Diduga Tabrak Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Terdapat Kelebihan Pembayaran 3 SKPD Provinsi Sumsel

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Tabrak Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Terdapat Kelebihan Pembayaran 3 SKPD Provinsi Sumsel

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumsel, rambonews.id

 

Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Tiga SKPD Melebihi Satuan Honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diketahui besaran tarif honor tim pelaksana dan tim sekretariat pelaksana melebihi satuan honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

 

Hasil konfirmasi kepada PPTK diketahui bahwa besaran honorarium tersebut mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi Sumsel Tahun 2023. Hasil telaahan atas SBU Provinsi Sumsel Tahun 2023 diketahui bahwa penetapan besaran honor dalam SBU tidak mengacu dan melebihi standar yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp1.344.940.000,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp833.285.000,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp511.655.000,00 atas honorarium pegawai non ASN.

 

Atas kelebihan pembayaran honorarium melebihi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp833.285.000,00 tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp395.285.000,00 sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp438.000.000,00 (Rp833.285.000,00 –Rp395.285.000,00) dengan perincian pada tabel berikut.Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan pada Tiga SKPD Dalam Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah dengan ketentuan berikut.

Baca Juga:  TENGGERANG SARAT DENGAN OTAK KORUPTOR

1) mempunyai output yang jelas dan terukur;

2) bersifat koordinatif untuk pemerintah daerah:

a) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah;

b) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh Sekretaris daerah; dan merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diketahui realisasi pembayaran honorarium pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.870.442.500,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp1.271.697.500,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp598.745.000,00 atas honorarium pegawai non ASN dengan perincian pada tabel berikut.

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru