Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Belum Memadai 2024

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Belum Memadai 2024

Rambonews.id||Prabumulih 

Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp8.123.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.327.155.212,00 atau 28,65%. Realisasi tersebut salah satunya berasal dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp415.340.000,00.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil konfirmasi kepada Subkoordinator pada Subbidang Perencanaan Kebutuhan, Pengelolaan, dan Pengadaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD  diketahui bahwa realisasi penyewaan tanah dan bangunan tersebut di antaranya berasal dari pemakaian atas Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II sebesar Rp18.000.000,00 dan Gedung Kesenian Kelurahan Prabumulih sebesar Rp11.000.000,00.

Subkoordinator pada Subbidang Perencanaan Kebutuhan,Pengelolaan, dan Pengadaan BMD BPKAD menyatakan bahwa pengelolaan Gedung Serba Guna Balai Karya merupakan tanggungjawab Kelurahan Pasar II dan Gedung Kesenian Kelurahan Prabumulih merupakan tanggung jawab Kelurahan Prabumulih berdasarkan ketentuan berikut.

Berdasarkan masing-masing ketentuan tersebut ditetapkan bahwa pengelola wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Wali Kota melalui BPKAD.

Hasil penelusuran terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan yang diperoleh dari Bidang Pengelolaan BMD BPKAD dan wawancara kepada Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan dan Pengurus Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diketahui bahwa atas Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II dan Gedung Kesenian Kelurahan Prabumulih merupakan aset tetap yang tercatat pada Dinas PUPR. Hasil wawancara kepada Kepala Dinas PUPR dinyatakan bahwa tidak ada biaya pemeliharaan yang dianggarkan dan direalisasikan di Dinas PUPR atas kedua gedung tersebut.

Baca Juga:  GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMKAB MUARA ENIM SODOMI DANA ANGGARAN PERJALANAN

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggung jawaban penerimaan,rekap bukti setor, dan arsip bukti setor dari Kelurahan Pasar II dan Kelurahan Prabumulih yang disampaikan kepada BPKAD serta konfirmasi kepada pihak terkait, diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II Hasil pemeriksaan atas laporan pencatatan penerimaan sewa gedung, arsip bukti setor, dan konfirmasi kepada Lurah Pasar II, dan staf kelurahan diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut.

1) Pemungutan Retribusi Sewa Tanah dan Bangunan pada Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II Tidak Sesuai Ketentuan Berdasarkan pencatatan laporan pertanggungjawaban penerimaan dari Kelurahan Pasar II yang disampaikan kepada BPKAD diketahui terdapat sembilan kali transaksi penyewaan Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II pada Tahun 2024, masing-masing senilai Rp2.000.000,00 per kegiatan atau sebesar Rp18.000.000,00 (9Rp2.000.000,00) selama setahun.

Lurah Pasar II menyatakan bahwa nilai retribusi yang dikenakan kepada penyewa tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.

Pada Tahun 2023, telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda)Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nilai retribusi pemakaian atau penyewaan bangunan Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II sebesar Rp1.500.000,00/kegiatan.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi BMD BKAD,PUPR Prabumulih

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.
Heryanto Diperiksa Polres Prabumulih, Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Dana Rp83 Juta
Dua Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD demi Instansi Vertikal, Ali Sopyan Pimpinan Umum Rajawali News Geram Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK
Kejari Prabumulih Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Pidsus Masih Fokus Kumpulkan Dokumen Bawaslu
Penyaluran BLT Oku Selatan Kembali Disorot Desa Simpangan Tidak Tepat Sasaran “Yang Mampu Menerima BLT DD
ANGKUTAN BATU BARA ILEGAL TANPA DOKUMEN MUARA ENIM LAMPUNG DIDUGA KERAS DIBEKINGI PARA OKNUM TNI
Berita ini 2 kali dibaca
Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Belum Memadai 2024

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Heryanto Diperiksa Polres Prabumulih, Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Dana Rp83 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Dua Tahun Berturut-turut Bocorkan APBD demi Instansi Vertikal, Ali Sopyan Pimpinan Umum Rajawali News Geram Wali Kota Prabumulih Pasrah Akui Temuan BPK

Berita Terbaru