KORUPSI BERJEMAAH DI WILAYAH CIBARUSAH BEKASI BELUM DI TANGKAP POLISI

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KORUPSI BERJEMAAH DI WILAYAH CIBARUSAH BEKASI BELUM DI TANGKAP POLISI

Rambonews.id||Bekasi 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bobroknya mentalitas sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini terbongkar ke permukaan.

Praktik kotor bagi-bagi amplop berisi uang Rp150.000 kepada oknum yang mengaku wartawan bukan sekadar masalah etika, melainkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi berjamaah dan penggelapan dana pajak negara.

Merespons berita yang lagi ramai  pengakuan oknum wartawan yang memamerkan uang “jatah” dari Desa Cibarusah Kota, Sirnajati, Wibawamulya, Ridomanah, hingga Ridogalih, Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, memberikan pernyataan menohok yang menggetarkan kursi kekuasaan desa.

​”Ini adalah penghinaan luar biasa terhadap profesi jurnalis sekaligus pengkhianatan keji terhadap rakyat! Dana PPh Pasal 21 dan anggaran desa itu milik negara yang harus dipertanggungjawabkan, bukan harta warisan nenek moyang kades yang bisa dibagikan seenak jidat untuk membungkam kontrol sosial,” tegas Ali Sofyan dengan nada geram.

​Skema Kejahatan yang Terstruktur

Investigasi di lapangan mengungkap tabir gelap di balik operasional desa-desa tersebut.

Pengakuan oknum perangkat desa berinisial K yang menyebutkan adanya perintah langsung dari “Pak Lurah” untuk membagikan uang tersebut, membuktikan bahwa praktik ini adalah kebijakan yang terstruktur dan sistematis.

Baca Juga:  LSM GMP-LING Bongkar Tragedi Dugaan Alih Pungsi BLKK ke MBG

​Secara hukum, dana yang bersumber dari pajak (PPh) wajib disetorkan ke rekening kas negara.

Membelokkan dana tersebut untuk pemberian tunai (gratifikasi) kepada pihak luar adalah pelanggaran telak terhadap:

​Pasal 8 UU Tipikor terkait penggelapan uang atau surat berharga oleh pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan jabatan umum.

Asas Pengelolaan Keuangan Desa yang tertuang dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.

​Pers Bukan Parasit, Kades Bukan Raja Kecil

Ali Sofyan juga menyoroti mentalitas oknum wartawan yang menerima “uang receh” tersebut.

Menurutnya, kolaborasi antara pejabat desa yang ketakutan dan oknum media yang haus amplop telah menciptakan ekosistem korupsi yang menjijikkan.

​”Kami mendesak Kejari Kabupaten Bekasi dan Tipikor Polres Metro Bekasi untuk segera turun tangan.

Jangan hanya diam melihat uang pajak rakyat dipreteli! Periksa seluruh SPJ desa di Cibarusah.

Rakyat butuh transparansi, bukan drama bagi-bagi amplop murahan untuk menutupi borok kebijakan,” pungkas Ali Sofyan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Cibarusah dan para Kepala Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai asal-usul sumber dana “amplop lebaran” yang kini menjadi bola panas di masyarakat.

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kades Cibarusah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Pemprov Sumsel Diduga Menyimpang  KeLubang Maut
Sidak KDM Ke SMKN 2 Subang, Perintahkan Staf Kirim 15 Tempat Sampah Ukuran Besar
GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota
Berita ini 0 kali dibaca
KORUPSI BERJEMAAH DI WILAYAH CIBARUSAH BEKASI BELUM DI TANGKAP POLISI

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:20 WIB

Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat

Kamis, 9 April 2026 - 06:14 WIB

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 11:26 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

Rabu, 8 April 2026 - 06:44 WIB

Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara

Rabu, 8 April 2026 - 01:33 WIB

Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Pemprov Sumsel Diduga Menyimpang  KeLubang Maut

Berita Terbaru