Tunda Pemusnahan Obat-Obatan Kadaluwarsa Kab Majalengka dimanfaatkan Bajingan Tabrak PBPOM No 14 Thn 2022

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunda Pemusnahan Obat-Obatan Kadaluwarsa Kab Majalengka dimanfaatkan Bajingan Tabrak PBPOM No 14 Thn 2022

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majalengka, rambonews.id

 

Persediaan Obat-obatan yang Telah Kedaluwarsa Sebesar Rp442.891.458,00 pada Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD Belum Dimusnahkan Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Neraca per 31 Desember 2023 menyajikan saldo Persediaan sebesar Rp45.734.055.829,59. Saldo tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp2.940.095.153,08 atau 6,43% dibanding saldo per 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp42.793.960.676,51.

 

Persediaan tersebut diantaranya dikelola oleh RSUD Cideres, RSUD Majalengka dan Dinas Kesehatan berupa persediaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Persediaan obat-obatan dan BMHP pada RSUD disimpan diantaranya di gudang induk dan depo farmasi, sedangkan pada Dinkes disimpan di gudang farmasi.

 

Gudang farmasi mengelola obat-obatan dan BMHP pada Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka. Obat-obatan dan BMHP tersebut sumber dananya berasal dari APBD, DAU, maupun Bantuan Provinsi. Gudang Farmasi menyediakan obat-obatan dan BMHP berdasarkan jumlah kebutuhan obat-obatan dan BMHP untuk 32 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa yang tersebar pada gudang farmasi dinkes, 29 Puskesmas dan RSUD Majalengka dengan nilai sebesar Rp442.891.458,00, dengan rincian sebagai berikut.

 

Menurut pengelola obat, obat-obatan kedaluwarsa tersebut salah satunya dikarenakan pola penyakit yang berubah, dimana saat perencanaan obat frekuensinya tinggi namun saat obat telah tersedia frekuensinya berkurang sehingga obat tersebut jarang dipergunakan.

 

Berdasarkan keterangan Kabid Sumber Daya Kesehatan, diketahui bahwa pemusnahan obat kedaluwarsa oleh Dinas Kesehatan terakhir kali dilakukan pada tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya, karena ketidaktersediaan alokasi anggaran,pemusnahan obat kedaluwarsa belum dapat dilakukan kembali.

 

Berdasarkan informasi Bidang Anggaran BKAD, Dinkes belum mengajukan usulan pengalokasian anggaran terkait pemusnahan obat kedaluwarsa. Sedangkan puskesmas-puskesmas belum mengajukan surat usulan pemusnahan atas obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa ke Dinas Kesehatan karena masih menunggu arahan dari Dinkes. Sementara RSUD Majalengka belum melakukan pemusnahan obat kedaluwarsa karena masih mengkaji prosedur pemusnahannya.

 

Keterbatasan ruang penyimpanan menyebabkan terjadinya penumpukan untuk penyimpanan obat-obat kedaluwarsa, sehingga mengurangi ruang untuk menyimpan obat-obatan dan BMHP lainnya yang masih dalam kondisi baik.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu dan Label, pada:Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan/atau label wajib dilakukan penarikan”;

Baca Juga:  KIAMAT EKOLOGI DAN MORAL DI BATAM,KLH dan BALAI GAKKUM 'MANDUL,HUTAN BAKAU GUNDUL, JUDI MAKIN LIAR,Kredibilitas KLH RI dan Balai Gakkum Dipertaruhkan!

 

b. Pasal 24 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa “Pemilik izin wajib melaksanakan pemusnahan terhadap obat, kemasan, label, dan/atau brosur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan, yang telah ditarik dan/atau yang masih dalam persediaan”;

 

c. Pasal 26 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang dibuat oleh Pemilik Izin”;

 

d. Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan disertai berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan dokumentasi visual”; dan

 

e. Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2022 huruf A Penarikan Obat Kelas I yang menyatakan bahwa “Kriteria obat yang termasuk ke dalam kelas penarikan ini: (9) Obat dengan masa berlaku Izin Edar yang telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan Izin Edar”.

 

Hal tersebut mengakibatkan:

 

a. Risiko penyalahgunaan obat-obatan yang telah kedaluwarsa Sebesar Rp442.891.458,00; dan

 

b. Ruang penyimpanan persediaan farmasi yang semakin terbatas.

 

Hal tersebut disebabkan:

 

a. Kepala Dinkes belum mengajukan usulan penganggaran pemusnahan obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa ke BKAD;

 

b. Kepala Puskesmas-puskesmas belum mengajukan surat usulan pemusnahan obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa kepada Dinkes; dan

 

c. Direktur RSUD belum memproses pemusnahan obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa.

 

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Majalengka menyatakan sependapat dengan kondisi yang disampaikan oleh BPK.

 

BPK merekomendasikan Bupati Majalengka agar memerintahkan:

 

a. Kepala Dinkes mengajukan usulan penganggaran pemusnahan obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa ke BKAD;

 

b. Kepala Dinkes menginstruksikan kepada Kepala Puskesmas-puskesmas mengajukan surat usulan pemusnahan obat-obatan dan BMHP yang kedaluwarsa kepada Dinkes; dan.

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
*Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”*
KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 02:35 WIB

Tunda Pemusnahan Obat-Obatan Kadaluwarsa Kab Majalengka dimanfaatkan Bajingan Tabrak PBPOM No 14 Thn 2022

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Minggu, 12 April 2026 - 02:01 WIB

BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN

Berita Terbaru