Skandal Tanah Jarahan: Masyarakat Desak Presiden, Kejagung, dan Pemerintah Daerah Cabut Izin PT AGM

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Tanah Jarahan: Masyarakat Desak Presiden, Kejagung, dan Pemerintah Daerah Cabut Izin PT AGM

Rambonews||Hulu Sungai Selatan. 

Konflik agraria yang melibatkan dua ratus tiga puluh tiga kepala keluarga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, dengan PT Antang Gunung Meratus kini berada pada titik kritis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menuntut keadilan mutlak atas penyerobotan lahan leluhur seluas empat ratus hektare yang telah diubah menjadi lubang tambang batu bara.

Investigasi lapangan mengungkap kerusakan ekologis yang sangat masif, di mana bentang alam yang dahulunya hijau kini telah hancur akibat aktivitas pengerukan skala besar yang dilakukan secara terus-menerus.

Situasi ini diperparah dengan kondisi sosial masyarakat yang sangat rentan.

Foto Dokumentasi
Foto Dokumentasi

Minimnya akses pendidikan menyebabkan rendahnya kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut, di mana banyak warga yang tidak mampu baca tulis serta memiliki kendala dalam memahami maupun menggunakan Bahasa Indonesia.

Kondisi ini membuat mereka sangat mudah dikelabui dan menjadi korban eksploitasi oleh pihak korporasi.

Sebagai contoh nyata, tanah milik warga diambil dengan janji ganti rugi yang manis, namun hingga detik ini janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka tanpa ada realisasi pembayaran sama sekali.

A. Gafar Rehalat selaku kuasa hukum warga mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, serta para menteri terkait untuk tidak ragu mencabut seluruh izin operasional perusahaan tersebut.

Negara tidak boleh takut terhadap pemilik modal dan harus hadir sebagai pelindung rakyat.

Secara yuridis, perusahaan tersebut tidak memiliki alas hak hukum yang sah karena izin operasional mereka terbukti lahir dari praktik gratifikasi.

Tidak hanya perusahaan, tanggung jawab atas sengkarut ini harus dipikul oleh seluruh jajaran pemerintahan daerah.

Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati, hingga Camat setempat didesak untuk bertanggung jawab secara administratif dan hukum.

Pemegang mandat rakyat wajib diperiksa atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang karena membiarkan perampasan hak warga serta eksploitasi terhadap masyarakat yang lemah terjadi begitu saja di wilayah kekuasaan mereka.

Baca Juga:  Mediasi Trifartit Di DISNAKERTRANS Lahat PT BCKA dengan PUK FSP KEP SPSI PT BCKA Meminta Kembali 34 Karyawan Yang di Rumahkan ,Di pekerjakan

Penderitaan masyarakat diperburuk oleh bencana ekologis yang nyata.

Sedikitnya lima puluh hektare lahan produktif warga kini terkubur lumpur tambang hasil buangan PT AGM.

Tanah pertanian yang menjadi urat nadi kehidupan warga telah rusak total, berubah menjadi kubangan limbah yang mematikan ekosistem lokal, menghancurkan vegetasi, dan merampas sumber ekonomi masyarakat secara permanen.

Penggunaan alat berat yang terus-menerus mengeruk tanah dan merusak bentang alam di lokasi sengketa telah menghilangkan fungsi lahan produktif tersebut.

Kasus ini semakin tak terbantahkan setelah pihak kepolisian menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi penerbitan dokumen pembebasan lahan sesuai Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.

Pemerintah desa terkait pun telah mencabut dokumen dasar lahan.

Mengacu pada asas hukum Void Ab Initio, segala bentuk izin yang berdiri di atas pondasi tindak pidana korupsi adalah batal demi hukum sejak awal.

Konsorsium masyarakat sipil menuntut pemerintah pusat segera menghentikan dan menyegel permanen area tambang PT AGM.

KPK dan Kejaksaan Agung wajib menyeret direksi serta komisaris perusahaan atas dugaan penyuapan sistematis.

Selain itu, harus dilakukan audit investigatif terhadap seluruh pejabat publik yang terlibat serta melakukan penyitaan hasil produksi tambang sebagai dana pemulihan ekosistem dan ganti rugi materiil bagi warga korban.

Negara juga didesak menerapkan metode pelacakan aliran dana untuk membongkar jejaring aktor intelektual di balik korporasi serta menjamin keamanan warga dari segala bentuk intimidasi.

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal, temuan lapangan mengenai kerusakan lingkungan, fakta eksploitasi masyarakat rentan, serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Redaksi membuka ruang bagi manajemen PT AGM maupun pihak pemerintah daerah terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna menjamin informasi yang objektif dan berimbang.

 

 

Penulis : Team Redaksi PRIMA

Editor : Redaksi

Sumber Berita: A. Gafar Rehalat selaku kuasa hukum warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MENGUTUK KERAS! Oknum Resmob Polda Jateng dan PM Diduga Jadi “Sumbu” Mafia BBM, Sekap dan Peras Jurnalis di Markas Polisi
BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023
Ketum PTN Ulitimatum PLN ! : Kerugian Terus Melonjak, — Ini Kejahatan Terstruktur, Bukan Salah Urus Biasa!!
Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor
SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca
Skandal Tanah Jarahan: Masyarakat Desak Presiden, Kejagung, dan Pemerintah Daerah Cabut Izin PT AGM

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:11 WIB

MENGUTUK KERAS! Oknum Resmob Polda Jateng dan PM Diduga Jadi “Sumbu” Mafia BBM, Sekap dan Peras Jurnalis di Markas Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 02:10 WIB

BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:53 WIB

Ketum PTN Ulitimatum PLN ! : Kerugian Terus Melonjak, — Ini Kejahatan Terstruktur, Bukan Salah Urus Biasa!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:58 WIB

Skandal Tanah Jarahan: Masyarakat Desak Presiden, Kejagung, dan Pemerintah Daerah Cabut Izin PT AGM

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor

Berita Terbaru