Tunda Pemusnahan Obat-Obatan Kadaluwarsa Kab Majalengka dimanfaatkan Bajingan Tabrak PBPOM No 14 Thn 2022

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunda Pemusnahan Obat-Obatan Kadaluwarsa Kab Majalengka dimanfaatkan Bajingan Tabrak PBPOM No 14 Thn 2022

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majalengka, rambonews.id

 

Persediaan Obat-obatan yang Telah Kedaluwarsa Sebesar Rp442.891.458,00 pada Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD Belum Dimusnahkan Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Neraca per 31 Desember 2023 menyajikan saldo Persediaan sebesar Rp45.734.055.829,59. Saldo tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp2.940.095.153,08 atau 6,43% dibanding saldo per 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp42.793.960.676,51.

 

Persediaan tersebut diantaranya dikelola oleh RSUD Cideres, RSUD Majalengka dan Dinas Kesehatan berupa persediaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Persediaan obat-obatan dan BMHP pada RSUD disimpan diantaranya di gudang induk dan depo farmasi, sedangkan pada Dinkes disimpan di gudang farmasi.

 

Gudang farmasi mengelola obat-obatan dan BMHP pada Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka. Obat-obatan dan BMHP tersebut sumber dananya berasal dari APBD, DAU, maupun Bantuan Provinsi. Gudang Farmasi menyediakan obat-obatan dan BMHP berdasarkan jumlah kebutuhan obat-obatan dan BMHP untuk 32 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa yang tersebar pada gudang farmasi dinkes, 29 Puskesmas dan RSUD Majalengka dengan nilai sebesar Rp442.891.458,00, dengan rincian sebagai berikut.

 

Menurut pengelola obat, obat-obatan kedaluwarsa tersebut salah satunya dikarenakan pola penyakit yang berubah, dimana saat perencanaan obat frekuensinya tinggi namun saat obat telah tersedia frekuensinya berkurang sehingga obat tersebut jarang dipergunakan.

 

Berdasarkan keterangan Kabid Sumber Daya Kesehatan, diketahui bahwa pemusnahan obat kedaluwarsa oleh Dinas Kesehatan terakhir kali dilakukan pada tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya, karena ketidaktersediaan alokasi anggaran,pemusnahan obat kedaluwarsa belum dapat dilakukan kembali.

 

Berdasarkan informasi Bidang Anggaran BKAD, Dinkes belum mengajukan usulan pengalokasian anggaran terkait pemusnahan obat kedaluwarsa. Sedangkan puskesmas-puskesmas belum mengajukan surat usulan pemusnahan atas obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa ke Dinas Kesehatan karena masih menunggu arahan dari Dinkes. Sementara RSUD Majalengka belum melakukan pemusnahan obat kedaluwarsa karena masih mengkaji prosedur pemusnahannya.

 

Keterbatasan ruang penyimpanan menyebabkan terjadinya penumpukan untuk penyimpanan obat-obat kedaluwarsa, sehingga mengurangi ruang untuk menyimpan obat-obatan dan BMHP lainnya yang masih dalam kondisi baik.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu dan Label, pada:Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan/atau label wajib dilakukan penarikan”;

Baca Juga:  HENTIKAN TUNJANGAN PERUMAHAN DPRD EMPAT LAWANG TIDAK MENJADI ASET NEGARA 

 

b. Pasal 24 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa “Pemilik izin wajib melaksanakan pemusnahan terhadap obat, kemasan, label, dan/atau brosur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan, yang telah ditarik dan/atau yang masih dalam persediaan”;

 

c. Pasal 26 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang dibuat oleh Pemilik Izin”;

 

d. Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan disertai berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan dokumentasi visual”; dan

 

e. Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022 huruf A Penarikan Obat Kelas I yang menyatakan bahwa “Kriteria obat yang termasuk ke dalam kelas penarikan ini: (9) Obat dengan masa berlaku Izin Edar yang telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan Izin Edar”.

 

Hal tersebut mengakibatkan:

 

a. Risiko penyalahgunaan obat-obatan yang telah kedaluwarsa Sebesar Rp442.891.458,00; dan

 

b. Ruang penyimpanan persediaan farmasi yang semakin terbatas.

 

Hal tersebut disebabkan:

 

a. Kepala Dinkes belum mengajukan usulan penganggaran pemusnahan obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa ke BKAD;

 

b. Kepala Puskesmas-puskesmas belum mengajukan surat usulan pemusnahan obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa kepada Dinkes; dan

 

c. Direktur RSUD belum memproses pemusnahan obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa.

 

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Majalengka menyatakan sependapat dengan kondisi yang disampaikan oleh BPK.

 

BPK merekomendasikan Bupati Majalengka agar memerintahkan:

 

a. Kepala Dinkes mengajukan usulan penganggaran pemusnahan obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa ke BKAD;

 

b. Kepala Dinkes menginstruksikan kepada Kepala Puskesmas-puskesmas mengajukan surat usulan pemusnahan obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa kepada Dinkes; dan.

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*
*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:29 WIB

*Semarak Bulan Kemerdekaan di Benawa: Satgas Yonif 645/GTY Rangkul Pelajar SMP dan Warga Desa Ampera*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Berita Terbaru