Berdasarkan Hasil Pemerikasaan Dokumen Terdapat Permasalahan Pengelolaan Pendapatan Pajak Rokok di Pemprov Sum-Sel

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan Hasil Pemerikasaan Dokumen Terdapat Permasalahan Pengelolaan Pendapatan Pajak Rokok di Pemprov Sum-Sel

Kesalahan Perhitungan Alokasi Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke Kabupaten/Kota Realisasi perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok yang diterima pada RKUD Pemprov Sumsel dilakukan dengan membagi sesuai proporsi sebesar 30% untuk Pemprov Sumsel dan sebesar 70% untuk kabupaten/kota. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa porsi Bagi Hasil Pajak Rokok untuk kabupaten/kota dibagi secara proporsional ke masing-masing kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1) 40 % dibagi rata untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam provinsi; dan

2) 60 % dibagi berdasarkan potensi kabupaten/kota masing-masing.

Pemprov Sumsel selama tahun 2023 telah menyalurkan Bagi Hasil Pajak Rokok

sebesar Rp466.043.975.179,00 (Rp85.230.019.166,00 + Rp65.482.352.339,00 +

Rp120.211.310.864,00 + Rp103.219.720.650,00 + Rp91.900.572.160,00) dengan

perincian sebagai berikut Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan atas pengelolaan Pendapatan Pajak Rokok diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Bagi Hasil Pajak Rokok untuk Kabupaten/Kota Terlambat Disalurkan Bagi Hasil Pajak Rokok untuk kabupaten/kota disalurkan terlambat diketahui berdasarkan tanggal realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota oleh Pemprov Sumsel. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 menyatakan bahwa penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya Pajak Rokok di RKUD. Namun berdasarkan pemeriksaan dokumen SP2D dan rekening koran RKUD Pemprov Sumsel diketahui bahwa penyaluran tersebut melebihi tujuh hari kerja setelah dana Pajak Rokok diterima di RKUD Pemprov Sumsel dengan perincian sebagai berikutTabel di atas menunjukkan keterlambatan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok kekabupaten/kota tahun 2023 dengan jumlah hari keterlambatan berkisar antara 13 sampai dengan 86 hari kerja.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pajak dan Kepala Subbidang Pembukuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diketahui bahwa untuk perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok dilaksanakan oleh Bidang Pajak Bapenda.

Baca Juga:  Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan

Sedangkan penetapan SK dan realisasi penyaluran bagi hasil dilaksanakan oleh BPKAD. Perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok yang dibuat oleh Bidang Pajak Bapenda beserta surat penyampaian diserahkan kepada BPKAD untuk dilakukan realisasi penyaluran.

Pemeriksaan surat penyampaian dan register tanda terima dokumen Bidang Pajak diketahui bahwa perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok untuk periode Triwulan IV 2022,Desember 2022, Triwulan I 2023, dan Triwulan II 2023 diserahkan Bidang Pajak keBPKAD dalam kurun waktu tujuh hari kerja setelah Bagi Hasil Pajak Rokok diterima di RKUD. Sedangkan untuk Triwulan III 2023 diserahkan setelah tujuh hari kerja.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan,Kepala Subbidang Anggaran III, dan Bendahara Pengeluaran BPKAD diketahui bahwa keterlambatan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota dikarenakan dana bagi hasil pajak tersebut digunakan terlebih dahulu untuk membiayai belanja Pemprov Sumsel lainnya. Hal ini dikarenakan keterbatasan kas yang dimiliki serta defisit yang dialami Pemprov Sumsel.

b. Kesalahan Perhitungan Alokasi Penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok keKabupaten/Kota Realisasi perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok yang diterima pada RKUD Pemprov Sumsel dilakukan dengan membagi sesuai proporsi sebesar 30% untuk Pemprov Sumsel dan sebesar 70% untuk kabupaten/kota. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa porsi Bagi Hasil Pajak Rokok untuk kabupaten/kota dibagi secara proporsional ke masing-masing kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut.

1) 40 % dibagi rata untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam provinsi; dan

2) 60 % dibagi berdasarkan potensi kabupaten/kota masing-masing.

Pemprov Sumsel selama tahun 2023 telah menyalurkan Bagi Hasil Pajak Rokok

sebesar Rp466.043.975.179,00 (Rp85.230.019.166,00 + Rp65.482.352.339,00 +

Rp120.211.310.864,00 + Rp103.219.720.650,00 + Rp91.900.572.160,00) dengan perincian sebagai berikut.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB