Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Rambonews.id||Sumsel
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum lama ini,Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group dengan surat terbuka :
Dengan hormat.
Gubernur Sumatra Selatan
H. Herman Deru,
Bersama ini kami dari media Rajawali news grup, telah menemukan data BKBK yang melibatkan 17 kabupaten dan kota, di wilayah Sumsel Sumatra selatan
Diduga keras pencairan dana tersebut pasca pilkada yang tidak tertutup kemungkinan dana BKBK tersebut di gunakan politik pemilihan gubernur Sumatra selatan, dalam hal ini kami mohon penjelasan terkait pencairan dana tersebut
Agar di dalam pemberitaan kami tidak salah tulis, Atas kerja samanya terimakasih.
Data terlampir
Perihal : Konfirmasi/Klarifikasi
Desakan Klarifikasi Atas Krisis Likuiditas Keuangan Daerah dan Pelanggaran Tata Kelola Belanja BKBK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
Ringkasan Temuan (Duduk Perkara)
Berdasarkan dokumen laporan keuangan yang dianalisis, ditemukan kondisi kritis pada likuiditas keuangan di 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan akibat ketidakpastian penyaluran Belanja
Defisit Likuiditas:
Sebanyak 11 kabupaten/kota tercatat tidak mampu membayar kewajiban jangka pendeknya hanya dengan mengandalkan saldo kas di Kas Daerah.
Penyimpangan Dana:
Terdapat 13 kabupaten/kota yang terpaksa menggunakan “Kas yang Dibatasi Penggunaannya” (dana yang seharusnya sudah memiliki peruntukan spesifik/Earmarked) untuk menutupi kewajiban jangka pendek dan kegiatan BKBK.
Beban APBD Masa Depan:
Terdapat kewajiban sebesar Rp1.163.608.734.979,05 yang belum memiliki sumber pendanaan, sehingga menjadi beban berat pada tahun anggaran berikutnya.
Terlihat ,Dasar Hukum & Pelanggaran Undang-Undang Tata kelola keuangan ini dinilai telah melanggar prinsip-prinsip hukum negara sebagai berikut:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 17 ayat 1): APBD gagal disusun berdasarkan kemampuan pendapatan daerah yang riil.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
Pelanggaran azas tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab (Pasal 3) serta penganggaran pengeluaran tanpa kepastian ketersediaan dana (Pasal 24).
Permendagri No. 15 Tahun 2023 & Permendagri No. 77 Tahun 2020: Ketidakpatuhan dalam memprioritaskan belanja wajib sebelum mengalokasikan bantuan keuangan.
Pergub Sumsel No. 3 Tahun 2022: Pemberian BKBK tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, yang berakibat pada gagal bayar kepada pihak ketiga.
Pernyataan Sikap & Ancaman Klarifikasi
Kami memandang bahwa kondisi ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk kelalaian serius dalam manajemen keuangan publik yang merugikan pihak ketiga (kontraktor/masyarakat) dan stabilitas ekonomi daerah.
DENGAN INI KAMI MENEGASKAN:
“Meminta kepada pihak terkait, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pihak berwenang di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, untuk segera memberikan klarifikasi secara transparan mengenai langkah konkret pelunasan utang BKBK tersebut.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penjelasan yang rasional dan solusi nyata, kami akan mendorong masalah ini ke ranah audit investigatif lebih lanjut oleh instansi berwenang (BPK/APH) atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran undang-undang keuangan negara.”
4. Penutup
Ketidakmampuan daerah dalam mengelola likuiditas adalah cermin dari perencanaan yang tidak berbasis data.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
“Keuangan negara adalah amanah rakyat; mengelolanya tanpa akurasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI













