Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan
Rambonews.id||Kota Prabumulih
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan APBD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dalam tahun anggaran berjalan.
Perkembangan dan/atau perubahan keadaan dimaksud dapat berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya.
Perubahan APBD juga dapat dimaksudkan untuk mengakomodasi pergesaran anggaran.
Berdasarkan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi,antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
d. keadaan darurat; dan/ataukeadaan luar biasa.
Pemerintah Kota Prabumulih menetapkan APBD TA 2022 melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2022 sebesar Rp887.128.054.000,00.
Nilai anggaran tersebut mengalami perubahan dengan nilai pagu anggaran belanja pada TA 2022 sebesar Rp1.173.026.787.957,00 dan realisasi sebesar Rp996.275.938.001,00 atau 84,93% dari nilai anggaran.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Pemkot Prabumulih
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo














