DBHP Pemkab Purwakarta Rp.71.7 Milyar Terancam Proses Tipikor Kejaksaan Agung RI

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DBHP Pemkab Purwakarta Rp.71.7 Milyar Terancam Proses Tipikor Kejaksaan Agung RI

Rambonews.id||Purwakarta, Jabar 

Selama ini belum tralisasikan Anggaran DBHP Pemkab Purwakarta di tahun 2016/2017/2018 yang makin di sorot pihak kejaksaan Agung

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya Skandal Besar:

DBHP Tanpa Kondisi Luar Biasa, Tanpa SILPA dan Tanpa Perda P-APBD Berpotensi Masuk target Tipikor”

Selain itu,Komunitas Madani Purwakarta (KMP) merilis hasil analisis hukum terbaru terkait dugaan penundaan dan tidak disalurkannya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran 20162018.

Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, audit BPK, serta kajian regulasi, KMP menyimpulkan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan potensi tindak pidana korupsi.(13 November 2025)

DBHP adalah Mandatory Spending yang Wajib Disalurkan di Tahun Anggaran

DBHP merupakan dana wajib transfer dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa.

Menurut ketentuan:

DBHP harus disalurkan di tahun anggaran berjalan (asas annuality),Tidak boleh digunakan untuk belanja lain (asas spesialitas anggaran),Termasuk kategori mandatory spending.

KMP menegaskan bahwa setiap penundaan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan fiskal.

Jika Tidak Disalurkan, Hanya Ada Dua Skenario Hukum :

Berdasarkan bagan kajian KMP, ketidakdisaluran DBHP hanya dapat terjadi melalui dua kondisi:

1. Ada “Kondisi Luar Biasa”

Misalnya bencana besar, krisis fiskal, atau keadaan memaksa.

Syarat wajibnya jelas:

Izin DPRD,Perubahan APBD (P-APBD),Penetapan melalui Perda Perubahan APBD.

Jika ketiga syarat ini terpenuhi, DBHP boleh disalurkan di luar tahun anggaran, dan statusnya tetap legal.

2. Tidak Ada Kondisi Luar Biasa: Penundaan Menjadi Ilegal Pada kondisi ini:

Baca Juga:  Klarifikasi SDN 3 Tegalmunjul,Kasie Prasarana Mencak Mencak Wartawan

DPRD dapat meminta audit BPKP.

Audit menilai apakah terdapat SILPA DBHP.

Ditemukan dua kemungkinan kritis:

1. Ada SILPA DBHP: wajib disalurkan melalui Perda P-APBD di tahun berikutnya.

2. Tidak Ada SILPA DBHP:  mengindikasikan perbuatan melawan hukum, karena dana diduga digunakan untuk keperluan lain.

Temuan “tidak adanya SILPA DBHP” membuka ruang pidana karena DBHP tidak boleh hilang, bercampur, atau dialihkan ke pos belanja lain.

Potensi Tindak Pidana Korupsi Menguat :

KMP menilai bahwa penundaan tanpa dasar hukum dan tanpa SILPA masuk kategori pelanggaran serius yang dapat dikenakan pasal-pasal berikut:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor – penggelapan/penyalahgunaan keuangan negara,

Pasal 3 UU Tipikor – penyalahgunaan kewenangan,

Pasal 15 UU Tipikor – permufakatan/percobaan korupsi,

Pasal 55 KUHP – penyertaan pihak yang turut serta.

KMP menyebut skema ini sebagai “indikasi kuat manipulasi anggaran dan penghilangan hak desa”.

KMP: Publik Berhak Tahu Nasib Dana Rp 71,7 Miliar

KMP menilai bahwa:

Tidak ada bukti kondisi luar biasa pada periode 2016–2018,Tidak ditemukan Perda Perubahan APBD yang melegalkan penundaan DBHP,Audit menunjukkan tidak adanya SILPA spesifik DBHP.

Dengan dasar tersebut, KMP menduga terdapat praktik penundaan ilegal dan pengalihan anggaran, yang merugikan desa-desa di Purwakarta.

KMP Pertanyakan:

Ada apa dengan DPRD, sampai hari ini tidak pernah memerintahkan Audit Investigatif oleh BPKP?

Dana desa bukan milik pejabat. Ini hak masyarakat di tingkat paling bawah. Hilangnya DBHP berarti hilangnya hak pembangunan desa,” tegas Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
Pasar Rebo Purwakarta Di Lalap Sijago Merah
Program Bupati Purwakarta BPJS Ketenagakerjaan Diduga Tidak Berjalan Maksimal
Proyek Peningkatan & Rehabilitasi Jaringan Utama BBWS Di Menangkan PT Adhi Karya ( Persero ) Tbk Diduga Di Sub Pihak Ke-3 Dan Melabrak Aturan KIP
Empep Gunawan UPTD IV Wilayah Jatiluhur,Sigap Dalam Pemeliharaan Jalan Untuk Kenyamanan Pengguna Jalan
HPN 2026: Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)Mempertegas Peran Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi dan Pengawal Transparansi Publik
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK DI PEMDA PURWAKARTA KEBAL HUKUM DIDUGA AJANG ATM APARAT PENEGAK HUKUM
Berita ini 59 kali dibaca
DBHP Pemkab Purwakarta Rp.71.7 Milyar Terancam Proses Tipikor Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Senin, 23 Februari 2026 - 22:03 WIB

Pasar Rebo Purwakarta Di Lalap Sijago Merah

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:22 WIB

Program Bupati Purwakarta BPJS Ketenagakerjaan Diduga Tidak Berjalan Maksimal

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:50 WIB

Proyek Peningkatan & Rehabilitasi Jaringan Utama BBWS Di Menangkan PT Adhi Karya ( Persero ) Tbk Diduga Di Sub Pihak Ke-3 Dan Melabrak Aturan KIP

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB