Nilai jarahan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp14,02 miliar. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk foya-foya pribadi serta menambal lubang bunga deposito lainnya demi menutupi jejak kejahatan mereka.

 

– Sirkus Kredit Fiktif: Tak berhenti di sana, tersangka AK selaku pucuk pimpinan diduga menginisiasi pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur “hantu”. Hingga Agustus 2024, nilai baki debet kredit bodong ini menyentuh angka Rp32,43 miliar. Ironisnya, skema ini dilakukan bukan hanya untuk memperkaya diri, tapi juga untuk memoles laporan keuangan bank agar rasio kredit bermasalah (NPL) terlihat tetap sehat di mata regulator.

Baca Juga:  KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020

 

Kritik tajam patut diarahkan pada lemahnya integritas oknum pengurus yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung dana masyarakat. Alih-alih mengelola amanah, para tersangka justru menjadikan institusi perbankan sebagai “sapi perah” pribadi.

 

Atas pengkhianatan kepercayaan publik ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

 

Sebagai langkah pemulihan kerugian, penyidik OJK telah menyita aset-aset yang diduga berasal dari uang haram tersebut, meliputi:

– Aset tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Depok.

– Satu unit kendaraan roda empat.

– Berbagai perhiasan mewah dan barang bukti pendukung lainnya.

Meski OJK menegaskan operasional bank tetap berjalan normal dan pihak manajemen bersikap kooperatif, kasus ini menjadi catatan hitam bagi kredibilitas BPR di mata masyarakat Depok dan sekitarnya.

 

Penegakan hukum ini diharapkan tidak sekadar menjadi seremonial, tetapi menjadi efek jera yang nyata. Kepercayaan masyarakat adalah fondasi sektor keuangan; sekali dicederai oleh oknum berbaju direktur atau staf operasional, pemulihannya akan memakan waktu lama. OJK berkomitmen akan terus menyisir praktik serupa demi menjaga marwah industri perbankan nasional.

 

Publisher -Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI
Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang
Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
*Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*
Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:47 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Kamis, 30 April 2026 - 01:29 WIB

Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat

Jumat, 24 April 2026 - 06:09 WIB

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI

Jumat, 24 April 2026 - 00:43 WIB

Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang

Berita Terbaru