SUTRISNO KEPSEK SMAN 1 KIKIM BARAT DIDUGA RAJA PUNGLI DINAS PENDIDIKAN PROVINSI TERKESAN BUTA TULI

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUTRISNO KEPSEK SMAN 1 KIKIM BARAT DIDUGA RAJA PUNGLI DINAS PENDIDIKAN PROVINSI TERKESAN BUTA TULI

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

ASN yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Selain sanksi disiplin, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 9 tahun, tergantung tingkat dan unsur pidananya.

 

Sesuai dengan UU KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, pelaku pungli dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,””.

 

Salah satu siswa SMA Negeri 1 kikim barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta nama nya jangan ditulis 28/10/2025 kepada awak media ini mengatakan, Tahun kemaren pada saat pembayaran spp dan banggunan ada bukti berupa kertas kwitansi tetapi di tahun ini tidak ada lagi bukti tersebut, Di bayar lalu langsung tanda tangan di tempat dan tidak di ketahui bayaran tersebut untuk apa saja.Ditahun kemaren bukti pembayaran harus di kembalikan lagi sebagai syrarat daftar ulang. Yang menjadi pertanyaan saya apakah spp masih bayar sedangkan guru honor sudah tidak ada lagi karena alasan membayar spp salah satu nya untuk membayar guru honor,di kemanakan uang spp tersebut.Pada saat upacara peringatan hari sumpah pemuda 28 Oktober 2025 di lapangan sekolah SMA Negeri 1 Kikim Barat Ketua Komite mengumumkan bahwa uang sebesar Rp 850.000 ( Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) harus di bayar untuk membantu pembangunan disekolah.Ketua komite berkata tidak memaksa tetapi jika tidak membayar ditagih di paksa untuk membayar, “ujarnya”.

Baca Juga:  Ali Sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo Menyikapi Keuangan Pemkab Purwakarta Amburadul Tahun 2023

 

Siswa SMA N 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya dirahasiakan 21-11-2025 menerangkan untuk kelas 10 sampai Kelas 11 ada Uang SPP sebesar 1.000.000 ( satu juta rupiah).Ada juga yang harus kami bayar 120.000 ( seratus dua puluh ribu rupiah) untuk kelas 10 dan 11 dalam satu tahun,Kelas 12 beda lagi sebesar Rp.850.000 ( delapan ratusan lima puluh ribu rupiah) pertahun dengan alasan untuk membantu membangun mushola.Jika kami tidak membayar uang tersebut terkena sangsi tidak boleh untuk mengikuti ulangan untuk kelas 10 dan 11 dan kelas 12 harus buat surat perjanjian dengan guru agar dapat kartu ujian juga berjanji akan membayar secepatnya.Kami sebagai siswa yang kurang mampu sangat keberatan dengan adanya uang sumbagan yang ditentukan dengan alasan untuk pembangunan mushola ini.dengan sangsi kalau tidak membayar tidak boleh ikut ujian orang tua kami dengan berat hati mencarikan uang pungutan tersebut ,sampai-sampai meminjam uang ke BANK dengan bunga yang tinggi.saya merasa diberatkan dengan adanya pembayaran ini belum lagi ongkos taksi kesekolah yang harus dipikirkan orang tua kami agar kami bisa sampai kesekolah untuk belajar.Uang pungutannya kalau tahun kemaren di kumpulkan dengan ibu Masnun, tetapi sekarang dikumpulkan dengan ibu Okta susila, “ujarnya”.

 

Sutrisno Kepala Sekolah SMAN 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh Awak media ini Via WhatAppss 21-11-2025 Nomor 0813-7757 -XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

 

” BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

 

 

NITA YUPIKA & HERI AS

 

“TEAM PEMBURU KORUPTOR”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI
Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang
Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
*Dorong Kemandirian Ekonomi, PTBA dan BKMT Muara Enim Gelar Kelas Kreasi Vol.7*
Potret Buram MBG di Kampar: Nasi Goreng Berbelatung ‘Dihidangkan’ ke Siswa SDN 016 Kusau Makmur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:47 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Kamis, 30 April 2026 - 01:29 WIB

Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat

Jumat, 24 April 2026 - 06:09 WIB

POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI

Jumat, 24 April 2026 - 00:43 WIB

Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang

Berita Terbaru