Diduga Tabrak Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Terdapat Kelebihan Pembayaran 3 SKPD Provinsi Sumsel

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumsel, rambonews.id
Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Tiga SKPD Melebihi Satuan Honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diketahui besaran tarif honor tim pelaksana dan tim sekretariat pelaksana melebihi satuan honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Hasil konfirmasi kepada PPTK diketahui bahwa besaran honorarium tersebut mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi Sumsel Tahun 2023. Hasil telaahan atas SBU Provinsi Sumsel Tahun 2023 diketahui bahwa penetapan besaran honor dalam SBU tidak mengacu dan melebihi standar yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp1.344.940.000,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp833.285.000,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp511.655.000,00 atas honorarium pegawai non ASN.
Atas kelebihan pembayaran honorarium melebihi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp833.285.000,00 tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp395.285.000,00 sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp438.000.000,00 (Rp833.285.000,00 –Rp395.285.000,00) dengan perincian pada tabel berikut.Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan pada Tiga SKPD Dalam Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah dengan ketentuan berikut.
1) mempunyai output yang jelas dan terukur;
2) bersifat koordinatif untuk pemerintah daerah:
a) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah;
b) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh Sekretaris daerah; dan merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diketahui realisasi pembayaran honorarium pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.870.442.500,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp1.271.697.500,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp598.745.000,00 atas honorarium pegawai non ASN dengan perincian pada tabel berikut.
Red.














