Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

Rambonews.id||Musi Banyuasin 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menyita satu unit motor gede merek Harley-Davidson dari rumah saksi perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin (Muba).

Dalam penyelidikan, penyidik pidsus mendatangi dua rumah saksi yakni, YK di kawasan Kemuning dan saksi B di Perintis Kemerdekaan.

Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik dari dugaan pungli pelayaran di kawasan Sungai Lalan,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (8/4/2026).

1. Penyidik juga sita emas dan uang ratusan juta

Vanny menjelaskan, selain menyita Harley-Davidson, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lain terkait dugaan korupsi yang ada.

Sedangkan,Penyidik menemukan indikasi kuat tindak pidana selama kebijakan di perairan Sungai Lalan diberlakukan

Baca Juga:  RIBUAN PETANI LOKAL TANJUNG ENIM DIBAWA GARIS KEMISKINAN PEMERINTAHAN TUTUP MATA.

2. Pungutan kapal yang lewat Sungai Lalan tak masuk kas pemda

Sementara,Kasus dugaan korupsi arus lalu lintas pelayaran ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin (Muba) nomor 28 tahun 2017 yang mengatur bahwa tongkang yang melintas wajib dipandu tugboat.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Dishub Muba dengan perusahaan pelayaran CV R pada 2018 dan PT A pada 2024.

Namun,Kedua perusahaan ditunjuk sebagai operator pemandu kapal. Dalam praktiknya, muncul pungutan terhadap kapal yang melintas dengan tarif berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta.

Sedangkan,Pungutan itu tidak masuk ke kas Pemda Muba,” ucapnya

3. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp160 miliar

Dari hasil perhitungan sementara, praktik tersebut diduga telah menimbulkan kerugian mencapai Rp160 miliar.

Selain itu,Belum ada tersangka dalam kasus ini, sementara penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab,tutupnya

 

Penulis : Harto Pewarta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kejaksaan Tinggi Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Pemprov Sumsel Diduga Menyimpang  KeLubang Maut
GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota
Berita ini 0 kali dibaca
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:20 WIB

Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat

Kamis, 9 April 2026 - 06:14 WIB

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 11:26 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

Rabu, 8 April 2026 - 06:44 WIB

Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara

Rabu, 8 April 2026 - 04:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan

Berita Terbaru