Soroti Kasus Dugaan KDRT Dan Penyanderaan,Ketua Limpol Yang Bersalah Harus Dihukum

- Penulis

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soroti Kasus Dugaan KDRT Dan Penyanderaan,Ketua Limpol Yang Bersalah Harus Dihukum

*Medan,-* rambonews.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polrestabes Medan menerima laporan dugaan tindak pidana penyanderaan, penganiayaan, serta kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Dhayalen alias Roberto. Laporan ini mengacu pada Pasal 451 dan/atau Pasal 466 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

 

Perkara tersebut juga teregister dalam LP/B/1117/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 Maret 2026 oleh Samla Dewi, ibu korban, yang berdomisili di Jalan Bunga Cempaka IX No. 57, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Korban adalah Putri Saras Wati Dewi, anak pelapor, yang tinggal di alamat yang sama.

 

Terlapor Dhayalen alias Roberto merupakan wiraswasta dengan dua alamat, yakni di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat, serta di Jalan Teuku Umar No. 9, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

 

Kejadian bermula saat korban memutuskan meninggalkan rumah terlapor karena mengaku sering dipukuli. Pada 15 Maret 2026, korban mendatangi Café Roberto di Jalan Teuku Umar untuk mengambil barang-barangnya, namun tidak diizinkan keluar oleh terlapor.

 

 

Saksi termasuk Sandiren alias Boby menyatakan bahwa korban ditahan di dalam lokasi tersebut. Korban ditemukan dalam kondisi memar, diperkuat hasil visum dan foto luka. Ada pula video saat korban dibawa keluar dari sebuah kamar bersama terlapor dan anak mereka.

 

Rekaman pesan WhatsApp menunjukkan korban meminta tolong karena mengalami penganiayaan. Korban juga memiliki bekas ikatan kabel tie di tangan yang menurut pengakuannya dipasang oleh terlapor.

Baca Juga:  Pengendalian atas Pelaksanaan Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Belum Optimal

 

Upaya penjemputan korban sempat dihalangi saksi bernama Wasen, keluarga terlapor, meski korban sedang dalam kondisi luka dan tidak dibawa berobat. Unsur penyanderaan ini berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

 

Unsur penganiayaan semakin kuat dengan hasil visum, foto-foto luka, serta keterangan 13 saksi di lokasi kejadian. Kedua mata korban mengalami memar, disertai dugaan pemukulan di bagian tangan, dada, dan leher, termasuk tindakan mencekik. Unsur ini memiliki ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

 

Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga diperkuat hubungan korban dan terlapor yang dinyatakan sah secara agama oleh pendeta Sanden serta ketua Vihara Budhayana Adi Darma Santri, Siwaji, ditambah keterangan kepling yang menyebut keduanya adalah pasangan suami istri. Luka memar, visum, dan kesaksian saksi telah memenuhi ketentuan pembuktian sesuai Pasal 55 UU KDRT.

 

Ketua Limpol, seorang influencer yang dikenal aktif dalam isu sosial, turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum berjalan secara profesional. “Yang bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

 

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, membenarkan adanya laporan tersebut dan menambahkan bahwa Polrestabes Medan berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. “Kami memastikan setiap laporan yang masuk diproses dengan serius. Masyarakat jangan ragu melapor, karena setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan profesional,” ungkapnya.

 

Kasus ini kini ditangani Polrestabes Medan dan terus berlanjut dalam proses hukum lebih lanjut.

 

*(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
*Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”*
KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Minggu, 12 April 2026 - 00:23 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 03:43 WIB

AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA

Berita Terbaru