Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan

Rambonews.id||Kota Prabumulih 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perubahan APBD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dalam tahun anggaran berjalan.

Perkembangan dan/atau perubahan keadaan dimaksud dapat berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya.

Perubahan APBD juga dapat dimaksudkan untuk mengakomodasi pergesaran anggaran.

Berdasarkan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:

a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;

Baca Juga:  Vonis 1,5 Tahun Korupsi Jiwasraya,Pengadilan Tipikor Jadi Panggung "Dagelan" dan Kuburan Keadilan?

b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi,antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;

c. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam  tahun anggaran berjalan;

d. keadaan darurat; dan/ataukeadaan luar biasa.

Pemerintah Kota Prabumulih menetapkan APBD TA 2022 melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022 dengan jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2022 sebesar Rp887.128.054.000,00.

Nilai anggaran tersebut mengalami perubahan dengan nilai pagu anggaran belanja pada TA 2022 sebesar Rp1.173.026.787.957,00 dan realisasi sebesar Rp996.275.938.001,00 atau 84,93% dari nilai anggaran.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Pemkot Prabumulih

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Berita ini 23 kali dibaca
Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB