Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

Rambonews.id||Musi Banyuasin 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menyita satu unit motor gede merek Harley-Davidson dari rumah saksi perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin (Muba).

Dalam penyelidikan, penyidik pidsus mendatangi dua rumah saksi yakni, YK di kawasan Kemuning dan saksi B di Perintis Kemerdekaan.

Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik dari dugaan pungli pelayaran di kawasan Sungai Lalan,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (8/4/2026).

1. Penyidik juga sita emas dan uang ratusan juta

Vanny menjelaskan, selain menyita Harley-Davidson, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lain terkait dugaan korupsi yang ada.

Sedangkan,Penyidik menemukan indikasi kuat tindak pidana selama kebijakan di perairan Sungai Lalan diberlakukan

Baca Juga:  Ali Sopyan Rambo Bongkar Permainan Tender Proyek Kotor di Aplikasi SPSE Muara Enim

2. Pungutan kapal yang lewat Sungai Lalan tak masuk kas pemda

Sementara,Kasus dugaan korupsi arus lalu lintas pelayaran ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin (Muba) nomor 28 tahun 2017 yang mengatur bahwa tongkang yang melintas wajib dipandu tugboat.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Dishub Muba dengan perusahaan pelayaran CV R pada 2018 dan PT A pada 2024.

Namun,Kedua perusahaan ditunjuk sebagai operator pemandu kapal. Dalam praktiknya, muncul pungutan terhadap kapal yang melintas dengan tarif berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta.

Sedangkan,Pungutan itu tidak masuk ke kas Pemda Muba,” ucapnya

3. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp160 miliar

Dari hasil perhitungan sementara, praktik tersebut diduga telah menimbulkan kerugian mencapai Rp160 miliar.

Selain itu,Belum ada tersangka dalam kasus ini, sementara penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab,tutupnya

 

Penulis : Harto Pewarta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kejaksaan Tinggi Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampak Sarang Korupsi Di MBG,Kejagung Akan Periksa Seluruh Pengadaan Di BGN
APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK
GAJI 13 DAN TPP ASN KAB OKU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA DISODOMI GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT KORUPTOR
Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau
BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023
Ketum PTN Ulitimatum PLN ! : Kerugian Terus Melonjak, — Ini Kejahatan Terstruktur, Bukan Salah Urus Biasa!!
Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor
Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024
Berita ini 0 kali dibaca
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:27 WIB

Dampak Sarang Korupsi Di MBG,Kejagung Akan Periksa Seluruh Pengadaan Di BGN

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:42 WIB

APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:17 WIB

GAJI 13 DAN TPP ASN KAB OKU TIMUR PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA DISODOMI GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT KORUPTOR

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:57 WIB

Seorang Pengunjung Keluhkan Pelayanan Buruk Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau

Senin, 15 Juni 2026 - 02:10 WIB

BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023

Berita Terbaru